Reposisi
Ujian Nasional Paparan Kemdikbud pada tanggal 23 januari tahun 2015
lalu mengungkapkan,Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN
sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian
nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada Reposisi UN yang
dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada
perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya
diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk
kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian
Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali.
Mulai
2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional,
Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap
standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016
dst., diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para
pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?
Seharusnya
Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi
standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar
propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai
antar negara.
Senyatanya
Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothetest, Siswa
menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas,
Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing Perbaikan
Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya
UN Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu,
pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian sehingga
lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan
lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang
capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas.
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional Untuk Siswa dan Orangtua:
Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk
perbaikan Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks
posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun
nasional Indeks non parametrik mengukur perilaku saat tes, perkembangan
hasil dari tahun ke tahun, dll.
Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak- pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan,
dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
(2)
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,
dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2)
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi.