Copas dari web tetangga (www.iberita.com), salah satu referensi kita yang menjadi curhatan, dan berikut adalah curhatannya:
Setelah terbitnya peraturan baru dari BKN mengenai Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) yang resmi berlaku 1 September 2015 yang lalu, para aparatur negara pun berduyun-duyun segera melakukan registrasi di web pupns.bkn.go.id/.
Namun hingga hari kesembilan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, web yang dimaksud masih sering mengalami gagal koneksi ataupun ngadat di tengah jalan. Tentu saja ini membuat para aparatur negara menjadi kebingungan. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui.
Banyak dari para PNS mengatakan bahwa web PUPNS hampir selalu mengalami down saat dibuka. Akhirnya mereka pun kesulitan untuk melakukan registrasi pendaftaran ulang. Bahkan ada yang mengaku sudah berusaha mencoba masuk lewat website BKN maupun PUPNS sejak 1 September hingga hari ini namun gagal.
Tak hanya masalah ngadatnya website, ternyata kebijakan PUPNS ini juga belum banyak diketahui oleh para aparatur negara karena sosialisasinya dinilai kurang. Padahal banyak dari para aparatur yang mengaku takut jika statusnya sebagai PNS diragukan karena tidak daftar e-PUPNS.
Terkait website yang down, Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat mengaku bahwa hal tersebut karena tingkat kunjungan PNS sangat banyak. Karena wbsite baru, dan yang mengakses terlalu banyak dan bersamaan, maka website tak bisa menampungnya. Tumpak menjelaskan sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) dan hampir sebagian besar mengakses web tersebut secara bersamaan.
Untuk menyiasati website yang down, Tumpak pun memberikan saran agar PNS mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu dan bukan saat jam kerja. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop.
“Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smarthphone,” saran Tumpak.
Dia menambahkan, masih ada waktu panjang bagi PNS untuk daftar ulang. Hanya saja, bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar. Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline. Perlu diketahui, bahwa kebijakan pengisian PUPNS ini berlaku sejak 1 September 2015 hingga akhir tahun 2015 ini. Ia juga menambahkan agar sering mencoba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN.
Kalau sudah seperti ini kita mau menyalahkan siapa? Aplikasi pendataan PNS Pemerintah sepertinya belum siap dan belum layak dipakai, padahal ini adalah aplikasi pemerintah loh? Sepertinya mereka tidak bisa memperkirakan berapa banyak PNS yang akan mengakses aplikasi pemerintah tersebut, lalu hanya memberikan waktu September-Desember 2015. Siapa yang bisa memperkirakan bahwa pendataan ulang PNS ini akan clear di bulan Desember nanti jika permasalahannya sudah sekian parah seperti ini?
Sebelumnya pengalaman itu sudah ada dan bagaimana kekecewaan demi kekecewaan para pengguna aplikasi terhadap Padamu Negeri, lalu kini terulang lagi ke aplikasi pendataan e-PUPNS. Bahkan menurut saya lebih parah lagi aplikasi pendataan e-PUPNS ketimbang aplikasi pendataan Padamu Negeri. Karena sepanjang yang saya tau untuk aplikasi Padamu Negeri tidak pernah mengalami error, meski pun begitu banyak pendataan yang dilakukan tetap saja mereka punya solusi terhadap permasalahan web mereka (Yang punya aplikasi ini Telkom loh), sementara aplikasi pendataan e-PUPNS sendiri merupakan aplikasi baru di bawah naungan pemerintah tapi kok sepertinya mereka tidak punya gambaran bahwa sebelum meluncurkan aplikasi e-PUPNS kira-kira kendala apa yang paling sering terjadi? Mereka tidak mempelajarinya terlebih dahulu sebelum meluncurkan aplikasi baru itu, tapi kok maksa harus ngerjakan dan nuntut pakai ancam-ancaman jika tidak selesai, wah bisa brabe nigh... !!!
Seharusnya mereka punya solusi, kalau perlu harus bisa mengalahkan pendataan Padamu Negeri. Pengalaman masa lalu adalah pelajaran hari ini, jika kesalahan masa lalu terulang lagi di masa sekarang, sepertinya tidak pernah belajar sama sekali. Padahal mereka juga punya data mengenai berapa banyak jumlah PNS, seharusnya mereka bisa memperkirakan ketika sejumlah PNS yang ada mengakses secara bersamaan kira-kira down nggak atau tidak? dan kalau misalkan bandwithnya ditambah lagi kira-kira sudah memadai nggak dari sejumlah PNS yang ada sehingga ketika mereka mengakses seacara bersamaan tidaklah membuat aplikasi pendataan jadi mandek?
Apa solusi Humas BKN Tumpak Hutabarat menghadapi masalah error yang sering dialami oleh para pengakses aplikasi pendataan di e-PUPNS? Tumpak hanya memberikan saran bahwa “Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smarthphone,” Ini kan bukan jawaban yang kita inginkan. Seharusnya mereka menyiasati aplikasi mereka sehingga lebih mudah lagi diakses, bukannya mala mencari-cari waktu santai!!! Sudah tidak ada lagi sosialisasi lalu dengan santainya juga memberikan saran seperti itu, itu artinya kita semualah yang seharusnya bekerja keras memakasa pikiran untuk mendapatkan keterangan dan mencari solusi sendiri.
Kok Negara kita seperti ini yah aplikasi pendataannya???
Bagi yang selalu mengalami error 500 pada saat cetak formulir, silahkan kunjungi Cara Cetak Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dengan Mengubah Ural !!!