PKG, selain untuk keperluan Naik Jabatan untuk guru PNS, juga menjadi syarat SK Tunjangan Sertifikasi. Namun untuk saat ini, semester 2 tahun anggaran 2015 PKG tetap diberlakukan tapi bukan sebagai syarat penentu terbitnya SKTP khusus untuk dikdas P2TK, dan PKG sebagai syarat terbitnya SKTP itu akan diundur atau diberlakukan pada semseter 1
tahun ajaran 2015/2016.
Adapun Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Aplikasi PK Guru ini juga berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.
Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :