Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label KEPEGAWAIAN. Show all posts
Showing posts with label KEPEGAWAIAN. Show all posts

Daftar PTK Dikmen Kabupaten Gowa yang Sudah Terbit SKTP 2015 - Hasil Verifikasi Aplikasi ADK Pertanggal 19 Juni 2015



Di Pertemuan Operator Dikmen se Kab. Gowa, tanggal 20 Juni 2015 di Gedung Merah Sungguminasa pada Pukul 10.00 Wita tadi pagi, telah diinformasikan bahwa sebagian besar PTK sudah terbit SKTPnya, namun masih ada juga beberapa PTK yang masih belum terbit SK Bayarnya. Mengenai Verifikasi lebih lanjut, diberikan waktu kepada semua Operator Sekolah se Kabupaten Gowa yang bermasalah dengan data PTKnya dengan belum diterbitkannya SK Bayar, agar secepatnya memperbaiki data PTK yang masih perlu dicek kevalidan datanya. Paling lambat dikumpul file backup ADK Sekolahnya hari senin 22 Juni 2015 di Operator Kabupaten.

Bagi yang belum terbit SKTPnya, himbauan kepada semua guru agar menghubungi operatornya masing-masing supaya operatornya mendapatkan kemudahan informasi tentang kevalidan data yang masih perlu dicek dan dikonfirmasi oleh PTK yang bersangkutan. Bagi guru yang mengabaikan hal ini tidak sepatutnya menyalahkan operatornya jika di saat pencairan tunjangan sertifikasi nanti namanya tidak ada dalam daftar nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi. Adapun bagi PTK yang sudah terbit SKTPnya, sudah tidak ada masalah lagi, dan tinggal menunggu waktu cairnya tunjangan sertifikasi. Jangan lupa untuk selalu berdoa, agar tunjangan sertifikasi anda secepatnya dibayarkan.

Informasi lainnya adalah Tunjangan Sertifikasi akan cair minggu depan, kita tinggal menghitung hari, yang jelasanya dalam bulan suci Ramadhan ini akan cair tunjangan sertifikasinya... hehe,,, mengenai hal ini, jangan dilupakan tenaga operatornya, mereka juga butuh tunjangan kasih sayang dari guru-gurunya, apalagi bulan ini adalah bulan suci Ramadhan, sangat dianjurkan untuk melakukan kebajikan, sebagian dari sertifikasi anda adalah hak orang lain, termasuk haknya operator yang memperjuangkan nasib tunjangan sertifikasi anda... Bukannya menuntut, tapi sedikit berbagi penghidupanlah... sama-samajaki manusia menurut argumen yang disepakati, sama-samajaki butuh penghidupan, hehe... yang walaupun ala kadarnya itu sudah lebih dari menghargai jerih payah seseorang... ngarep.com... Tidak ada juga insentif dari guru-gurunya kepada operatornya juga nggak apa-apa, yang penting anda (guru-guru) merasa senang dengan perjuangan operatornya yang tanpa pamrih...

Bagi PTK yang ingin mencek SK Bayarnya, silahkan klik link ini >> DAFTAR VERIFIKASI DATA TUNJANGAN GURU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2015 YANG SUDAH TERBIT SK TPG (SK BAYAR) << Jika Data Sekolah dan data PTK anda tidak ada dalam daftar tersebut, silahkan menghubungi Operatornya. Sekian dari saya, semoga kita semua dapat mengambil manfaatnya!!!

Salam...


Share:

Terintegritasinya NUPTK Antara Padamu Negeri dengan Dapodik

Sungguh membingungkan saat ini karena dikacaukannya oleh dua aplikasi pendataan Nasional. Terutama tentang terbitan NUPTK Padamu Negeri untuk dikdas P2TK tahun 2012 dan 2013. Awalnya juga menunjukkan permasalahan dari keluaran NUPTK 2012 dan 2013 yang ingin diusulkan SKTPnya dimana sebelum akhir pengeluaran SKTP, ternyata Op. Tunjangan Sertifikasi Kab/Kota sudah berkordinasi dengan pusat yang memproses/mengeluarkan SKTP sehingga mereka minta berkas-berkas penunjang dari yang NUPTKnya keluaran 2012 dan 2013, dan syukur pada akhirnya Pusat mengeluarkan juga SKTPnya, dan untuk selanjutnya tahun 2014 tidak ada masalah lagi. Coba perhatikan gambar berikut:



Hal ini, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa NUPTK dari Padamu Negeri telah berhasil singkron ke server DAPODIK Pusat walaupn mekanisme entri DAPODIK belum otomatis antar server, ini sudah menunjukkan adanya integrasi antar server (Padamu Negeri dan Dapodik). Namun berdasarkan Fakta untuk Dikdas P2TK masih menunjukkan tidak adanya kevalidasan pada aplikasi tunjangan untuk NUPTK terbitan di atas tahun 2011. meskipun datanya dientri dalam aplikasi utama Dapodik (termasuk NUPTK). Ini menunjukkan tidak adanya integritas, permasalahnnya bukan ke dapodik melainkan dengan sistem P2TK Dikdas (Termasuk Web Tunjangan).

Ini juga sangat menunjukkan untuk SIMTUN P2TK Dikdas memiliki sumber data NUPTK lain diluar dari sumber Dapodik yang selalu diupdate oleh para OPS di aplikasi Dapodikdas, dan sumber data NUPTK lain yang dimaksud tidak lain berasal dari BPSDMPK-PMP Kemdikbud yang databasenya di tahun 2011 masih belum uptodate.


Dari adanya informasi yang salah kamar dan berkembang di dunia maya dengan pernyataan bahwa Padamu Negeri tidak terintegrasikan dengan Dapodik adalah pernyataan yang sangat-sangat keliru. Yang tepat adalah NUPTK tebitan aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi  dengan aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK, itupun dari database tahun 2011

Share:

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.


Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program tersebut.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta, juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :
  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Tunjangan

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
  • Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  • Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun ini. 

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 di atas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar. 

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. 

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.
Share:

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai dibicarakan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatanlah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa dipastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.

Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG, hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari dalam masa PLPG. Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru.

Pada Jalur Sertifikasi Guru, untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.
(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.

Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).

Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Share:

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Modus
RPL FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan, Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
  • Mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
  • Mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk
  • Mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran mandiri secara non formal
Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti. Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.

Adapun yang dinilai berupa:

No Komponen Sub Komponen
1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
2. Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
3. Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
6. Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan


Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain: peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik; sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas