Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts
Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Padamu Negeri Mungkin Masih Beroperasi Lagi, Benarkah Itu???


Kini Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar dari Penjaringan itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku. Bagi OPS yang sekarang adalah harus mengikuti Penjaringan Data yang diakui oleh kemdikbud, yakni Dapodik saja. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas untuk menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian, dari keterangan tersebut PTK tidak perlu risau dengan data dan pengurusan lainnya melalui Padamu Negeri, karena tugas dari Tim Ad Hoc adalah mensinergikan dan mengintegrasikan data Padamu ke Dapodik, dengan begitu semua data PTK anda yang telah diakui di Padamu Negeri akan diakui juga di aplikasi Dapodik.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK. Apapun anjuran atau kegiatan periode ke depannya melalui Padamu Negeri tak usah digubris, karena kegiatannya itu mungkin masih diperuntukkan bagi PTK di bawah naungan Kemenag. Kita lihat saja perkembangan di bawah naungan Kemenag, apakah juga akan ikut untuk tidak menggunakan aplikasi Padamu atau malah masih meneruskan penggunaan dari aplikasi tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.  Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Di Tahun inilah surat edaran kemdikbud terealisasikan dari tahun 2011 dan diikuti surat edaran 2014 lalu surat edaran 2015, dimana Pengelolaan data tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu Negeri, melainkan di satu aplikasi saja, yakni Dapodik

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri. Yang tidak disebutkan di sini adalah Sekolah Madrasah yang dimulai dari RA, Mi, MTs hingga ke MA, ini juga memperlihatkan bahwa Padamu Negeri masih digunakan di bawah naungan Kemenag namun tidak lagi di bawah naungan kemdikbud. Mungkin dari sebab inilah Padamu Negeri sampai saat ini masih eksis di dunia maya, sehingga ketika ada kegiatan untuk periode selanjutnya dari Padamu Negeri tentunya bisa ditebak bahwa kegiatan itu hanya diperuntukkan ke semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dan bukannya ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.


Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Apakah Juga akan Mempengrauhi Kelanjutan Program Padamu Negeri yang Belum Terlaksana???


Saat ini kebanyakan PTK yang tentunya merasa dilema banget dengan banyaknya pengurusan berkas yang telah diajukan di Padamu Negeri sebelumnya, namun konon kabarnya aplikasi ini juga telah dicabut surat izinnya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Berikut adalah program Padamu Negeri yang belum tuntas di tahun ini berdasarkan agenda kegiatan periode semester 2 No. 3868/J/PR/2015, yaitu:
  1. VerVal NRG,
  2. Sertifikasi Guru (PLPG dan PPGJ) Tahun 2015,
  3. ProDep, dan
  4. Pengajuan NUPTK baru berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang Persyaratan NUPTK 2015.
Melihat masih banyak Program padamu yang belum tuntas tersebut tentunya timbul pertanyaan di hati kecil kita, siapakah yang akan melanjutkan program Padamu itu? Apakah program Padamu juga ikut berakhir bersamaan dicabutnya surat izin padamu sebagai aplikasi penjaringan data di bawah naungan kemdikbud?

Untuk sementara ini kita masih memiliki jawaban di beranda utama web kontrol Padamu, yakni di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dengan pernyataan bahwa "untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik", namun pernyataan ini belum bisa mewakili dari kelanjutan program Padamu yang belum tuntas. makna pernyataannya bisa saja beralih ke hal yang lain karena sangat jelas tidak disebutkan secara terperinci dari pernyataan tersebut. Dan untuk lebih memastikan apakah program Padamu ini tetap lanjut ataukah tidak lanjut, yang bisa kita lakukan hanyalah tinggal menunggu kebijakan berikutnya.

Inilah kepelikan yang saat ini akan dijalani oleh PTK, yang bisa dilakukan hanyalah bersabar menunggu rilisnya kebijakan baru dari kemdikbud,,,

hmhmhm...

Share:

Domain dan Halaman Utama Padamu Negeri Kok Ganda !!!



Para OPS yang baik hati dan budiman, kali ini admin ingin mensharing informasi yang penuh dengan pertanyaan. Mungkin tidak baik di bulan puasa ramadhan ini kita berprasangka, namun tidak baik juga jika kebenaran ditutup-tutupi. Sejauh ini kita merasa bahwa alamat situs resmi dari Padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/. Ayo siapa yang sepakat dengan saya???

Kita juga sudah pada tau halaman fans facebook Padamu Negeri adalah https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku. Bagaimana, apakah anda sudah membuka linknya? nagh itulah halaman fans facebook dari Padamu Negeri.

Nah dari kedua alamat ural di atas tidak sedikit pun ada pernyataan dari Padamu Negeri yang mengklarifikasi Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Lalu bagaimana dengan alamat ural ini http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/??? Silahkan anda mengklik linknya dan bedakan dengan alamat ural sebelumnya di atas. Di alamat ini anda pasti mendapati bahwa pihak Padamu Negeri telah mengklarifikasi Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah link resmi dari Padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/ ataukah http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/??? ada yang menggunakan domain go.id dan ada yang menggunakan web.id. Siapa pun orangnya yang memahami dunia maya, akan berakhir pada kesimpulan bahwa halaman resmi padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/ dan bukannya http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/.

Dalam dunia maya pengalihan link seperti itu dinamakan redirect and indirect yang artinya pengalihan dan secara tidak langsung dengan alamat ural dan tampilan halaman yang berbeda (http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/) menyembunyikan ural dan tampilan halaman aslinya (http://padamu.siap.web.id/ ).

Baiklah para pembaca yang budiman, silahkan anda menanggapinya lebih lanjut, ada apa gerangan sehingga dilakukan redirect and indirect seperti itu? Apakah hendak mengecoh dan melakukan pemberhentian Padamu Negeri dengan pernyataan yang dipaksakan oleh pihak yang tidak senang dengan Pendataan Padamu Negeri ataukah seperti apa??? Wallahu A'lam ...

hehe sudah seperti Detective yang hendak mengungkap sebuah kasus...

Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Lalu Apa Tanggapan Padamu Negeri???

Para OPS yang baik hati dan budiman, di antara kalian mungkin ada yang senang dengan Padamu Negeri dan di antara kalian ada juga yang tidak senang dengan Padamu Negeri. Banyak hal yang telah dicapai oleh sebagian besar PTK kita akan pentingnya dari keberadaan aplikasi Padamu Negeri ini, namun sebagian besarnya juga tidak merasakan manfaat sama sekali dari Aplikasi Padamu Negeri sehingga inilah yang menyebabkan adanya pro dan kontra.

Bagi yang cinta dengan Padamu Negeri, sesungguhnya Padamu Negeri saat ini telah berakhir fungsinya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015 (Anda dapat melihatnya di sini). Mengenai hal ini apa balasan dari BPSDMPK-PMP bersama P2TK yang bergabung membentuk Ditjen GTK mengambil alih Aplikasi Padamu Negeri??? (Anda bisa menyimaknya di sini untuk melihat balasannya)

Lalu bagaimana pengurusan lebih lanjut tentang pengelolaan data guru, Pengurusan NUPTK dan NRG???

BPSDMPK-PMP di beranda Padamu Negeri sendiri menyatakan bahwa untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Jadi, bagi yang cinta dengan Padamu Negeri tak usah merasa galau dengan tiadanya Padamu Negeri lagi, karena Pengurusan data PTK lebih lanjut di bawah naungan kemdikbud hanya melalui satu aplikasi, yaitu dapodik.

Baiklah para OPS, semoga tidak ada yang galau dengan berakhirnya aplikasi yang satu ini yakni Padamu Negeri, kita ikuti saja selanjutnya bagaimana perkembangan dari aplikasi dapodik ini, apakah akan juga diberikan akun sendiri-sendiri pada setiap PTK ataukah semua validasi data PTK ditangani oleh OPS? semoga hal ini juga tetap diperhatikan oleh para penyedia dan pengembang aplikasi dapodik yang telah mengakhiri riwayat Penjaringan data dari Padamu Negeri.


-Salam Satu Data-


Sumber:
Share:

Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG

Sebelumnya kita sudah membahas bagaimana Cara melakukan VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG, Namun tidak semua PTK memiliki NRG khususnya bagi mereka yang sudah sertifikasi dan memiliki NUPTK. Tak perlu risau dan khawatir, Padamu Negri juga menyediakan fitur Pengajuan NRG baru bagi PTK yang belum memiliki NRG. Tentunya hanya diperuntukkan bagi guru-guru yang sudah bersertifikat dan memiliki NUPTK. Jadi bagi PTK yang belum bersertifikat dan belum punya NUPTK tak usah maksa dulu untuk mengajukan NRG baru.

Berikut adalah langkah-langkah Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG:

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
 
2. Pilih layanan PADAMU PTK.


3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).


4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.


5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.


Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).


9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.
 
10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.


Sekian dari saya tentang Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG, semoga dapat membantu!

Sumber Rujukan dan Gambar : Padamu Negri



Share:

Cara VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG

Tentunya kita sudah tau bersama bahwa NRG adalah Nomor Registrasi Guru, merupakan nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan juga fitur untuk Ajuan NRG Baru. Mengenai Proses Verval NRG dilakukan dengan langkah-langkah:
  1. Guru login ke akun PADAMU NEGERI.
  2. Update kelengkapan data sertifikasi,
  3. Unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya.
  4. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.
  5. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Sekedar catatan yang harus digaris bawahi bagi yang mengajukan NRG baru ialah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sistem tidak akan membaca proses pengajuan NRG baru tanpa adanya NUPTK. Berikut adalah skema Proses VerVal NRG Reguler.


Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan VerVal NRG adalah:
  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi, yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
Baiklah, setelah memperhatikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan VerVal NRG, maka sekarang adalah waktunya untuk melakukan VerVal NRG bagi yang sudah memiliki NRG.
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).


4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomor Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.


5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.


6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)


9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.


Sekian untuk langkah-langkah melakukan VerVal NRG. Berikut adalah contoh dari jenis-jenis Formulir VerVal NRG yang akan dicetak oleh PTK yang bersangkutan.

1. S26a – Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.


2. S26b – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Surat ini tidak diterbitkan lagi, karena direvisi menjadi S26b2 & S26b3.

3. S26b2 – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi: Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.


4. S26b3 – Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).


5. S26b4 – Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK yang mengajukan sengketa
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGAMBIL ALIH Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah digunakan PTK lain.


6. S26b5 – Surat Ajuan Perbaikan Data Nomor Registrasi Guru
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK yang mengajukan perbaikan
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKOREKSI DATA Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki PTK.


Demikianlah Cara VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG, semoga bermanfaat dan dapat membantu meringankan pekerjaan OPS.

Sumber Rujukan dan Gambar : Padamu Negri

Share:

Terintegritasinya NUPTK Antara Padamu Negeri dengan Dapodik

Sungguh membingungkan saat ini karena dikacaukannya oleh dua aplikasi pendataan Nasional. Terutama tentang terbitan NUPTK Padamu Negeri untuk dikdas P2TK tahun 2012 dan 2013. Awalnya juga menunjukkan permasalahan dari keluaran NUPTK 2012 dan 2013 yang ingin diusulkan SKTPnya dimana sebelum akhir pengeluaran SKTP, ternyata Op. Tunjangan Sertifikasi Kab/Kota sudah berkordinasi dengan pusat yang memproses/mengeluarkan SKTP sehingga mereka minta berkas-berkas penunjang dari yang NUPTKnya keluaran 2012 dan 2013, dan syukur pada akhirnya Pusat mengeluarkan juga SKTPnya, dan untuk selanjutnya tahun 2014 tidak ada masalah lagi. Coba perhatikan gambar berikut:



Hal ini, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa NUPTK dari Padamu Negeri telah berhasil singkron ke server DAPODIK Pusat walaupn mekanisme entri DAPODIK belum otomatis antar server, ini sudah menunjukkan adanya integrasi antar server (Padamu Negeri dan Dapodik). Namun berdasarkan Fakta untuk Dikdas P2TK masih menunjukkan tidak adanya kevalidasan pada aplikasi tunjangan untuk NUPTK terbitan di atas tahun 2011. meskipun datanya dientri dalam aplikasi utama Dapodik (termasuk NUPTK). Ini menunjukkan tidak adanya integritas, permasalahnnya bukan ke dapodik melainkan dengan sistem P2TK Dikdas (Termasuk Web Tunjangan).

Ini juga sangat menunjukkan untuk SIMTUN P2TK Dikdas memiliki sumber data NUPTK lain diluar dari sumber Dapodik yang selalu diupdate oleh para OPS di aplikasi Dapodikdas, dan sumber data NUPTK lain yang dimaksud tidak lain berasal dari BPSDMPK-PMP Kemdikbud yang databasenya di tahun 2011 masih belum uptodate.


Dari adanya informasi yang salah kamar dan berkembang di dunia maya dengan pernyataan bahwa Padamu Negeri tidak terintegrasikan dengan Dapodik adalah pernyataan yang sangat-sangat keliru. Yang tepat adalah NUPTK tebitan aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi  dengan aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK, itupun dari database tahun 2011

Share:

Panduan Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas

Model Jadwal yang telah dibuat sebelumnya, kini berikutnya adalah memasukkan model jadwal ke dalam kelas, adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat kedalam masing-masing kelas, silakan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih menu Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas.
jadwal-klik pilih kelas

Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan.
jadwal-pilih kelas

2. Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon gear seperti pada gambar, pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya  untuk melanjutkan.
jadwal-pilih model jadwal

3. Untuk memasukan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong seperti pada gambar.
jadwal-klik tambah kegiatan

4. Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jika sudah sesuai.
jadwal-isi data kegiatan baru

5. Ulangi langkah diatas  hingga semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka. Berikut hasil akhir pembuatan jadwal kelas mingguan.
hasil akhir jadwal mingguan (1)

Demikianlah panduan memasukkan model jadwal ke dalam kelas, semoga dapat membantu!

Lihat Jadwal Rilis dengan Fitur Terbaru Padamu Negeri

Sumber: Siap Padamu
Share:

Panduan Membuat Model Jadwal Baru

Sebelum Anda membuat jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan digunakan pada masing-masing kelas. Ikuti langkah berikut untuk menset model jadwal maupun membuat model jadwal baru.

1. Pilih submenu Jadwal pada menu Sekolah.
2. Pada dasbor Jadwal, pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas.
jadwal-klik Kelola Model untuk Jadwal Kelas

3. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Buat Model baru.
jadwal-klik buat model baru

4. Isi data Model Jadwal Baru. Klik Simpan jika sudah sesuai.
 jadwal-isi data model jadwal baru

5. Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam belajar mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.
6. Isikan data jadwal pelajaran / Tatap Muka pada tabel, klik pada kolom seperti pada gambar untuk mengisikan kegiatan.
Isi kegitan tiap jam tatap muka

7. Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama adalah Upacara. Klik Tombol Simpan jika sudah benar.
Edit kegiatan

8. Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk membuat Model Jadwal yang lainnya. Berikut contoh hasil akhir Model Jadwal yang telah dibuat.
Contoh Model Jadwal

Model jadwal baru yang telah anda buat sekarang dapat dijadikan sebagai model jadwal di dalam kelas. Berikut Panduan Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas

Demikianlah panduan singkat Membuat Model Jadwal Baru, semoga dapat membantu.

Sumber: Siap Padamu
Share:

Panduan Set Kelas / Rombel

Untuk mengatur dan men-set kelas atau rombel, lakukankah langkah-langkah berikut:
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas.  
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Kelas-daftar kelas

3. Akan ditampilkan daftar kelas yang pernah Anda buat sebelumnya. 
4. Untuk membuat kelas / rombel baru, silakan klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.
Kelas-klik bat kelas baru

5. Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.
Kelas-isi data kelas baru

6. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Kelas-klik masukan siswa

7. Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Kelas-pilih dan tambah siswa

8. Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.
Kelas-daftar peserta kelas baru

Untuk Panduan Membuat Model Jadwal Baru >> Klik di Sini <<

Demikianlah panduan Men-Set kelas/Rombel, semoga dapat membantu.


Sumber: Siap Padamu
Share:

Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)

Pengaturan Data Siswa, pada menu daftar siswa anda bisa menambakan data siswa baik satu persatu maupun secara kolektif menggunakan excel. Untuk menambah data siswa secara kolektif langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Klik tombol tanda panah
siswa unggah

2. Klik tombol Unduh format data siswa
3. Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file excel tersebut dengan data anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks)
siswa unggah2

4. Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan excel tersebut.
5. Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik unggah untuk mengunggah data siswa.
siswa unggah excel

Catatan :
- Jika anda mengunggah data siswa lagi dengan data yang baru, pastikan untuk tidak mengikutsertakan data yang lama (dihapus dulu dari excelnya)
- Untuk update data siswa secara massal, silahkan unggah kembali excel yang sudah diupdate datanya dan jangan dihapus Kode Sistem-nya
- Anda tidak bisa menambahkan data siswa yang sama persis dibagian Nama, Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Jika 4 data tersebut sama, maka akan ditolak oleh sistem karena datanya sudah ada (untuk menghindari data ganda).

 Untuk menambah data siswa satu per satu, silakan ikuti langkah berikut :
1. Masuk menu Siswa dan alumni >> Siswa >> Daftar Siswa
siswa dasbor 

2. Tekan tombol Plus (+) untuk menambah data siswa
siswa tambah

3. Isi dan lengkapi  data siswa
siswa tambah2

4. klik simpan
Demikianlah panduan singkat Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa), semoga bermanfaat!

Mengenai Cara Pengisian Kompetensi Sekolah Untuk Jenjang SMA/SMK, anda dapat mengunjungi link ini

Sumber: Siap Padamu
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas