Sungguh membingungkan saat ini karena dikacaukannya oleh dua aplikasi pendataan Nasional. Terutama tentang terbitan NUPTK Padamu Negeri untuk dikdas P2TK tahun 2012 dan 2013. Awalnya juga menunjukkan permasalahan dari keluaran NUPTK 2012 dan 2013 yang ingin diusulkan SKTPnya dimana sebelum akhir pengeluaran SKTP, ternyata Op. Tunjangan Sertifikasi Kab/Kota sudah berkordinasi dengan pusat yang memproses/mengeluarkan SKTP sehingga mereka minta berkas-berkas penunjang dari yang NUPTKnya keluaran 2012 dan 2013, dan syukur pada akhirnya Pusat mengeluarkan juga SKTPnya, dan untuk selanjutnya tahun 2014 tidak ada masalah lagi. Coba perhatikan gambar berikut:
Hal ini, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa NUPTK dari Padamu Negeri telah berhasil singkron ke server DAPODIK Pusat walaupn mekanisme entri DAPODIK belum otomatis antar server, ini sudah menunjukkan adanya integrasi antar server (Padamu Negeri dan Dapodik). Namun berdasarkan Fakta untuk Dikdas P2TK masih menunjukkan tidak adanya kevalidasan pada aplikasi tunjangan untuk NUPTK terbitan di atas tahun 2011. meskipun datanya dientri dalam aplikasi utama Dapodik (termasuk NUPTK). Ini menunjukkan tidak adanya integritas, permasalahnnya bukan ke dapodik melainkan dengan sistem P2TK Dikdas (Termasuk Web Tunjangan).
Ini juga sangat menunjukkan untuk SIMTUN P2TK Dikdas memiliki sumber data NUPTK lain diluar dari sumber Dapodik yang selalu diupdate oleh para OPS di aplikasi Dapodikdas, dan sumber data NUPTK lain yang dimaksud tidak lain berasal dari BPSDMPK-PMP Kemdikbud yang databasenya di tahun 2011 masih belum uptodate.
Dari adanya informasi yang salah kamar dan berkembang di dunia maya dengan pernyataan bahwa Padamu Negeri tidak terintegrasikan dengan Dapodik adalah pernyataan yang sangat-sangat keliru. Yang tepat adalah NUPTK tebitan aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK, itupun dari database tahun 2011