Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki

Tunjangan Profesi/sertifikasi guru yang dikucurkan pusat ke Daerah dikatakan Menteri Anies masih Amburadul implementasinya didaerah hal ini membuatnya ingin memperbaikinya, dari proses pengucuran dana yang di transfer ke rekening Daerah, pada proses pelaporannya dan berbagai keluhan akan telatnya pembayaran kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan tersebut didaerah menjadi keprihatinan Mendikbud, seperti berita yang dilansir dari Tempo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki sistem sertifikasi guru. "Yang ingin kami lakukan adalah perbaiki sistem sertifikasi guru," katanya di kantornya pada Rabu, 7 Januari 2015. Ia mengatakan prosedur sertifikasi guru itu harus direformasi.

Saat ini Kementerian sedang memastikan apa saja problem yang muncul dalam sertifikasi guru. Ia pun mengakui masih banyak aduan yang diterimanya dari para guru terkait dengan sertifikasi guru itu. "Kasus-kasus yang muncul itu selama ini tidak sebagai rujukan untuk memperbaiki sistemnya," katanya. Ia pun berjanji untuk memperluas layanan pengaduan terkait dengan program itu Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar untuk melakukan proses evaluasi atas dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Anies mengakui selama ini dana yang ditransfer ke daerah secara praktek tidak mendapat pengawasan. "Padahal angka (yang sudah ditransfer ke daerah) besar sekali," katanya.

Menurut catatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mentransfer sebanyak Rp 254 triliun dari Rp 409 triliun ke daerah. "Penggunaannya untuk apa, bagaimana prosesnya, selama ini tidak ada laporannya," katanya. Pekan depan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Agama dijadwalkan akan bertemu. "Kami ingin memetakan kira-kira arahnya (sertifikasi) ini ke mana. Hal ini potensi masalahnya banyak sekali," katanya melanjutkan.

Anies mengatakan akan konsentrasi pada peningkatan kualitas guru. Kualitas guru itu ada yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan dan masalah peningkatan kemampuan gurunya. Ia pun sedang menghitung sebenarnya berapa persen guru yang sedang dalam pelatihan dan berapa yang tidak. "Kami ingin guru itu selalu dalam pelatihan. Sayangnya yang banyak terjadi, banyak sekali guru saat ini yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat pelatihan Ia mengatakan, saat ini terdapat 3 juta guru di Indonesia. Bila saja secara bertahap, satu persen guru yang melakukan pelatihan, kualitas pendidikan secara perlahan akan meningkat. Pelatihan bertahap itu, diharapkannya dilakukan kepada guru di sekolah negeri dan sekolah swasta. "Kami tidak ingin membedakan antara negeri dan swasta. Kami juga mendorong agar swasta bisa dapat berperan lebih besar dalam pendidikan," katanya.
Share:

Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan

Berbagai keluhan Operator di Jejaring sosial atau di dunia nyata langsung terkait tak jelasnya insentif pendataan selama ini sudah bukan hal baru lagi, namun sejauh mana tindak lanjut kepada si empunya kebijakan ini juga kembali pada Juknis BOS yang dirasa-rasa Operator sekolah masih belum adil dibanding kerjaan yang mereka tekuni sebagai operator data pendidikan disekolah, hingga berbagai keluhan ops dianggap sama sekali tidak diperhatikan oleh stakeholder diatas yang punya kebijakan.

Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja, seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id

Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013. Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar. Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.

Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)
Share:

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Modus
RPL FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan, Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
  • Mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
  • Mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk
  • Mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran mandiri secara non formal
Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti. Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.

Adapun yang dinilai berupa:

No Komponen Sub Komponen
1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
2. Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
3. Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
6. Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan


Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain: peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik; sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Share:

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarenakan bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan, hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan diskusi Integritasi Data NUPTK

Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK.
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
=======================
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dgn dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.

Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil dientri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan di atas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" di luar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.
Share:

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015. Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
  1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  3. PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan kemdikbud dan kemenag.
  4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
  • Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
  • Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
  • Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
  • Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
  • Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Share:

Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya

Total keseluruhan Dana BOS tahun 2015 disebutkan dibawah ini, dengan alokasi sedemikian besar harapannya maka baik pula dunia pendidikan di negeri ini, dana BOS pertahun pun menjadi tren kenaikan, betapa besar harapan pemerintah untuk kemajuan pendidikan disegenap daerah dengan kebijakan yang terus mengalami peningkatan ini. disebalik itu pula makin besar dana yang diterima sekolah makin berat pula tanggung jawab yang dibebankan pada sekolah dalam penggunaannya, seperti berita yang dilansir dari Dikdas Kemdikbud.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.

Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.

Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)

Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.

Ilustrasi Pengawasan Penggunaan Dana BOS
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas