Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

BKN dan PNS Pada Curhat e-PUPNS Pada Mandek

Copas dari web tetangga (www.iberita.com), salah satu referensi kita yang menjadi curhatan, dan berikut adalah curhatannya:
Setelah terbitnya peraturan baru dari BKN mengenai Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) yang resmi berlaku 1 September 2015 yang lalu, para aparatur negara pun berduyun-duyun segera melakukan registrasi di web pupns.bkn.go.id/.

Namun hingga hari kesembilan setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, web yang dimaksud masih sering mengalami gagal koneksi ataupun ngadat di tengah jalan. Tentu saja ini membuat para aparatur negara menjadi kebingungan. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui.

Banyak dari para PNS mengatakan bahwa web PUPNS hampir selalu mengalami down saat dibuka. Akhirnya mereka pun kesulitan untuk melakukan registrasi pendaftaran ulang. Bahkan ada yang mengaku sudah berusaha mencoba masuk lewat website BKN maupun PUPNS sejak 1 September hingga hari ini namun gagal.

Tak hanya masalah ngadatnya website, ternyata kebijakan PUPNS ini juga belum banyak diketahui oleh para aparatur negara karena sosialisasinya dinilai kurang. Padahal banyak dari para aparatur yang mengaku takut jika statusnya sebagai PNS diragukan karena tidak daftar e-PUPNS.

Terkait website yang down, Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat mengaku bahwa hal tersebut karena tingkat kunjungan PNS sangat banyak. Karena wbsite baru, dan yang mengakses terlalu banyak dan bersamaan, maka website tak bisa menampungnya. Tumpak menjelaskan sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) dan hampir sebagian besar mengakses web tersebut secara bersamaan.

Untuk menyiasati website yang down, Tumpak pun memberikan saran agar PNS mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu dan bukan saat jam kerja. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop.

“Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone,” saran Tumpak.

‎Dia menambahkan, masih ada waktu panjang bagi PNS untuk daftar ulang. Hanya saja, bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar. Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline. Perlu diketahui, bahwa kebijakan pengisian PUPNS ini berlaku sejak 1 September 2015 hingga akhir tahun 2015 ini. Ia juga menambahkan agar sering mencoba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN.

Kalau sudah seperti ini kita mau menyalahkan siapa? Aplikasi pendataan PNS Pemerintah sepertinya belum siap dan belum layak dipakai, padahal ini adalah aplikasi pemerintah loh? Sepertinya mereka tidak bisa memperkirakan berapa banyak PNS yang akan mengakses aplikasi pemerintah tersebut, lalu hanya memberikan waktu September-Desember 2015. Siapa yang bisa memperkirakan bahwa pendataan ulang PNS ini akan clear di bulan Desember nanti jika permasalahannya sudah sekian parah seperti ini?

Sebelumnya pengalaman itu sudah ada dan bagaimana kekecewaan demi kekecewaan para pengguna aplikasi terhadap Padamu Negeri, lalu kini terulang lagi ke aplikasi pendataan e-PUPNS. Bahkan menurut saya lebih parah lagi aplikasi pendataan e-PUPNS ketimbang aplikasi pendataan Padamu Negeri. Karena sepanjang yang saya tau untuk aplikasi Padamu Negeri tidak pernah mengalami error, meski pun begitu banyak pendataan yang dilakukan tetap saja mereka punya solusi terhadap permasalahan web mereka (Yang punya aplikasi ini Telkom loh), sementara aplikasi pendataan e-PUPNS sendiri merupakan aplikasi baru di bawah naungan pemerintah tapi kok sepertinya mereka tidak punya gambaran bahwa sebelum meluncurkan aplikasi e-PUPNS kira-kira kendala apa yang paling sering terjadi? Mereka tidak mempelajarinya terlebih dahulu sebelum meluncurkan aplikasi baru itu, tapi kok maksa harus ngerjakan dan nuntut pakai ancam-ancaman jika tidak selesai, wah bisa brabe nigh... !!!

Seharusnya mereka punya solusi, kalau perlu harus bisa mengalahkan pendataan Padamu Negeri. Pengalaman masa lalu adalah pelajaran hari ini, jika kesalahan masa lalu terulang lagi di masa sekarang, sepertinya tidak pernah belajar sama sekali. Padahal mereka juga punya data mengenai berapa banyak jumlah PNS, seharusnya mereka bisa memperkirakan ketika sejumlah PNS yang ada mengakses secara bersamaan kira-kira down nggak atau tidak? dan kalau misalkan bandwithnya ditambah lagi kira-kira sudah memadai nggak dari sejumlah PNS yang ada sehingga ketika mereka mengakses seacara bersamaan tidaklah membuat aplikasi pendataan jadi mandek?

Apa solusi Humas BKN Tumpak Hutabarat menghadapi masalah error yang sering dialami oleh para pengakses aplikasi pendataan di e-PUPNS? Tumpak hanya memberikan saran bahwa “Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone,” Ini kan bukan jawaban yang kita inginkan. Seharusnya mereka menyiasati aplikasi mereka sehingga lebih mudah lagi diakses, bukannya mala mencari-cari waktu santai!!! Sudah tidak ada lagi sosialisasi lalu dengan santainya juga memberikan saran seperti itu, itu artinya kita semualah yang seharusnya bekerja keras memakasa pikiran untuk mendapatkan keterangan dan mencari solusi sendiri.

Kok Negara kita seperti ini yah aplikasi pendataannya???

Bagi yang selalu mengalami error 500 pada saat cetak formulir, silahkan kunjungi Cara Cetak Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dengan Mengubah Ural !!!
Share:

Cara Membuat Website Sekolah Menggunakan CMS Balitbang

Sebelum kita melangkah bagaimana membuat website sekolah sebaiknya kita simak dulu manfaat dari website sekolah itu sendiri di sini >> Inilah Manfaat Website Sekolah <<

Ada beberapa hal yang anda harus ketahui dalam membangun sebuah website, yakni domain, hostingan, cms dan template. Namun di sini kita hanya mendapatkan pengenalan dasar.

Tentunya admin tidak akan mempersulit bagi para pembaca dengan bahasa yang sulit dipahami. Sebuah Website tentunya kita bisa ibaratkan seperti sebuah rumah, di mana rumah itu tentunya punya bentuk, punya warna/desain, punya alamat jalan, dan punya lahan. Begitulah website, lahan di mana rumah itu dibangun itulah yang disebut dengan hostingan, alamat atau nama jalan dimana rumah itu berlokasi itulah yang disebut domain, sementara bentuk dari rumah itu sendiri yang disusun dari berbagai macam campuran (batu/kayu) itulah yang disebut cms, dan cat warna dari rumah itu sendiri sehingga kelihatan lebih asri, lebih cerah dan tidak kusam itulah yang disebut template.

Sekarang para pembaca sudah tau kan, apa itu domain, hostingan, cms dan template? Jika masih bingung silahkan browsing untuk mendapatkan penguatan lebih tentang domain, hosting, cms dan template. Baiklah para pembaca yang tidak bosan-bosannya menyimak, beberapa hal yang perlu kita persiapkan dalam membangun Wensite Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Hostingan
  2. Domain
  3. CMS
  4. Template

Berikut adalah langkah-langkah membuat Website Sekolah Menggunakan CMS Balitbang :

1.  Siapkan hostingan dan domain terlebih dahulu, saat ini tak perlu risau karena saat ini kita bisa menggunakan hostingan Indonesia, selain hostingan juga memberikan layanan domain. Silahkan kunjungi Cara Daftar Hosting Gratis Indonesia di idHostinger
atau langsung saja ke halaman resminya jika anda sudah mengerti cara mendaftar di idHostinger >> IDHOSTINGER <<
dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, sekarang kita sudah punya nama domain websekolahku.esy.es

2.  Siapkan juga CMS nya! Saat ini kita sudah mendapatkan CMS, dan di CMS itu juga sudah tersedia template. Silahkan download dulu CMS nya. CMS yang kita gunakan adalah CMS Balitbang

Setelah diunduh, hasil unduhan dari kedua-duanya dalam bentuk ZIP, silahkan extract terlebih dahulu. Setelah diextract maka akan muncul dua folder baru, yaitu folder pertama 'cmsbalitbangv35' dan folder kedua 'revisi 3.5.2 stable 1'. Silahkan digabung kedua isi folder tersebut dan dikompres ke dalam bentuk ZIP, anda bisa mengikuti panduan berikut:

3.  Selanjutnya adalah menginstal CMS Balitbang ke Hostingan kita, silahkan login ke hostingan dan klik websekolahku.esy.es seperti gambar berikut, kemudian klik kelola





4.  Digeser halaman kebawah hingga dapat menu Website - Impor Website,


Silahkan diklik Impor Website, hingga muncul laman impor seperti gambar berikut.


5.  Silahkan dicari file CMS Balitbang yang sudah digabung tadi dalam bentuk file zip


6.  Tunggu hingga proses upload selesai


7.  Setelah impor CMS Selesai, biasanya muncul kata 'File has been uploaded' artinya 'File telah berhasil diupload'. Selanjutnya perhatikan menu pilihan yang ada di sebelah kiri, lalu pilihlah menu Email - Akun Email, silahkan buat email web anda terlebih dahulu, dalam hal ini email yang berhasil kita buat adalah admin@websekolahku.esy.es


8.  Kemudian saatnya kita membuat database, selanjutnya perhatikan menu pilihan sebelah kiri lagi dan pilihlah menu Database - Database MySQL, lalu buat database anda. Dalam hal ini, database yang berhasil kita buat adalah

Nama Database MySQL : u576191787_webku
Username MySQL : u576191787_webku
Password : SIPFromPTK

Email yang kita buat tadi beserta Nama Database, Username dan Password yang berhasil dibuat, nantinya akan digunakan pada saat instal website (CMS) yang telah kita impor tadi.

9. Selanjutnya, akses alamat website anda, yaitu websekolahku.esy.es untuk melakukan penginstalan.

 
Klik Saya Setuju

10.  Silahkan pilih Tingkat Satuan Pendidikan anda, dalam contoh ini kita memilih jenjang Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah


11.  Selanjutnya centang semua untuk memilih paket Lengkap, dan klik Lanjut


12.  Silahkan isi sesuai email dan database yang kita buat tadi di atas untuk form Database dan Profil, gunakan nama Sekolah Anda sebagai Nama Website dan biarkan kolom SPP dan DSP nilainya kosong. Untuk form pengisian Admin buatlah Username dan Password yang baru, Username dan Pasword inilah yang nantinya akan digunakan untuk login di Panel Admin. Jika semua isian form terasa yakin sudah benar, selanjutnya klik Install







13.  Selamat, Web anda telah berhasil diinstal. Yang ditampilkan ini adalah Username dan Password yang akan digunakan untuk login di Panel Admin ketika anda klik tombol Login Admin di bawah form dan berdampingan dengan tombol Lihat Web


14.  Inilah tampilan tempat login di Panel Admin anda


15.  Dan, inilah tampilan Website Sekolah anda


Demikianlah langkah-langkah Membuat Website Sekolah dengan Menggunakan CMS Balitbang. Silahkan kembangkan website Sekolah anda dengan menyesuaikan gambar logo dan desain template yang anda inginkan. Sekian dari saya, terima kasih atas kunjungannya, semoga artikel ini sangat bermanfaat !!!


Share:

Inilah Manfaat Website Sekolah


Contoh Web Sekolah

Bisa dikatakan Website Sekolah saat ini merupakan sesuatu yang tren di dunia maya, dan juga sudah kebanyakan sekolah menjadikan Website Sekolah sebagai salah satu hal wajib yang harus dimiliki. Website Sekolah di dumay tidak lain akan menjadi media bicara, sehingga ketika masyarakat melihat sebuah Web Sekolah, masyarakat langsung bisa menilai. Daya tarik suatu sekolah bisa juga dilihat dari media bicaranya di dumay, mengenai visi dan misinya, tentang penelusuran alumni-alumninya, prestasi-prestasi yang pernah diraihnya dan lain sebagainya. Secara tidak langsung tanpa melalui promosi lewat mulut, masyarakat sudah mendapatkan gambaran tentang sekolah tersebut melalui media bicara di dumay yang tentunya lewat Website Sekolah.

Website sekolah saat ini juga sudah mendapatkaan perhatian dan tanggapan yang sangat bagus dari berbagai pihak baik dari tenaga kependidikan, siswa, dan juga masyarakat. Dengan website sekolah semua pihak bisa merasakan manfaat dari website sekolah, berikut ini adalah beberapa manfaat dari website sekolah:

Manfaat website sekolah untuk Tenaga pendidik
  1. Sekolah mempunyai data data profil siswa yang akurat
  2. Membantu siswa dalam berkreasi
  3. Menampilkan profil sekolah yang uptudate
  4. Terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru yang tidak terbatas pada ruang dan waktu
  5. Mengenalkan Profil sekolah secara umum bahkan dunia
  6. Menyediakan sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang dan waktu
Manfaat Web Sekolah Bagi Masyarakat
  1. Masyarakat Bisa mengakses data-data tentang sekolah tanpa harus datang ke sekolah
  2. Melihat perkembangan dan kemajuan sekolah
  3. Mengamati kegiatan-kegiatan sekolah
  4. Bisa dijadikan referensi dan rujukan untuk memilih sekolah yang benar-benar berkualitas
Manfaat Website Sekolah bagi Siswa
  1. Melihat informasi terbaru dari sekolah
  2. Mengakses Materi pelajaran yang ada di sekolah dan tak terbatas
  3. Belajar Tes Pengerjaan Soal-soal pelajaran untuk mengasah kemampuan
  4. Mempunyai tempat untuk Menyalurkan kreasi di website sekolah
Demikian beberapa manfaat Website Sekolah yang bisa kita petik, dimana terdapat begitu banyak manfaat positif dari website sekolah, dan tentunya menjadi pertanyaan buat kita, kenapa kita tidak segera saja membuat website sekolah? jika anda kebingungan, anda juga bisa menyewa jasa seseorang, di search engine google kita bisa mencari jasa pembuatan web, dan jika memang bisa mendapatkan kemudahan, kenapa juga harus mempersulit diri?

Share:

Cara Daftar Hosting Gratis Indonesia di idHostinger

idHostinger merupakan Hosting Indonesia yang menyediakan domain dan hosting gratis atau order beserta subdomain selamanya dengan cpanel namun hampir unlimited karena menyediakan kapasitas besar untuk disk space bandwidth dan addon domain yang semuanya anda bisa dapatkan melalui langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi halaman resminya di sini >> IDHOSTINGER <<

2. klik gambar dibawah!


langsung saja klik Order Sekarang untuk cara hosting gratis

3. Setelah itu drag ke bawah untuk melihat tampilan form pendaftaran dan masukkan semua biodata yang diminta dan data yang anda masukkan benar-benar valid, lalu klik Buat Akun






Setelah itu silahkan cek email Anda (e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi). Idhostinger akan mengirimkan dua (2) email kepada Anda. Email yang pertama tentang peberitahuan bahwa Anda berhasil mendaftar di Idhostinger dan email yang kedua adalah pemberitahuan tentang link aktivasi akun.

Klik link aktivasi yang ada pada email ke dua untuk mengaktifakan akun Anda. Setelah Anda klik, maka akun Anda akan aktif dan Anda dapat membuat akun di Idhostinger.

4. berikutnya anda akan melihat 3 paket pilihan yaitu paket gratis, paket prmium dan paket bisnis. Bagi yang belum tau menggunakan hostingan dengan baik, sebaiknya pilih paket gratis dulu. Langsung saja klik Order di paket gratis.


5. Silahkan dipilih salah satu paket pilihannya dan selanjutnya memasukkan domain atau subdomain lalu klik BUAT atau ODER!

 

Jika anda pilih domain, itu berarti anda harus punya domain berbayar terlebih dahulu di penyedia layanan domain yang harus dihubungkan DNS atau nama serevernya. Dan jika anda pilih subdomain, maka subdomain yang diberikan ada beberapa pilihan, diantaranya esy.es, 16mb.com, 96.it, hol.es, pe.hu, dan .890.com

Misalkan, ketika diisi di kolom Subdomain : websekolahku dan pilihan di sampingnya memilih esy.es, berarti alamat subdomain anda adalah websekolahku.esy.es, di alamat domain inilah yang akan nanti kita gunakan untuk menginstal CMS.

Sekian tutorial dari saya, semoga bermanfaat !!!

Share:

Cara Cetak Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dengan Mengubah Ural !!!

Pada saat anda telah berhasil melakukan registrasi di e-PUPNS, maka otomatis muncul form seperti berikut:

 

atau pada saat cetak ulang (registrasi ulang) Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dan anda berhasil sampai pada gambar berikut


Cara Pertama
Silahkan klik tombol 'cetak' di bagian bawah form untuk mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015, dan gambarnya akan tampak seperti di bawah ini


Coba perhatikan alamat ural pada gambar di atas!
alamat uralnya mungkin seperti ini

https://epupns.bkn.go.id/registrasi/print?noRegistrasi=OBl8W3NH5FA=

ganti kata yang berwarna merah dengan kata 'profilPns' dan hilangkan tanda '=' yang berwarna ungu paling belakang, sehingga hasilnya akan tampak seperti berikut:

https://epupns.bkn.go.id/registrasi/profilPns?noRegistrasi=OBl8W3NH5FA

Selanjutnya tekan Enter dan lihat hasilnya !


 Jika masih bingung, perhatikan skema berikut:

 
Selamat anda berhasil dan ini adalah Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 anda!!!

Catatan: Alamat ural contoh di atas tidak menggunakan kode aslinya, jadi gunakanlah kode register anda sendiri

Cara ke Dua
Selain itu anda juga dapat mencetak Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dengan mengklik 'Cetak Formulir' pada gambar di bawah ini ketika anda melakukan registrasi ulang!

 

 Namun hasilnya sering kali terjadi seperti ini:


Sehingga cara Mncetak Formulir Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 paling baik buat anda adalah dengan menggunakan cara yang pertama...

Sekian turorial dari saya, semoga bermanfaat: 




Share:

Gini Caranya Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 Dua Kali Lebih Cepat !!!


Di malam hari ini, admin mau berbagi cara mendapatkan file Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 dua kali lebih cepat dari cetak tanda bukti sesuai jalur registrasi yang sering anda lakukan. Sepertinya kita semua sama akrabnya dengan gambar di bawah ini, maksudnya sering kali kita dapatkan gagal cetak seperti gambar di bawah ini:

Gambar 1

Bisa jadi penyebab utama dari gagal cetak ini dikarenakan terlalu banyak sampah di perangkat kerja kita (laptop/komputer) yang dapat mempengaruhi kecepatan kinerja perangkat kita, dan bisa juga yang menjadi kendala utamanya adalah dikarenakan pengaruh jaringan dan jaringan yang sedang kita gunakan koneksinya sangat lamban. Namun tak usah risau jika selalu gagal cetak seperti ini. Kali ini kita akan mencoba menepisnya dengan pengalaman-pengalaman sederhana yang juga saya yakin kalau anda juga akrab dengan pengalaman yang satu ini, yakni menggunakan aplikasi IDM (Internet Download Manager).

Berikut adalah langkah-langkah Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 :
1. Silahkan copy ural laman gagal cetak di bagian adress bar seperti Gambar 1 di atas kemudian jalankan aplikasi IDM anda dan klik 'Add URL' kemudian paste alamat ural yang dicopy tadi lalu klik 'OK'

Gambar 2

2. Sesaat kemudian, akan muncul kotak dialog seperti Gambar 3 di bawah ini, langsung saja diklik tombol 'Start Download' untuk memulai proses download file Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 anda!

Gambar 3

Inilah file Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 anda yang berhasil anda download dalam format PDF dengan ukuran file 617.66 KB

Gambar 4

3. Selanjutnya, klik kanan file print.pdf dan pilih 'Open folder' untuk membuka folder dimana file anda disimpan. Anda juga bisa langsung membuka filenya dengan pilihan 'Open' atau 'Open with...' untuk memilih aplikasi Pembaca Pdf yang lain.

Gambar 5

4. Inilah file Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 anda, silahkan ubah nama filenya dan dipindahkan di folder yang lain yang mudah diingat. Jika sewaktu-waktu butuh filenya untuk diprintout, anda tidak perlu lagi akses ke aplikasinya (web), cukup membuka filenya di folder mana anda simpan kemudian diprintout.

Gambar 6

Demikianlah langkah-langkah Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran e-PUPNS 2015 jika selalu gagal cetak. Semoga artikel ini sangat membantu,,,



Share:

Cara Registrasi di e-PUPNS

Khusus Kabupaten Gowa, hari ini adalah hari pertama terbukanya registrasi online di e-PUPNS dimana aplikasi berbasis web ini merupakan penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang semoga mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Maka pada kesempatan ini Pendataan Ulang bagi semua Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan segera terintegrasikan antara instansi pemerintah.

Semoga PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian ini berjalan lancar dan tidak ada hambatan sedikit pun...

Bagi yang ingin melihat Surat Edarannya terlebih dahulu dapat dilihat di sini:

Dan bagi yang ingin mendownload buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :
  1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS.
  2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
  3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS. 
Karena saat ini sudah dapat diakses untuk melakukan Pendaftaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka Admin pun coba mensharing panduan atau langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS di e-PUPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya :

1.   Silahkan kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada tombol “Daftar” yang berwarna biru.

3.   Selanjutnya Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari” di kolom pencarian NIP, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.


4.   Selanjutnya, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu klik tombol “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi di e-PUPNS 2015 nantinya, kemudian masukkan kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Lengkapi isian kolom Nama Ibu Anda.


7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, silahkan pilih model pertanyaan kemudian jawabannya diisi di kolom 'Jawaban'. Fungsi dari 'Pertanyaan Pengaman' ini adalah jika sewaktu-waktu anda lupa atau kehilangan kode registrasi, maka anda dapat mencetaknya kembali di lain waktu dengan menggunakan 'Pertanyaan Pengaman'.

8.   Selanjutnya, masukkan kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik tombol “Registrasi”.

9.   Jika pendaftarannya berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik tombol “Cetak” untuk mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran


Selamat anda telah berhasil registrasi, namun anda belum bisa melakukan login di e-PUPNS. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Setelah registrasi dari Bukti Pendaftaran anda diverifikasi, maka selanjutnya anda sudah sapat melakukan login di e-PUPNS dan mengentri data kepegawaian anda !!!



Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada link berikut >> Klik di Sini <<

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format PDF selengkapnya dapat dilihat pada link/tautan berikut >> Klik di Sini <<.

Demikian langkah-langkah registrasi Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015, semoga bermanfaat!

Mengenai daftar berkas yang perlu disiapkan untuk pendataan di e-PUPNS, berikut adalah daftar berkasnya:
  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS dan Lembar Persetujuan BKN (Legalisir)
  2. Fotocopy SK 100 % dan Lembar Persetujuan BKN (Legalisir)
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP (Legalisir)
  4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa (Legalisir)
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik (Legalisir)
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir dan Lembar Persetujuan BKN (Legalisir)
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir (Legalisir)
  8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir (Legalisir)
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar (Legalisir)
  10. Fotocopy SK Ijin Belajar (Legalisir)
  11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS (Legalisir)
  12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir (Legalisir)
  13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila dibutuhkan
  19. No. HP dan alamat email yang aktif
Berkas disusun sesuai urutan di atas dan dibuat 5 rangkap, dan untuk informasi lebih lanjut, silahkan anda tanyakan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota anda.


Share:

Alhamdulillah,,, Honorer K2 Diatas 35 Tahun Masih Bisa Jadi CPNS, Begini Syarat Pemerintah !!!

 
Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Hal ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sebenarnya tengah mencari celah untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Namun karena ada honorer yang pilih jalur ke MK dan hasilnya seperti itu, saya mau bilang apa lagi. Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi kepada media ini, Senin (31/8).

Dia menyebutkan, semestinya honorer mengambil sikap sabar dan tidak gegabah. Meskipun yang mengajukan bukan dari salah satu forum, namun penggugatnya adalah honorer.

"Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," tandasnya.

Meski begitu, pemerintah tetap punya rasa kemanusiaan juga. Yuddy mengatakan, pihaknya tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.

Kuota 30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemda yang akan mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu.

Bagi pemda yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

"KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012," ujarnya.

Bila 30 ribu honorer K2 diangkat, itu berarti masih ada 409 ribuan yang nasibnya tidak jelas. Menurut Yuddy, ke-409 ribuan honorer itu akan diangkat melalui jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun.

"Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan it. Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer ‎‎itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut," pungkasnya.(esy/jpnn)

Sumber : Fajar
 
Semoga informasi ini bermanfaat !!!
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas