Para Guru Sertifikasi yang akhir-akhir ini masih galau dengan JJM nya dikarenakan di Sekolah Induknya tidak bisa memenuhi JJM nya, yang harus terpenuhi beban ngajarnya sebanyak 24 Jam sudah bukan lagi tempatnya untuk selalu mengeluh. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap mengakui jika guru srtifikasinya harus menambahkan JJM di luar Sekolah Induk yang sejenjang dan bahkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan bagi yang ingin menambahkan JJM di luar Sekolah Induk lintas jenjang.
Sepanjang kode bidang studi dan sertifikasinya masih linier, maka para guru sertifikasinya bisa menambahkan JJM di luar Sekolah Induk sekalipun harus lintas jenjang. Walaupun demikian, bagi guru yang ingin memenuhi JJM nya juga harus memenuhi prsyaratan tertentu, yakni JJM di sekolah induk yang dibebankan kepadanya minimalnya harus 6 jam dan selebihnya adalah JJM tambahan dari Sekolah Non Induk. JJM di Sekolah Non Induk bisa lebih banyak dari JJM Sekolah Induk, dan minimal JJM di Sekolah Induk bukan lagi 12 jam melainkan 6 jam.
Dibolehkannya para guru sertifikasi memenuhi JJM secara lintas jenjang bukan berarti diperbolehkan untuk semua bidang studi. Hanya bidang studi-bidang studi tertentu sajalah yang diperbolehkan dalam ketegori ini. Hal ini penting juga untuk diketahui, terutama agar jangan sampai terjadi dimana rekan guru sudah mengajar di satuan pendidikan tertentu, namun pada akhirnya tidak diakui karena dikategorikan "tidak linier". Yang paling perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kode sertifikasi dari bidang studi yang diampuh harus dipenuhi di jenjang (Sekolah/Jenjang Satuan Pendidikan) yang menjadi tujuan untuk ditempati mengajar atau bertugas.
Dengan adanya pengetahuan seperti ini, tentunya sangat berguna terutama bagi rekan-rekan guru yang berencana untuk mutasi. Sebaiknya sebelum memutuskan ke sekolah mana dia akan mutasi, terlebih dahulu memikirkan tentang jenis mapel yang saat ini diampunya. Harus dipertimbangkan, apakah di Sekolah tujuan terdapat mata pelajaran yang kode sertifikasinya sama dengan kode mata pelajaran yang diampu saat ini? Jika tidak ada mapel yang sama kodenya, bukan lagi tidak boleh mutasi, sepanjang syaratnya tidak terpenuhi, maka siap-siap saja untuk tidak menerima tunjangan profesi sampai kemudian resikonya harus mengikuti sertifikasi ulang. Contoh kecilnya, hampir semua jenis mapel yang disertifikasikan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, tentunya tidak akan linier jika mengajar dan mutasi ke jenjang SD, kecuali PJOK (Penjaskes).
Berikut adalah jenis mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud :
Andaikan saja penetapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendidikan masih dilakuan secara manual, tentunya persoalannya tidaklah sampai seketat itu. Mengapa?, karena Kemdikbud khususnya Direktorat Pembinaan PTK, percaya sepenuhnya terhadap usulan pihak Dinas Pendidikan Kabuapten/Kota melalui aplikasi SIMTun. Namun kedepannya, verifikasi calon penerima tunjangan profesi ini dilakukan melalui data-data dapodik yang dikirim langsung dari satuan pendidikan via aplikasi dapodik kepada Kemdikbud.
Selain mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud di atas, masih terdapat beberapa jenis mapel bahasa daerah yang sudah memiliki kode sertifikasi dan diperbolehkan atau linier untuk diampu, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mapel bahasa daerah tersebut antara lain Bahasa Jawa (kode 746), Bahasa Sunda (kode 748), dan Bahasa Bali (kode 750), dan terkhusus Pendidikan Agama mekanismenya yah harus melalui Kemenag.
Dengan adanya pengetahuan seperti ini, para guru sertifikasi tak perlu lagi merasa galau dan memikirkan nasib sertfikasinya. Selama masih berada di jalur yang diridhai dan direstui memenuhi persyaratan seharusnya merasa fine-fine saja,,, hmhmhm...