Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, sekolah yang sudah melaksanakan K-13 selama tiga semester akan menjadi sekolah percontohan (pilot project) pelaksanaan K-13. hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Dikdas tentang sekolah Pelaksana Kurikulum 2013.
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulurn Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah.
Berdasarkan peraturan tersebut seperti berita yang dikutip dari Republika, Bali menyatakan dan berkeyakinan akan tetap lanjut melaksanakan kurikulum 2013. Rata-rata sekolah di Bali telah mengaplikasikan Kurikulum 2013 (K-13) selama tiga semester, sehingga kemungkinan besar mereka akan terus mengaplikasikan kurikulum tersebut untuk seterusnya. Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013 "Perubahan kurikulum tersebut sampai saat ini masih kami evaluasi dengan baik, baik dari segi isi maupun implementasinya," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, I Wayan Susila, Kamis (22/1). Namun, jika sekolah tersebut tidak siap, maka bisa kembali mengimplementasikan Kurikulum 2006. Pemerintah provinsi sendiri terus mengevaluasi dan memberikan bimbingan teknis bagi guru sampai penerapan kurikulum tersebut berjalan lancar seutuhnya. Di sisi lain, Susila juga menyingung persoalan ujian nasional yang pekan lalu banyak menjadi bahan pertanyaan wali murid. Susila menginformasikan bahwa mulai tahun ini ujian nasional di Bali tidak lagi menentukan kelulusan siswa, melainkan menjadi bahan pemetaan.
Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulurn Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah.
Berdasarkan peraturan tersebut seperti berita yang dikutip dari Republika, Bali menyatakan dan berkeyakinan akan tetap lanjut melaksanakan kurikulum 2013. Rata-rata sekolah di Bali telah mengaplikasikan Kurikulum 2013 (K-13) selama tiga semester, sehingga kemungkinan besar mereka akan terus mengaplikasikan kurikulum tersebut untuk seterusnya. Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013 "Perubahan kurikulum tersebut sampai saat ini masih kami evaluasi dengan baik, baik dari segi isi maupun implementasinya," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, I Wayan Susila, Kamis (22/1). Namun, jika sekolah tersebut tidak siap, maka bisa kembali mengimplementasikan Kurikulum 2006. Pemerintah provinsi sendiri terus mengevaluasi dan memberikan bimbingan teknis bagi guru sampai penerapan kurikulum tersebut berjalan lancar seutuhnya. Di sisi lain, Susila juga menyingung persoalan ujian nasional yang pekan lalu banyak menjadi bahan pertanyaan wali murid. Susila menginformasikan bahwa mulai tahun ini ujian nasional di Bali tidak lagi menentukan kelulusan siswa, melainkan menjadi bahan pemetaan.