Tersalurkannya anggaran BOS tahun anggaran 2015 bulan kemarin, ternyata banyak sekolah yang menerima jumlah dana BOS lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang ada, sehingga demikian pihak sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan aturan sebagai berikut:
- Pengembalian Dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015), menggunakan format Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
- Pengembalian Dana setelah tahun anggaran (tahun 2015), menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Untuk dikembalikan ke kas rekening Negara, NPWP yang digunakan adalah atas nama Bendaharawan Pengeluaran Direktorat Pembinaan SMA dengan Nomor NPWP : 006670657016000 melalui Bank Pemerintah sesuai sheet format SSPB atau SSBP. Format SSPB/SSBP dicetak rangkap 5 dan ditandatangani Kepsek dan berstempel basah. Selanjutnya fotokopy SSPB/SSBP dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMA.
Dalam hal pengisian kode SSPB/SSBP Pengembalian Dana Bos SMA 2015 terdapat beberapa perubahan kode yang perlu diperhatikan, rincian perubahan kodenya sebagai berikut:
1. UNIT ORGANISASI ESELON 1
Kode sebelumnya
1 2 : DITJEN PENDIDIKAN MENENGAH
Berganti menjadi
0 3 : DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Kode sebelumnya
1 2 : DITJEN PENDIDIKAN MENENGAH
Berganti menjadi
0 3 : DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
2. SATUAN KERJA
Kode sebelumnya
6 6 6 0 4 9 : DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Berganti menjadi
4 1 9 5 1 4 : DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
3. FUNGSI /SUBFUNGSI/PROGRAM
Kode sebelumnya
1 0 0 3 – 0 7
Berubah menjadi
1 0 0 2 – 0 6
4. KEGIATAN/SUB KEGIATAN
Kode sebelumnya
2 0 0 6 – 0 4 9
Berubah menjadi
5 6 2 7 – 0 4 9 : PEMBINAAN SMA
5. MAP DAN URAIAN PENERIMAAN
SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP)
Kode sebelumnya
4 2 3 9 5 8
Berubah menjadi
4 2 3 9 5 7
Kode sebelumnya
4 2 3 9 5 8
Berubah menjadi
4 2 3 9 5 7
SURAT SETORAN PENGEMBALIAN BELANJA (SSPB)
Kode Tetap
5 7 3 1 1 1
Kode Tetap
5 7 3 1 1 1