Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts

Inilah Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015



Berdasarkan informasi yang sudah berkembang di dunia maya terkhusus untuk Dikdas, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 untuk di bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Dan sebelumnya itu, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan untuk periode Juli sampai Desember 2015.

Seperti yang telah direncanakan, mulai pertengahan September 2015 kemarin, P2TK Dikdas seharusnya sudah menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan mengenai berhasilnya rencana ini tentunya bisa kembali kepada keterangan PTK Dikdas yang sudah diterbitkan SK nya atau belum terbit sama sekali.  Penyaluran TPG yang akan dilaksanakan ini tentunya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Berdasarkan jadwal, penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015, dan sekarang sudah minggu terakhir september, semoga aja penyaluran itu sudah terlaksana. Sehingga Pemerintah Daerah pun semakin cepat melaksanakan pembayaran TPG ini ke rekening masing-masing guru pada bulan Oktober 2015 yang akan datang. Dan berdasarkan jadwal yang ada, TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.

Mengenai berapa banyak yang akan diterima nantinya, itu berdasarkan pada haknya masing-masing guru. Dan yang akan diterima pastinya disesuaikan dengan masa aktif guru itu sendiri. Misalnya ada guru yang akan pensiun pada bulan September 2015, maka yang bersangkutan jelas hanya mempunyai hak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru pastinya seperti biasa juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ingatki,,, jangki lupa pajakta... !!! Salam banyak data ...
Share:

Daftar PTK Dikmen Kabupaten Gowa yang Sudah Terbit SKTP 2015 - Hasil Verifikasi Aplikasi ADK Pertanggal 19 Juni 2015



Di Pertemuan Operator Dikmen se Kab. Gowa, tanggal 20 Juni 2015 di Gedung Merah Sungguminasa pada Pukul 10.00 Wita tadi pagi, telah diinformasikan bahwa sebagian besar PTK sudah terbit SKTPnya, namun masih ada juga beberapa PTK yang masih belum terbit SK Bayarnya. Mengenai Verifikasi lebih lanjut, diberikan waktu kepada semua Operator Sekolah se Kabupaten Gowa yang bermasalah dengan data PTKnya dengan belum diterbitkannya SK Bayar, agar secepatnya memperbaiki data PTK yang masih perlu dicek kevalidan datanya. Paling lambat dikumpul file backup ADK Sekolahnya hari senin 22 Juni 2015 di Operator Kabupaten.

Bagi yang belum terbit SKTPnya, himbauan kepada semua guru agar menghubungi operatornya masing-masing supaya operatornya mendapatkan kemudahan informasi tentang kevalidan data yang masih perlu dicek dan dikonfirmasi oleh PTK yang bersangkutan. Bagi guru yang mengabaikan hal ini tidak sepatutnya menyalahkan operatornya jika di saat pencairan tunjangan sertifikasi nanti namanya tidak ada dalam daftar nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Adapun bagi PTK yang sudah terbit SKTPnya, sudah tidak ada masalah lagi, dan tinggal menunggu waktu cairnya tunjangan sertifikasi. Jangan lupa untuk selalu berdoa, agar tunjangan sertifikasi anda secepatnya dibayarkan.

Informasi lainnya adalah Tunjangan Sertifikasi akan cair minggu depan, kita tinggal menghitung hari, yang jelasanya dalam bulan suci Ramadhan ini akan cair tunjangan sertifikasinya... hehe,,, mengenai hal ini, jangan dilupakan tenaga operatornya, mereka juga butuh tunjangan kasih sayang dari guru-gurunya, apalagi bulan ini adalah bulan suci Ramadhan, sangat dianjurkan untuk melakukan kebajikan, sebagian dari sertifikasi anda adalah hak orang lain, termasuk haknya operator yang memperjuangkan nasib tunjangan sertifikasi anda... Bukannya menuntut, tapi sedikit berbagi penghidupanlah... sama-samajaki manusia menurut argumen yang disepakati, sama-samajaki butuh penghidupan, hehe... yang walaupun ala kadarnya itu sudah lebih dari menghargai jerih payah seseorang... ngarep.com... Tidak ada juga insentif dari guru-gurunya kepada operatornya juga nggak apa-apa, yang penting anda (guru-guru) merasa senang dengan perjuangan operatornya yang tanpa pamrih...

Bagi PTK yang ingin mencek SK Bayarnya, silahkan klik link ini >> DAFTAR VERIFIKASI DATA TUNJANGAN GURU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2015 YANG SUDAH TERBIT SK TPG (SK BAYAR) << Jika Data Sekolah dan data PTK anda tidak ada dalam daftar tersebut, silahkan menghubungi Operatornya. Sekian dari saya, semoga kita semua dapat mengambil manfaatnya!!!

Salam...


Share:

Download Contoh Deskripsi Diri Guru Pelengkap RPL



Pelaksanaan sertifikasi guru PPGJ pada tahun 2015 ini semua peserta diwajibkan mengumpulkan dokumen deskripsi diri. Deskripsi Diri Guru merupakan pelengkap RPL berupa dokumen yang harus disertakan oleh guru yang ingin mengikuti PPGJ. 

Dalam Deskripsi Diri Guru yang perlu dipahami adalah komponen apa saja yang perlu dideskripsikan. Sebelumnya itu, berikut dijelaskan apa itu deskripsi diri:
  • Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
  • Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.
  • Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata yang dialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
  • Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan.
Adapun komponen-komponen yang wajib masuk dalam deskripsi diri adalah :
Pengembangan kualitas pembelajaran
  • Usaha kreatif
  • Dampak instruksional
  • Kedisiplinan
  • Ketrbukaan terhadap saran dan kritik
Pengembangan institusi sekolah
  • Penyusunan EDS
  • Keterlibatan dalam RKAS
  • Kegiatan ekstra kurikulum
Pengembangan kegiatan kesiswaan
  • Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan
  • Interaksi dengan siswa
  • Manfaat kegiatan
Saat membuat deskripsi diri, hal yang wajib diperhatikan adalah jumlah kata minimal 100 kata, dan untuk melihat jumlah kata yang telah ditulis cukup melakukan blok semua kata pada MS Word dan pada bagian bawah kiri halaman word terlihat jumlah kata dengan tulisan "100 OF 2256 WORD", yang artinya ada terdapat 100 kata yang diblok dari jumlah 2256 kata.

Link Download :
Download Contoh Deskripsi Diri Guru Pelengkap RPL




Share:

Instrumen dan Aplikasi PKG

PKG, selain untuk keperluan Naik Jabatan untuk guru PNS, juga menjadi syarat SK Tunjangan Sertifikasi. Namun untuk saat ini, semester 2 tahun anggaran 2015 PKG tetap diberlakukan tapi bukan sebagai syarat penentu terbitnya SKTP khusus untuk dikdas P2TK, dan PKG sebagai syarat terbitnya SKTP itu akan diundur atau diberlakukan pada semseter 1 tahun ajaran 2015/2016.


Adapun Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Aplikasi PK Guru ini juga berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut links download selengkapnya instrumen dan aplikasi PKG :
  1. Download Instrumen PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
  2. Download Aplikasi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Lengkap.
Demikian informasi tentang Instrumen dan Aplikasi PKG, semoga artikel ini bermanfaat
Share:

Dapodik Mengunci JJM, Inilah Pelaksanaan K13

Dapodik akan Kunci JJM Sekolah Pelaksana K13 sesuai kriteria menteri, sangat diperhatikan oleh kawan-kawan terutama operator sekolah dalam proses inputnya untuk pilihan kurikulum yang digunakan apakah KTSP 2006 atau kurikulum 2013 jelas data sudah rilis, bagaiman kita mengetahui sebenarnya tanpa melakukan pengecekkan data sekolah pelaksana kurikulum 2013 pastinya kita sudah merasa apakah sudah tiga semester pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah kita, namun untuk sekedar tahu saja berikut cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang sudah 3 semester. silahkan kunjungi laman Dapodikdas klik di sini. Pada kiri atas tertera tulisan berlabel orange yang jelas bertuliskan sekolah pengguna kurikulum 2013 klik tulisan tersebut
Hati-hati dengan jumlah Jam K13
Seperti sebelumnya kita ketahui pada keputusan menteri yang lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara terbatas jelas hal tersebut telah menyatakan hanya sekolah-sekolah tertentu yang dapat melaksanakannya dalam hal ini yang sudah melaksankan tiga semester, peringatan keras bagi yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013 diluar kriteria tersebut, tak main-main JJM yang diakomodir lewat dapodik memberi kunci khusus pada sekolah yang tetap ngotot k13 pada dapodiknya maka imbasnya adalah tunjangan, JJM terkunci terang apabila tetap memaksakan maka berbagai aneka tunjangan tak kan mampir kesekolah tersebut.

Cobalah cermati data propinsi daerah dimana tempat bapak ibu mengajar. ikuti saja panduannya, di situ akan tertera nama-nama sekolah pelaksana kurikulum 2013, kalau sudah tahu sekolah mana saja, itulah kebijakan linera dari Dirjen Dikdas, maupun peraturan menteri pendidikan sebelumnya, hal ini membuat kita bersiap dan tahu kita memakai kurikulum apa, dan hati-hati jika berbagai data terutama tunjangan yang di akomodir Dapodikdas tak akan di akui kedepannya.
Share:

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.


Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program tersebut.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta, juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :
  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Tunjangan

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
  • Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  • Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun ini. 

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 di atas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar. 

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. 

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.
Share:

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai dibicarakan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatanlah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa dipastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.

Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG, hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari dalam masa PLPG. Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru.

Pada Jalur Sertifikasi Guru, untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.
(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.

Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).

Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Share:

Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki

Tunjangan Profesi/sertifikasi guru yang dikucurkan pusat ke Daerah dikatakan Menteri Anies masih Amburadul implementasinya didaerah hal ini membuatnya ingin memperbaikinya, dari proses pengucuran dana yang di transfer ke rekening Daerah, pada proses pelaporannya dan berbagai keluhan akan telatnya pembayaran kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan tersebut didaerah menjadi keprihatinan Mendikbud, seperti berita yang dilansir dari Tempo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki sistem sertifikasi guru. "Yang ingin kami lakukan adalah perbaiki sistem sertifikasi guru," katanya di kantornya pada Rabu, 7 Januari 2015. Ia mengatakan prosedur sertifikasi guru itu harus direformasi.

Saat ini Kementerian sedang memastikan apa saja problem yang muncul dalam sertifikasi guru. Ia pun mengakui masih banyak aduan yang diterimanya dari para guru terkait dengan sertifikasi guru itu. "Kasus-kasus yang muncul itu selama ini tidak sebagai rujukan untuk memperbaiki sistemnya," katanya. Ia pun berjanji untuk memperluas layanan pengaduan terkait dengan program itu Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar untuk melakukan proses evaluasi atas dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Anies mengakui selama ini dana yang ditransfer ke daerah secara praktek tidak mendapat pengawasan. "Padahal angka (yang sudah ditransfer ke daerah) besar sekali," katanya.

Menurut catatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mentransfer sebanyak Rp 254 triliun dari Rp 409 triliun ke daerah. "Penggunaannya untuk apa, bagaimana prosesnya, selama ini tidak ada laporannya," katanya. Pekan depan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Agama dijadwalkan akan bertemu. "Kami ingin memetakan kira-kira arahnya (sertifikasi) ini ke mana. Hal ini potensi masalahnya banyak sekali," katanya melanjutkan.

Anies mengatakan akan konsentrasi pada peningkatan kualitas guru. Kualitas guru itu ada yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan dan masalah peningkatan kemampuan gurunya. Ia pun sedang menghitung sebenarnya berapa persen guru yang sedang dalam pelatihan dan berapa yang tidak. "Kami ingin guru itu selalu dalam pelatihan. Sayangnya yang banyak terjadi, banyak sekali guru saat ini yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat pelatihan Ia mengatakan, saat ini terdapat 3 juta guru di Indonesia. Bila saja secara bertahap, satu persen guru yang melakukan pelatihan, kualitas pendidikan secara perlahan akan meningkat. Pelatihan bertahap itu, diharapkannya dilakukan kepada guru di sekolah negeri dan sekolah swasta. "Kami tidak ingin membedakan antara negeri dan swasta. Kami juga mendorong agar swasta bisa dapat berperan lebih besar dalam pendidikan," katanya.
Share:

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarenakan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan, hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan diskusi Integritasi Data NUPTK

Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK.
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
=======================
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dgn dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.

Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil dientri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan di atas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" di luar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas