Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label UN. Show all posts
Showing posts with label UN. Show all posts

Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Soal pada Ujian Nasional Tahun 2015 direncanakan tak lagi gunakan metode pilihan ganda atau multi choice seperti pada tahun-tahun sebelumnya. UN bukan penentu kelulusan namun hanya sekedar pemetaan mulai tahun ini direncanakan seperti itu, namun pada paparan kemdikbud yang lalu ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015 hingga pada beberapa hal lain yang sedikit agak baru pada persiapan sekolah tahun 2015 ini.

Soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam. "Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).

Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan.

Salah satu perubahan peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali. Hal itu bertujuan agar peserta didik dapat memperbaiki pencapaian terhadap standar. Tak lain Mungkin yang dimaksud itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bisa masuk di PTN.
Share:

Reposisi Ujian Nasional 2015 Paparan Kemdikbud Disampaikan Dalam Konferensi Pers

Reposisi Ujian Nasional Paparan Kemdikbud pada tanggal 23 januari tahun 2015 lalu mengungkapkan,Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada Reposisi UN yang dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali.
Mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional, Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016 dst., diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?

Seharusnya Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara.
Senyatanya Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothetest, Siswa menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas, Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing Perbaikan Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya UN Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian sehingga lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas.

Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional Untuk Siswa dan Orangtua: Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk perbaikan Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks non parametrik mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll.

Amanat UU Sisdiknas 20/2003 
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Share:

Kisi-Kisi UN Tahun 2015 Pendidikan Dasar Dan Menengah

Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam lampiran dan merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional mengacu pada kurikulum 2006 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISI- KISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Download Kisi-Kisi UN Tahun 2015
Share:

Ini Dia Jadwal UN Tahun 2015 Ketetapan Kemdikbud

Kemdikbud menetapkan tanggal UN Tahun 2015, Ujian Nasional kali ini memang tak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya dari cara dan penetapannya, seperti berita yang dilansir dari kompas. Menteri Anies menyampaikan jadwal penetapan Ujian Nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tanggal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2015. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UN untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dilakukan serentak.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, UN akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan April hingga Mei 2015. UN untuk jejang SMA akan dilakukan lebih dulu, menyusul kemudian UN untuk SMP.

"UN SMA akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015. Sedangkan UN SMP akan dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Sementara itu, untuk jenjang sekolah dasar (SD), pelaksanaan UN akan diserahkan ke Dinas Pendidikan tingkat kota masing-masing. Hal tersebut seperti yang dilakukan tahun lalu.

Anies mengatakan, UN pada tahun ini juga tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sebaliknya UN digunakan sebagai alat pengembangan potensi siswa sehingga menjadi bagian dari proses pembelajaran.Kelulusan siswa, kata dia, sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kelas. Bila siswa lulus, maka siswa akan menerima sertifikat tamat belajar. Sementara itu, menurut data dari Kemendikbud, peserta UN untuk tahun ini mencapai 7,3 juta siswa. Anggaran untuk masing-masing mencapai Rp 80.000 per siswa. Sehingga untuk total anggarannya mencapai Rp 560 miliar. "Dengan jumlah tersebut, informasi capaian ujian sudah bisa didapatkan oleh seorang siswa. Hasil UN juga bisa dimanfaatkan sebagai strategi pengembangan guru dan sekolahnya," tutur Anies.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas