Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label DAPODIKDAS. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKDAS. Show all posts

Akses Aplikasi Dapodik dari Perangkat Lain ke Komputer Server Tanpa Kabel LAN dan Tanpa Jaringan Internet

Pada malam hari ini, admin akan berbagi bagaimana cara mengakses aplikasi dapodik dari komputer server dengan menggunakan komputer client, namun masih sebatas satu area. Sebenarnya cara ini sudah amat kuno, karena metode ini sudah sering digunakan oleh para penggemar games yang menghubungkan sebuah komputer server ke komputer lainnya (client). Keuntungan dari cara ini adalah tidak perlu menggunakan kabel LAN maupun Jaringan Internet yang selalu menghabiskan kuota.

Jika anda tertarik, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Setting komputer/laptop ke dalam keadaan Ad Hoc

A. Bagi Pengguna Windows 7

1. Masuk ke Control Panel >> Network and Internet >> Network and Sharing Center dan klik Set up a new connection or network


2. Pilih set up a wirelass ad hoc (computer-to-computer) network, kemudian klik Next


3. Klik Next


Ikuti instruksi kotak dialog yang ditampilkan untuk mengisi Network Name, Security Type, dan Security Key, dan itu terserah anda mau mengisinya apa. Supaya tidak terlupakan, sebaiknya anda membuat catatan kaki. Setelah itu klik Next dan klik Close

B. Bagi Pengguna Windows 8

1. Jalankan command melalui Run as Administrator


2. Ketik netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid=NAMA JARINGAN key=PASSWORD dan Enter. NAMA JARINGAN dan PASSWORD, anda bisa membuatnya sesuka hati anda.


3. Ketik netsh wlan start hostednetwork dan Enter


Baik pengguna Windows 7 maupun Windows 8, sekarang komputer anda sudah dalam keadaan Ad Hoc, anda telah berhasil membuat jaringan sendiri. Nama Jaringan yang berhasil dibuat pada tutor ini adalah pendataan dan passwordnya adalah operator

Melihat IP Address

Pengguna Windows 7 dan Windows 8, ikuti langkah ini untuk mendapatkan IP Adress :

1. Masuk ke Control Panel >> Network and Internet >> Network and Sharing Center dan klik Local Area Connection* 14


2. Klik Details


3. IP Address komputer anda berada pada baris IPv4 Address, yakni 192.168.173.1




Akses Dapodik Melalui Komputer Client ke Komputer Server Yang Sudah Disetting Di Atas

Setelah anda berhasil membuat komputer anda dalam keadaan Ad Hoc, selanjutnya dari komputer client anda periksa jaringan yang masuk, jika berhasil dan tidak ada kendala maka di komputer Client akan muncul Nama Jaringan pendataan, klik nama jaringannya dan klik Connect seperti ketika anda sedang melakukan koneksi ke jaringan wifi/internet. kemudian masukkan password yang sudah dibuat tadi, yaitu operator.

Setelah konek ke jaringan komputer server, selanjutnya adalah membuka jendela browser. Perhatikan alamt url dapodik yang ada pada komputer server, yaitu http://localhost:5774. Nagh, di komputer client cukup mengganti localhost dengan IP Address komputer server, yakni http://localhost:5774 menjadi http://192.168.173.1:5774

VIDEO TUTOR

Hal yang serupa, tentunya anda bisa lakukan pada aplikasi PMP dan juga aplikasi Erapor. Sekian dari admin, selamat mencoba !!!


Share:

Kebijakan Baru Untuk Penerbitan NISN

 
Yth. Bapak/Ibu
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala SMA/SMK
3. Teman-Teman Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo Dikdasmen dan Dapo Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN. Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 di laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, menu Surat Edaran atau melalui link pada berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK



Sumber : Dapodikmen

Share:

Ingat! Batas Akhir Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Semester Genap 2015 2016



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti persiapan upgrade database dapodik dari versi 2.4.7 menjadi 2.5.3 yang kemudian diikuti dengan maintenance server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sekolah, di antaranya: 


Tanggal 24 – 30 Juni 2016 

Mengingat batas waktu untuk perbaikan data dapodik untuk kebutuhan data Transaksi di Ditjen. GTK dan masa aktif periode genap tahun pelajaran 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, maka kami berharap operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum batas yaitu tanggal 30 juni 2016 Pukul 23.59 WIB.

Kemudian kami mohonkan agar informasi batas pengiriman data seperti diatas disampaikan kepada teman teman operator lainnya mengingat pada aplikasi baru nantinya tanpa rilis aplikasi “updater” dan langsung menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen “Installer” serta menggunakan prefill baru.


Tanggal 1 sd 17 Juli 2016 

Upgrade Database Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen dari 2.4.7 menjadi 2.5.3. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas I, VII atau X dan TIDAK DIIJINKAN melakukan proses sinkronisasi. 


Tanggal 18 Juli 2016 Rilis Aplikasi baru Dapodik 2016 Ditjen Dikdasme

Kami mengingatkan kembali bahwa kelulusan siswa kelas VI, IX dan XII Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas I, VII dan X tahun 2016/2017 dilakukan setelah referensi tahun pelajaran 2016/2017 diaktifkan. Informasi pembukaan tahun pelajaran 2016/2017 secara teknis akan disampaikan melalui website resmi pendataan di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id atau http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator sekolah, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber : Dapodikmen

Share:

NUPTK Anda tidak Valid??? Ini Solusinya !!!

Postingan ini sebenarnya ingin menjawab TS dari Pak Nazaruddin Kompetan tentang NUPTK invalid, yang mungkin  screenshot TS nya bisa dilihat pada gambar berikut :


Saya kira setiap masalah pasti akan ada jawabannya. NUPTK invalid, sebagai OPS tak usah terlalu panik!!! Jika peliknya sudah sampai pada TS yang diomongin oleh Pak Nazaruddin Kompetan, sebaiknya mengambil resiko aja dengan cara mengubah data di dapodik. Mungkin iya perbaikan data untuk NUPTK terkunci di aplikasi dapodik, tapi tidak untuk entri baru PTK.

Sebaiknya OPS mengambil langkah ini, karena memang tidak ada cara lain dan usaha seperti ini pun sudah saya lakukan dan terbukti berhasil. Mudah dan sangat simpel, caranya ialah anda harus memindahkan data PTK yang dirasa NUPTKnya tidak valid, kemudian data PTK tersebut dihapus dari dapodik. Setelah PTK tersebut dihapus bukan berarti permanen sepenuhnya terhapus, id buatan sistem aplikasi dapodik dari PTK tersebut masih tertinggal di database dapodik.

Kendala yang anda temukan ketika ingin menghapus data PTK dari dapodik adalah masih terikat dengan data rinci dan JJM, sebaiknya data rinci dan JJM pembelajaran dari PTK tersebut dihapus juga, jangan lupa datanya dipindahkan terlebih dahulu sebelum dihapus, setelah itu anda tidak akan menemukan kendala lagi jika ingin menghapus data PTK tersebut.

Setelah data PTK tersebut sudah terhapus, selanjutnya adalah menginput ulang data PTK yang telah dihapus tadi dengan mengklik tombol Tambah pada menu PTK di aplikasi dapodik anda. Dengan data yang sama, sistem aplikasi akan mengenalinya dan akan mengambil id sebelumnya untuk dimuat di aplikasi dapodik anda. Di Penginputan entri baru untuk PTK yang sudah anda hapus tadi, usahakan agar NUPTKnya yang terdaftar di kemdikbud juga terinput. Selanjutnya simpan datanya dan lakukan sinkronisasi. Tunggu hasil perubahannya di VerVal PTK dan juga di Info GTK. Biasanya datanya akan terjaring dalam waktu dua atau tiga hari, paling lama satu minggu.

Mengenai id buatan sistem apakah menggunakan id sebelumnya ataukah menambah id baru walaupun PTK nya serupa, hanyalah berdasar pada analisa saya semata, sebab entri baru PTK ini dari PTK yang sebelumnya sudah dihapus, jaring datanya lancar ke VerVal PTK dan ke Info GTK. Dari sebab inilah sehingga saya beranalisa bahwa bisa jadi jaring datanya lancar dikarenakan masih menggunakan id sebelumnya. Dan kalaupun menggunakan id yang baru dan melupakan id yang lama, tentunya ada konflik juga, untuk apa ada web VerVal PTK kalau data awalnya bisa diotak atik di sistem dapodik? Bukankah dengan adanya VerVal PTK justru membuat kita beranggapan tidak bisa mengubahnya di sistem dapodik? sehingga Pak Nazaruddin Kompetan pun sampai mengeluarkan pernyataan putus asa seperti itu, dan inilah yang bisa memicu banyak pertanyaan dan juga bisa mengambil jalan resiko, yakni dengan cara menginput ulang data PTK.

Aplikasi yang bisa membaca database yang saya tau adalah aplikasi Navicat for PostgreSQL. Aplikasi ini bisa memperlihatkan id buatan sistem dapodik, namun saya belum membuktikan apakah id yang digunakan adalah id yang terbaca sebelumnya ataukah menggunakan id baru dari informasi aplikasi Navicat for PostgreSQL yang diberikan. Ada juga aplikasi buatan orang Indonesia yang juga sudah dikenal di kalangan operator, yakni Dapodik Helper. Keterbatasan dari aplikasi ini adalah tidak bisa menampilkan id sistem dapodik. Aplikasi ini hanya bisa menampilkan daftar list dari yang biasa anda lihat di aplikasi dapodik, seperti sarpras, ptk, rombel dan peserta didik.

Nagh !!! bagi teman-teman OPS, pekerjaan ini memang menyusahkan dan bagaimana pun ini adalah pekerjaan anda,,, anda harus menyelamatkan data PTK teman-teman anda,,, Selamat menjalankan tugas dan salam banyak data ...
Share:

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Padamu Negeri Mungkin Masih Beroperasi Lagi, Benarkah Itu???


Kini Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar dari Penjaringan itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku. Bagi OPS yang sekarang adalah harus mengikuti Penjaringan Data yang diakui oleh kemdikbud, yakni Dapodik saja. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas untuk menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian, dari keterangan tersebut PTK tidak perlu risau dengan data dan pengurusan lainnya melalui Padamu Negeri, karena tugas dari Tim Ad Hoc adalah mensinergikan dan mengintegrasikan data Padamu ke Dapodik, dengan begitu semua data PTK anda yang telah diakui di Padamu Negeri akan diakui juga di aplikasi Dapodik.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK. Apapun anjuran atau kegiatan periode ke depannya melalui Padamu Negeri tak usah digubris, karena kegiatannya itu mungkin masih diperuntukkan bagi PTK di bawah naungan Kemenag. Kita lihat saja perkembangan di bawah naungan Kemenag, apakah juga akan ikut untuk tidak menggunakan aplikasi Padamu atau malah masih meneruskan penggunaan dari aplikasi tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.  Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Di Tahun inilah surat edaran kemdikbud terealisasikan dari tahun 2011 dan diikuti surat edaran 2014 lalu surat edaran 2015, dimana Pengelolaan data tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu Negeri, melainkan di satu aplikasi saja, yakni Dapodik

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri. Yang tidak disebutkan di sini adalah Sekolah Madrasah yang dimulai dari RA, Mi, MTs hingga ke MA, ini juga memperlihatkan bahwa Padamu Negeri masih digunakan di bawah naungan Kemenag namun tidak lagi di bawah naungan kemdikbud. Mungkin dari sebab inilah Padamu Negeri sampai saat ini masih eksis di dunia maya, sehingga ketika ada kegiatan untuk periode selanjutnya dari Padamu Negeri tentunya bisa ditebak bahwa kegiatan itu hanya diperuntukkan ke semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dan bukannya ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.


Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Lalu Apa Tanggapan Padamu Negeri???

Para OPS yang baik hati dan budiman, di antara kalian mungkin ada yang senang dengan Padamu Negeri dan di antara kalian ada juga yang tidak senang dengan Padamu Negeri. Banyak hal yang telah dicapai oleh sebagian besar PTK kita akan pentingnya dari keberadaan aplikasi Padamu Negeri ini, namun sebagian besarnya juga tidak merasakan manfaat sama sekali dari Aplikasi Padamu Negeri sehingga inilah yang menyebabkan adanya pro dan kontra.

Bagi yang cinta dengan Padamu Negeri, sesungguhnya Padamu Negeri saat ini telah berakhir fungsinya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015 (Anda dapat melihatnya di sini). Mengenai hal ini apa balasan dari BPSDMPK-PMP bersama P2TK yang bergabung membentuk Ditjen GTK mengambil alih Aplikasi Padamu Negeri??? (Anda bisa menyimaknya di sini untuk melihat balasannya)

Lalu bagaimana pengurusan lebih lanjut tentang pengelolaan data guru, Pengurusan NUPTK dan NRG???

BPSDMPK-PMP di beranda Padamu Negeri sendiri menyatakan bahwa untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Jadi, bagi yang cinta dengan Padamu Negeri tak usah merasa galau dengan tiadanya Padamu Negeri lagi, karena Pengurusan data PTK lebih lanjut di bawah naungan kemdikbud hanya melalui satu aplikasi, yaitu dapodik.

Baiklah para OPS, semoga tidak ada yang galau dengan berakhirnya aplikasi yang satu ini yakni Padamu Negeri, kita ikuti saja selanjutnya bagaimana perkembangan dari aplikasi dapodik ini, apakah akan juga diberikan akun sendiri-sendiri pada setiap PTK ataukah semua validasi data PTK ditangani oleh OPS? semoga hal ini juga tetap diperhatikan oleh para penyedia dan pengembang aplikasi dapodik yang telah mengakhiri riwayat Penjaringan data dari Padamu Negeri.


-Salam Satu Data-


Sumber:
Share:

Dapodikdas dan Dapodikmen Dibubarkan

Kini Dapodikmen dan Dapodikdas yang berdiri sendiri akan dibubarkan demi kebijakan dan aturan baru, dimana bersamaan akan dibentuknya satu kesatuan aplikasi dengan nama yang baru menjadi Dapodikdasmen. Apakah ini masih dalam tahap perencanaan ataukah sudah diputuskan, berikut silahkan anda baca sendiri informasinya yang dishare dari artikel aslinya http://dikdas.kemdikbud.go.id/ yang dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Selasa, 23 Juni 2015. Namun setelah membaca, jangan terlalu mengambil kekeliruan dan kesalahan tanggapan ke Aplikasi Padamu Negri dengan meimbulkan isu-isu yang semestinya belum berkesimpulan ke arah itu. Kita harus menunggu sampai kebijakan baru itu keluar !!!

Ditjen Dikdasmen Lakukan Konsolidasi Dapodik Menjadi Dapodikdasmen

Jakarta (Dikdas): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan konsolidasi program dan kegiatan.

Salah satu program yang dikonsolidasikan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang meliputi hardware dan software Dapodik. Tema ini dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.

Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.

Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen juga akan membahas beberapa tema lainnya seperti penataan pegawai di lingkungan Ditjen Dikdasmen.*

M. Adib Minanurohim

Itulah informasi yang bisa kita jadikan acuan sementara, selanjutnya adalah menunggu realisasi dari aturan dan penetapan baru tersebut. Sekian, semoga artikel ini dapat membantu ... !!!
Share:

Korban Ikhlas


Beberapa dalih yang selalu ditujukan kepada para OPS Korban Ikhlas dapodik saat ini:

"yg dibutuhkan utama OPS itu harus ikhlas dan siaga 24 jam...he..he..."

"Sejuta...eh setuju msksudnya... Hidup OPS kaulah pahlawan tanpa tanda jasa yg sebenarnya."

"Nggak dapat apa-apa dari siang malam, kerja dapodik hasilnya nihil, ikhlas beramal"

"Anggaplah pekerjaan ini adalah sebuah amalan, ikhlaskan saja dulu..."

"Bekerjalah secarah ikhlas, perlahan-lahan reski akan datang sendirinya..."

"Tetap semanga pak, ikhlaskan saja"

Ini adalah dalih-dalih yang selalu diandalkan oleh atasan dan ikut mengacaukan pemahaman orang awam...

Yang memperkerjakan orang tanpa imbalan, sikapnya juga sangat keterlaluan, ini sudah masuk dalam bentuk kezaliman...

Bentuk kezalimannya adalah merampas hak dari jasa yang telah diberikan tanpa adanya penghargaan yang dapat mengantarkan orang itu kehidupannya menjadi semakin layak, sebab manusia bekerja bukanlah dari sebab keinginan melainkan dari sebab kebutuhan. Kezaliman ini termasuk juga dalam bentuk menghalangi hak-hak penunaian...

Ingat “Dunia akan lestari bersama keadilan walau diiringi kekafiran, dan tidak akan lestari bersama kezaliman walaupun diiringi islam.”

Sebuah negara tidak pernah lepas dari kepelikan dan selalu dirisau oleh masalah jika warganya tidak pernah adil dalam melaksanakn tugasnya. Sebuah Instansi Pendidikan di dalamnya tidak akan pernah lepas dari masalah-masalah pengurusan berkas jika didalamnya tidak ada keadilan. Salah satu wabahnya adalah anak-anak peserta didik atau siswa tidak bisa diatur, kurangnya kedisiplinan, tidak mendengarkan kata guru, mengabaikan pelajaran dan sebagainya, keseringan bolos, berkelahi, tawuran, pecandu narkoba dan sebagainya...

*Tentang kebutuhan
Abraham Maslow pada tahun 1943 dalam makalahnya “A Theory of Human Motivation” menyebutkan kebutuhan manusia yang terdiri dari 4 bagian :
  • Esteem (Percaya diri) yang timbul ketika terpenuhinya kebutuhan seperti dihargai dan menghargai orang lain, pencapaian atau keberhasilan, penghargaan atas karyanya.
  • Love/belonging (Cinta/memiliki) yang timbul ketika terpenuhinya kebutuhan seperti pertemanan, keluarga, ketergantungan sesama.
  • Safety (Keselamatan) yang timbul ketika terpenuhinya kebutuhan seperti kemanan dari keluarga, keamanan dalam kesehatan, keamanan dalam sumber daya seperti uang.
  • Dan yang paling bawah atau dasar adalah Physiological (Fisiologi) yang timbul ketika terpenuhinya kebutuhan seperti bernafas, makanan, air minum.
Kerja ikhlas bukan berarti kerja tanpa mengharapkan gaji/honor. Kerja ikhlas dalam hal ini dapat diartikan kerja yang dilakukan tanpa keluh kesah. Segala jerih payah bahkan rasa lelah tidak dirasakan suatu beban yang berat.

Yang pertama adalah Esteem (Percaya diri), ini adalah kebutuhan kita yang paling pertama, dan agar bisa terpenuhi kebutuhan itu diperlukan adanya rasa saling menghargai. Jika apa yang kita capai dan apa yang kita karyakan dihargai dengan gaji atau hal-hal yang rendah, itu dapat menyebabkan tidak adanya rasa percaya diri dan pastinya kita merasa kurang dihargai, dan tidak ada nilainya sama sekali, ini dapat membuat seseorang bisa mendeg, berhenti di tengah jalan.

Kebutuhan yang kedua adalah Love/belonging (Cinta/memiliki), dengan adanya kebutuhan ini, kita selalu berupaya menciptakan suasana kantor yang nyaman agar di dalamnya lahir rasa persaudaraan, rasa kekeluargaan sehingga akhirnya ada rasa saling ketergantungan satu sama lain, senasib sepenanggungan. Kebutuhan yang lain adalah adanya rasa cinta kasih kepada keluarga kita, bekerja siang malam agar kebutuhan orang yang kita sayangi tercukupi, agar kita memenuhi kewajiban kita atas kelayakan keluarga kita.

Kebutuhan yang ketiga adalah Safety (Keselamatan), ini adalah kebutuhan yang lain yang harus terpenuhi seperti keamanan dari penyakit (pola hidup yang sehat), kemanan keluarga kita (butuh rumah), keamanan sumber daya (butuh uang)

Dan yang terakhir adalah Physiological (Fisiologi), Fisik kita juga pastinya butuh udara segar, makanan, minuman, dan semuanya itu dapat terpenuhi jika ketiga kebutahan di atas terpenuhi. Dengan adanya finansial kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih, kemiskinan hanya menyebabkan lingkungan kelihatan kumuh, banyak di pinggiran-pinggiran kota saudara-saudara kita membangun rumah tampak seperti gubuk karena kurangnya penghasilan, dan ini membuat pemandangan kota semakin tidak asri dan pastinya udara disekitar itu juga ikut kotor dan bauh karena buang sampah sembarang tempat dan lingkungannya juga kelihatan kering.

Korban Ikhlas

Kita kembali ke topik pembicaraan, korban ikhlas. Banyak orang yang salah anggapan dan memaknai kata keikhlasan sebagai kepasrahan hidup. Hanya karena jasanya tidak dibayar sebagaimana mestinya, kemudian ia menerima begitu saja, itu bukan ikhlas tapi kepasrahan dan anda sudah menunjukkan bahwa diri anda tidak memiliki rasa tanggungjawab kepada keluarga anda, dan tidak membela rasa sayang anda kepada keluarga anda, sehingga anda tidak dibayar pun atas jasa-jasa yang anda berikan anda merasa tidak keberatan juga lalu berdalih 'harus ikhlas'. Keluarga anda butuh makanan, butuh kelayakan, bukan menjadi korban dan salah mengartikan arti dari kata 'ikhlas'

Yang salah itu, ketika anda menuntut hak sementara kewajiban anda tidak anda laksanakan atau anda tidak melakukan apa-apa lalu mnuntut hak, itu namanya uji nyali dan mencari bentrokan...

Ingat!!!
Rasa Sayang hanya memunculkan perjuangan agar haknya terpenuhi, membela haknya mati-matian agar haknya terpenuhi karena sudah memberikan jasa atau layanan, dan memang sudah sepantasnya mendapatkan kelayakan semacam itu karena sebagian besar waktu terbuang banyak dari layanan jasa yang diberikan sementara keluarga kita juga harus terpenuhi kebutuhannya. Dari waktu yang terbuang banyak itulah bersama jasa yang diberikan yang harus dituntut agar tergantikan dengan kelayakan pemenuhan kebutuhan dan tentunya kebutuhan keluarga kita.

*Tentang Memperkerjakan Orang Tetapi Ia tidak Memberikan Upahnya atau Memberikan Upah yang tidak Sebanding dengan Pekerjaannya

Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”

Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”

Hadis di atas menjelaskan tentang agar sebaiknya gaji atau upah secepatnya diberikan dan dosa yang teramat bagi yang menghalangi reski orang dengan begitu lama menahan gaji atau upah pekerja.

“Dan setiap orang memperoleh tingkatan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Allah mencukupkan balasan perbuatan mereka, dan mereka tidak dirugikan.” (AlAhqaf: 19)

“…Dan kamu tidak akan diberi balasan, kecuali sesuai dengan apa yang telah kamu kerjakan."(Yaasin: 54)

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya. Ini sangat menjelaskan bahwa perbedaan upah diperbolehkan untuk pekerjaan yang berbeda dan menurut kadar pekerjaannya. Islam menghargai keahlian dan pengalaman.

“Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.” (AsySyu’ara: 183)

Mengurang-ngurangi hak orang termasuk perbuatan yang merusak, ini juga adalah perbuatan dosa, dalam hal ini sudah banyak terjadi di lapangan hingga memasuki lingkungan pendidikan, gaji honor yang terbilang jumlahnya sedikit masih dipotong lagi, benar-benar kemungkaran sudah merajalela.

Para pembaca yang budiman, mudah-mudahan setelah membaca artikel ini anda tidak lagi menjadi korban dari perkataan 'ikhlas'

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua agar senantiasa menjunjung harkat dan martabat saudara-saudara kita tanpa memandang SARA dengan tidak mengurangi hak-haknya.

"Rasa ketakutan akan akibat dari perbuatannya yang merusak hanya bermunculan di hati orang-orang yang bertakwa..." (Salam Admin)
Share:

Keluhan OPS Dapodik

Ironinya nasib manusia naungan dari bangsa kita, khususnya untuk para OPS yang telah disibukkan oleh pendataan-pendataan yang tidak ada selesai-selesainya, dijanjikan dan menjanjikan, smangat OPS pun berpacu dengan iming-imingan seberapa gede gaji yang akan diterima setelah BOS Cair nantinya,,,

Letak kesalahannya adalah tidak adanya kesepakatan di awal jabatannya sebagai OPS, disaat BOS cair pun ternyata beberapa muka belang diantara pemuka kita mulai kelihatan dengan tidak mempertimbangkan kejeripayahan dari pekerjaan OPS, gaji pun tidak sebanding. Beberapa alasan pun bermunculan dan selalu saja ada alasan, beberapa RAB yang harus dipenuhi begitu juga rancangan RKAS lalu mengabaikan daftar gaji yang seharusnya diterima oleh OPS.

Saya kira manusia memang senang melihat penderitaan orang ketimbang menghargai penderitaan dan perjuangan orang yang seharusnya memang layak diterima. Keringat telah mengalir, tiap tenaga yang dizalimi akan diperhitungkan, mengejar kenikmatan dunia lalu mengabaikan nilai-nilai akhirat jangan harap para pemimpin kita akan mendapatkan kesegaran baunya syurga di akhirat nanti lantaran beberapa keluhan yang ada di bawahannya menjadi lembaran catatan dosa untuk para pemimpinnya...

Tidak dilarang anda merancang RAB dan RKAS tapi sebelumnya itu selesaikan dulu gaji dari yang sepantasnya diterima oleh OPS, setelah itu barulah merancang RAB dan RKAS kemudian menggunakan dana yang seharusnya!!!

Beberapa ungkapan dari pernyataan di atas diperoleh dari berbagai keluhan OPS di grup-grup operator di jejaring sosial facebook.

Amal sih amal, namun jangan juga menjadikan amalnya OPS dengan mengambil dalih untuk kepentingan bersama lantaran meraut keuntungan dengan jumlah dana yang ada bersama laporan yang tidak berdasarkan fakta kemudian berdalih beberapa POS masih banyak yang harus ditutupi oleh anggaran belanja.

Kenikmatan dunia hanyalah bersifat semu lalu akan habis digunakan secara pribadi, andaikan yang habis itu benar-benar digunakan untuk kesejahteraan dan juga bukan berarti OPS yang menjadi tunggangan satu-satunya sebagai tenaga yang paling merasakan penderitaan kemudian mengabaikan kinerja OPS begitu saja dengan tidak memberikan haknya yang sesuai dan yang selayaknya, lalu dari hasil jerih payahnya itu anda bersenang-senang di atasnya dengan menikmati hasilnya tanpa anda mengeluarkan keringat dan tenaga sedikit pun atau yang setara dengan penderitaan OPS, maka jangan harap kebahagiaan seperti itu mendatangkan berkah...

Bersamaan dengan belum cairnya dana BOS, beberapa informasi masih menjanjikan 'kesempatan masih ada', lalu kesempatan itu sampai kapan???


Apakah informasi smacam ini masih layak dikonsumsi setelah melihat tidak adanya keadilan yang merata, terutama tentang gaji yang seharusnya diterima oleh OPS?

Melalui blog ini saya sebagai admin ikut prihatin dengan perkembangan pendidikan di bangsa kita ini. kenapa bisa sampai nilai-nilai moral begitu jauh dari bagaimana cara menghargai penderitaan orang... Inikah nilai-nilai pendidikan yang telah diajarkan??? lalu bagaimana generasi kita berikutnya bisa belajar dari orangtua-orangtua seperti kita yang sudah jauh dari moral cara menghargai kejeripayahan orang lain??? Nabi besar dari baginda Rasul kita Muhammad Saw. saja pastinya sangat tidak menyukai melihat ummatnya dipermainkan oleh tipu daya dunia seperti ini...

Sekali lagi ini bukanlah pernyataan saya sepenuhnya, tapi saya mengambil dari referensi-referensi yang ada di jejaring sosial facebook, karena ini bukan lagi rahasia umum, bahkan di antara kita sudah banyak menyaksikan beberapa keluhan-keluhan yang ditampung dalam sebuah grup facebook, perlu diresapi dan perlu dimaknai!!!


Mengenai TS ini, tentunya sangat memberikan iming-iming bahwa kesempatan masih ada dan bisa menjadi pengaruh kepada OPS yang lain agar secepatnya menyelesaikan pendataannya sebelum tanggalnya jatuh tempo. Mungkin ada pelajaran tersendiri yang bisa kita resapi masing-masing, karena bagaimana pun kita semua ini sama-sama memiliki modal yang sama, yaitu pikiran dan insting...

lalu bagaimana dengan TS di bawah ini?


Inilah yang saya maksud dari ungkapan saya sebelumnya di atas...
"Kenikmatan dunia hanyalah bersifat semu lalu akan habis digunakan secara pribadi, andaikan yang habis itu benar-benar digunakan untuk kesejahteraan dan juga bukan berarti OPS yang menjadi tunggangan satu-satunya sebagai tenaga yang paling merasakan penderitaan kemudian mengabaikan kinerja OPS begitu saja dengan tidak memberikan haknya yang sesuai dan yang selayaknya, lalu dari hasil jerih payahnya itu anda bersenang-senang di atasnya dengan menikmati hasilnya tanpa anda mengeluarkan keringat dan tenaga sedikit pun atau yang setara dengan penderitaan OPS, maka jangan harap kebahagiaan seperti itu mendatangkan berkah..."

Permainan dunia sudah beraksi, kita sebagai manusia adalah pion-pion yang digerakkan sudah saling sikut-sikutan, dan tetap yang lemah akan menjadi paling yang ditindas. Ironinya nasib pendidikan bangsa kita,,,!!!

Dan selanjutnya, mari kita lihat percakapan TS ini, ini menunjukkan adanya rasa was diri, dan sebaiknya memang harus mengetahui berapa mestinya gaji untuk OPS, ketika saat cairnya dana BOS tidak ada lagi rasa kekecewaan yang mendalam, karena sudah dibangun di atas kesepakatan...


Melalui catatan ini, sebagai admin saya hanya mengajak kepada semuanya untuk selalu mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan, dan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat saudara-saudara kita setanah air. Yang berkuasa tolong melihatlah ke bawah!!! ada begitu banyak bawahan yang harus anda penuhi haknya, lihatlah dengan pandangan kasih sayang anda terhadap bawahan anda dan kepada keluarga bawahan anda... Alirkanlah air mata anda melihat kebobrokan sikap dari bangsa kita yang sudah jauh dari keadilan dalam menggunakan harta dunia... Janganlah memberikan didikan yang tidak sehat dari sebab ulah ketidakadilan menggunakan harta dunia hingga bermunculan ketidakadilan-ketidakadilan lainnya... Alirkanlah air mata manakala menemukan diri kita sudah menjadi pribadi yang tidak adil...

Semoga kita semua bisa meresapi bersama, dan semoga artikel ini bisa menggugah rasa kemanusiaan kita, Amin... dan pada akhirnya kita serahkan semuanya kepada Allah Yang Kuasa...

Mari kita saksikan dan mendengarkan beberapa cuplikan syair lagu dari suara hati para OPS




Share:

Terintegritasinya NUPTK Antara Padamu Negeri dengan Dapodik

Sungguh membingungkan saat ini karena dikacaukannya oleh dua aplikasi pendataan Nasional. Terutama tentang terbitan NUPTK Padamu Negeri untuk dikdas P2TK tahun 2012 dan 2013. Awalnya juga menunjukkan permasalahan dari keluaran NUPTK 2012 dan 2013 yang ingin diusulkan SKTPnya dimana sebelum akhir pengeluaran SKTP, ternyata Op. Tunjangan Sertifikasi Kab/Kota sudah berkordinasi dengan pusat yang memproses/mengeluarkan SKTP sehingga mereka minta berkas-berkas penunjang dari yang NUPTKnya keluaran 2012 dan 2013, dan syukur pada akhirnya Pusat mengeluarkan juga SKTPnya, dan untuk selanjutnya tahun 2014 tidak ada masalah lagi. Coba perhatikan gambar berikut:



Hal ini, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa NUPTK dari Padamu Negeri telah berhasil singkron ke server DAPODIK Pusat walaupn mekanisme entri DAPODIK belum otomatis antar server, ini sudah menunjukkan adanya integrasi antar server (Padamu Negeri dan Dapodik). Namun berdasarkan Fakta untuk Dikdas P2TK masih menunjukkan tidak adanya kevalidasan pada aplikasi tunjangan untuk NUPTK terbitan di atas tahun 2011. meskipun datanya dientri dalam aplikasi utama Dapodik (termasuk NUPTK). Ini menunjukkan tidak adanya integritas, permasalahnnya bukan ke dapodik melainkan dengan sistem P2TK Dikdas (Termasuk Web Tunjangan).

Ini juga sangat menunjukkan untuk SIMTUN P2TK Dikdas memiliki sumber data NUPTK lain diluar dari sumber Dapodik yang selalu diupdate oleh para OPS di aplikasi Dapodikdas, dan sumber data NUPTK lain yang dimaksud tidak lain berasal dari BPSDMPK-PMP Kemdikbud yang databasenya di tahun 2011 masih belum uptodate.


Dari adanya informasi yang salah kamar dan berkembang di dunia maya dengan pernyataan bahwa Padamu Negeri tidak terintegrasikan dengan Dapodik adalah pernyataan yang sangat-sangat keliru. Yang tepat adalah NUPTK tebitan aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi  dengan aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK, itupun dari database tahun 2011

Share:

Instrumen dan Aplikasi PKG

PKG, selain untuk keperluan Naik Jabatan untuk guru PNS, juga menjadi syarat SK Tunjangan Sertifikasi. Namun untuk saat ini, semester 2 tahun anggaran 2015 PKG tetap diberlakukan tapi bukan sebagai syarat penentu terbitnya SKTP khusus untuk dikdas P2TK, dan PKG sebagai syarat terbitnya SKTP itu akan diundur atau diberlakukan pada semseter 1 tahun ajaran 2015/2016.


Adapun Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Aplikasi PK Guru ini juga berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :
  1. Download Instrumen PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
  2. Download Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
Demikian informasi tentang Instrumen dan Aplikasi PKG, semoga artikel ini bermanfaat
Share:

Dapodik Mengunci JJM, Inilah Pelaksanaan K13

Dapodik akan Kunci JJM Sekolah Pelaksana K13 sesuai kriteria menteri, sangat diperhatikan oleh kawan-kawan terutama operator sekolah dalam proses inputnya untuk pilihan kurikulum yang digunakan apakah KTSP 2006 atau kurikulum 2013 jelas data sudah rilis, bagaiman kita mengetahui sebenarnya tanpa melakukan pengecekkan data sekolah pelaksana kurikulum 2013 pastinya kita sudah merasa apakah sudah tiga semester pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah kita, namun untuk sekedar tahu saja berikut cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang sudah 3 semester. silahkan kunjungi laman Dapodikdas klik di sini. Pada kiri atas tertera tulisan berlabel orange yang jelas bertuliskan sekolah pengguna kurikulum 2013 klik tulisan tersebut
Hati-hati dengan jumlah Jam K13
Seperti sebelumnya kita ketahui pada keputusan menteri yang lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara terbatas jelas hal tersebut telah menyatakan hanya sekolah-sekolah tertentu yang dapat melaksanakannya dalam hal ini yang sudah melaksankan tiga semester, peringatan keras bagi yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013 diluar kriteria tersebut, tak main-main JJM yang diakomodir lewat dapodik memberi kunci khusus pada sekolah yang tetap ngotot k13 pada dapodiknya maka imbasnya adalah tunjangan, JJM terkunci terang apabila tetap memaksakan maka berbagai aneka tunjangan tak kan mampir kesekolah tersebut.

Cobalah cermati data propinsi daerah dimana tempat bapak ibu mengajar. ikuti saja panduannya, di situ akan tertera nama-nama sekolah pelaksana kurikulum 2013, kalau sudah tahu sekolah mana saja, itulah kebijakan linera dari Dirjen Dikdas, maupun peraturan menteri pendidikan sebelumnya, hal ini membuat kita bersiap dan tahu kita memakai kurikulum apa, dan hati-hati jika berbagai data terutama tunjangan yang di akomodir Dapodikdas tak akan di akui kedepannya.
Share:

Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan

Berbagai keluhan Operator di Jejaring sosial atau di dunia nyata langsung terkait tak jelasnya insentif pendataan selama ini sudah bukan hal baru lagi, namun sejauh mana tindak lanjut kepada si empunya kebijakan ini juga kembali pada Juknis BOS yang dirasa-rasa Operator sekolah masih belum adil dibanding kerjaan yang mereka tekuni sebagai operator data pendidikan disekolah, hingga berbagai keluhan ops dianggap sama sekali tidak diperhatikan oleh stakeholder diatas yang punya kebijakan.

Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja, seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id

Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013. Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar. Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.

Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)
Share:

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarenakan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan, hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan diskusi Integritasi Data NUPTK

Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK.
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
=======================
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dgn dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.

Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil dientri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan di atas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" di luar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.
Share:

Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya

Total keseluruhan Dana BOS tahun 2015 disebutkan dibawah ini, dengan alokasi sedemikian besar harapannya maka baik pula dunia pendidikan di negeri ini, dana BOS pertahun pun menjadi tren kenaikan, betapa besar harapan pemerintah untuk kemajuan pendidikan disegenap daerah dengan kebijakan yang terus mengalami peningkatan ini. disebalik itu pula makin besar dana yang diterima sekolah makin berat pula tanggung jawab yang dibebankan pada sekolah dalam penggunaannya, seperti berita yang dilansir dari Dikdas Kemdikbud.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.

Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.

Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)

Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.

Ilustrasi Pengawasan Penggunaan Dana BOS
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016
Share:

Download Juknis BOS Tahun 2015

Petunjuk tekhnis BOS tahun 2015 Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karena masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik.

Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini,s ekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.

RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas