Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Padamu Negeri Mungkin Masih Beroperasi Lagi, Benarkah Itu???


Kini Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar dari Penjaringan itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku. Bagi OPS yang sekarang adalah harus mengikuti Penjaringan Data yang diakui oleh kemdikbud, yakni Dapodik saja. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas untuk menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian, dari keterangan tersebut PTK tidak perlu risau dengan data dan pengurusan lainnya melalui Padamu Negeri, karena tugas dari Tim Ad Hoc adalah mensinergikan dan mengintegrasikan data Padamu ke Dapodik, dengan begitu semua data PTK anda yang telah diakui di Padamu Negeri akan diakui juga di aplikasi Dapodik.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK. Apapun anjuran atau kegiatan periode ke depannya melalui Padamu Negeri tak usah digubris, karena kegiatannya itu mungkin masih diperuntukkan bagi PTK di bawah naungan Kemenag. Kita lihat saja perkembangan di bawah naungan Kemenag, apakah juga akan ikut untuk tidak menggunakan aplikasi Padamu atau malah masih meneruskan penggunaan dari aplikasi tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.  Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Di Tahun inilah surat edaran kemdikbud terealisasikan dari tahun 2011 dan diikuti surat edaran 2014 lalu surat edaran 2015, dimana Pengelolaan data tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu Negeri, melainkan di satu aplikasi saja, yakni Dapodik

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri. Yang tidak disebutkan di sini adalah Sekolah Madrasah yang dimulai dari RA, Mi, MTs hingga ke MA, ini juga memperlihatkan bahwa Padamu Negeri masih digunakan di bawah naungan Kemenag namun tidak lagi di bawah naungan kemdikbud. Mungkin dari sebab inilah Padamu Negeri sampai saat ini masih eksis di dunia maya, sehingga ketika ada kegiatan untuk periode selanjutnya dari Padamu Negeri tentunya bisa ditebak bahwa kegiatan itu hanya diperuntukkan ke semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dan bukannya ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.


Share:

Selagi itu Masih Linier, Para Guru Bisa Memenuhi Beban JJM Sertifikasinya Sekalipun harus Lintas Jenjang !!!

Para Guru Sertifikasi yang akhir-akhir ini masih galau dengan JJM nya dikarenakan di Sekolah Induknya tidak bisa memenuhi JJM nya, yang harus terpenuhi beban ngajarnya sebanyak 24 Jam sudah bukan lagi tempatnya untuk selalu mengeluh. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap mengakui jika guru srtifikasinya harus menambahkan JJM di luar Sekolah Induk yang sejenjang dan bahkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan bagi yang ingin menambahkan JJM di luar Sekolah Induk lintas jenjang.

Sepanjang kode bidang studi dan sertifikasinya masih linier, maka para guru sertifikasinya bisa menambahkan JJM di luar Sekolah Induk sekalipun harus lintas jenjang. Walaupun demikian, bagi guru yang ingin memenuhi JJM nya juga harus memenuhi prsyaratan tertentu, yakni JJM di sekolah induk yang dibebankan kepadanya minimalnya harus 6 jam dan selebihnya adalah JJM tambahan dari Sekolah Non Induk. JJM di Sekolah Non Induk bisa lebih banyak dari JJM Sekolah Induk, dan minimal JJM di Sekolah Induk bukan lagi 12 jam melainkan 6 jam.

Dibolehkannya para guru sertifikasi memenuhi JJM secara lintas jenjang bukan berarti diperbolehkan untuk semua bidang studi. Hanya bidang studi-bidang studi tertentu sajalah yang diperbolehkan dalam ketegori ini. Hal ini penting juga untuk diketahui, terutama agar jangan sampai terjadi dimana rekan guru sudah mengajar di satuan pendidikan tertentu, namun pada akhirnya tidak diakui karena dikategorikan "tidak linier". Yang paling perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kode sertifikasi dari bidang studi yang diampuh harus dipenuhi di jenjang (Sekolah/Jenjang Satuan Pendidikan) yang menjadi tujuan untuk ditempati mengajar atau bertugas.

Dengan adanya pengetahuan seperti ini, tentunya sangat berguna terutama bagi rekan-rekan guru yang berencana untuk mutasi. Sebaiknya sebelum memutuskan ke sekolah mana dia akan mutasi, terlebih dahulu memikirkan tentang jenis mapel yang saat ini diampunya. Harus dipertimbangkan, apakah di Sekolah tujuan terdapat mata pelajaran yang kode sertifikasinya sama dengan kode mata pelajaran yang diampu saat ini? Jika tidak ada mapel yang sama kodenya, bukan lagi tidak boleh mutasi, sepanjang syaratnya tidak terpenuhi, maka siap-siap saja untuk tidak menerima tunjangan profesi sampai kemudian resikonya harus mengikuti sertifikasi ulang. Contoh kecilnya, hampir semua jenis mapel yang disertifikasikan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, tentunya tidak akan linier jika mengajar dan mutasi ke jenjang SD, kecuali PJOK (Penjaskes).

Berikut adalah jenis mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud :

Andaikan saja penetapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendidikan masih dilakuan secara manual, tentunya persoalannya tidaklah sampai seketat itu. Mengapa?, karena Kemdikbud khususnya Direktorat Pembinaan PTK, percaya sepenuhnya terhadap usulan pihak Dinas Pendidikan Kabuapten/Kota melalui aplikasi SIMTun. Namun kedepannya, verifikasi calon penerima tunjangan profesi ini dilakukan melalui data-data dapodik yang dikirim langsung dari satuan pendidikan via aplikasi dapodik kepada Kemdikbud.

Selain mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud di atas, masih terdapat beberapa jenis mapel bahasa daerah yang sudah memiliki kode sertifikasi dan diperbolehkan atau linier untuk diampu, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mapel bahasa daerah tersebut antara lain Bahasa Jawa (kode 746), Bahasa Sunda (kode 748), dan Bahasa Bali (kode 750), dan terkhusus Pendidikan Agama mekanismenya yah harus melalui Kemenag.

Dengan adanya pengetahuan seperti ini, para guru sertifikasi tak perlu lagi merasa galau dan memikirkan nasib sertfikasinya. Selama masih berada di jalur yang diridhai dan direstui memenuhi persyaratan seharusnya merasa fine-fine saja,,, hmhmhm...



Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Apakah Juga akan Mempengrauhi Kelanjutan Program Padamu Negeri yang Belum Terlaksana???


Saat ini kebanyakan PTK yang tentunya merasa dilema banget dengan banyaknya pengurusan berkas yang telah diajukan di Padamu Negeri sebelumnya, namun konon kabarnya aplikasi ini juga telah dicabut surat izinnya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Berikut adalah program Padamu Negeri yang belum tuntas di tahun ini berdasarkan agenda kegiatan periode semester 2 No. 3868/J/PR/2015, yaitu:
  1. VerVal NRG,
  2. Sertifikasi Guru (PLPG dan PPGJ) Tahun 2015,
  3. ProDep, dan
  4. Pengajuan NUPTK baru berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang Persyaratan NUPTK 2015.
Melihat masih banyak Program padamu yang belum tuntas tersebut tentunya timbul pertanyaan di hati kecil kita, siapakah yang akan melanjutkan program Padamu itu? Apakah program Padamu juga ikut berakhir bersamaan dicabutnya surat izin padamu sebagai aplikasi penjaringan data di bawah naungan kemdikbud?

Untuk sementara ini kita masih memiliki jawaban di beranda utama web kontrol Padamu, yakni di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dengan pernyataan bahwa "untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik", namun pernyataan ini belum bisa mewakili dari kelanjutan program Padamu yang belum tuntas. makna pernyataannya bisa saja beralih ke hal yang lain karena sangat jelas tidak disebutkan secara terperinci dari pernyataan tersebut. Dan untuk lebih memastikan apakah program Padamu ini tetap lanjut ataukah tidak lanjut, yang bisa kita lakukan hanyalah tinggal menunggu kebijakan berikutnya.

Inilah kepelikan yang saat ini akan dijalani oleh PTK, yang bisa dilakukan hanyalah bersabar menunggu rilisnya kebijakan baru dari kemdikbud,,,

hmhmhm...

Share:

Domain dan Halaman Utama Padamu Negeri Kok Ganda !!!



Para OPS yang baik hati dan budiman, kali ini admin ingin mensharing informasi yang penuh dengan pertanyaan. Mungkin tidak baik di bulan puasa ramadhan ini kita berprasangka, namun tidak baik juga jika kebenaran ditutup-tutupi. Sejauh ini kita merasa bahwa alamat situs resmi dari Padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/. Ayo siapa yang sepakat dengan saya???

Kita juga sudah pada tau halaman fans facebook Padamu Negeri adalah https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku. Bagaimana, apakah anda sudah membuka linknya? nagh itulah halaman fans facebook dari Padamu Negeri.

Nah dari kedua alamat ural di atas tidak sedikit pun ada pernyataan dari Padamu Negeri yang mengklarifikasi Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Lalu bagaimana dengan alamat ural ini http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/??? Silahkan anda mengklik linknya dan bedakan dengan alamat ural sebelumnya di atas. Di alamat ini anda pasti mendapati bahwa pihak Padamu Negeri telah mengklarifikasi Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah link resmi dari Padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/ ataukah http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/??? ada yang menggunakan domain go.id dan ada yang menggunakan web.id. Siapa pun orangnya yang memahami dunia maya, akan berakhir pada kesimpulan bahwa halaman resmi padamu Negeri adalah http://padamu.siap.web.id/ dan bukannya http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/.

Dalam dunia maya pengalihan link seperti itu dinamakan redirect and indirect yang artinya pengalihan dan secara tidak langsung dengan alamat ural dan tampilan halaman yang berbeda (http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/) menyembunyikan ural dan tampilan halaman aslinya (http://padamu.siap.web.id/ ).

Baiklah para pembaca yang budiman, silahkan anda menanggapinya lebih lanjut, ada apa gerangan sehingga dilakukan redirect and indirect seperti itu? Apakah hendak mengecoh dan melakukan pemberhentian Padamu Negeri dengan pernyataan yang dipaksakan oleh pihak yang tidak senang dengan Pendataan Padamu Negeri ataukah seperti apa??? Wallahu A'lam ...

hehe sudah seperti Detective yang hendak mengungkap sebuah kasus...

Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Lalu Apa Tanggapan Padamu Negeri???

Para OPS yang baik hati dan budiman, di antara kalian mungkin ada yang senang dengan Padamu Negeri dan di antara kalian ada juga yang tidak senang dengan Padamu Negeri. Banyak hal yang telah dicapai oleh sebagian besar PTK kita akan pentingnya dari keberadaan aplikasi Padamu Negeri ini, namun sebagian besarnya juga tidak merasakan manfaat sama sekali dari Aplikasi Padamu Negeri sehingga inilah yang menyebabkan adanya pro dan kontra.

Bagi yang cinta dengan Padamu Negeri, sesungguhnya Padamu Negeri saat ini telah berakhir fungsinya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015 (Anda dapat melihatnya di sini). Mengenai hal ini apa balasan dari BPSDMPK-PMP bersama P2TK yang bergabung membentuk Ditjen GTK mengambil alih Aplikasi Padamu Negeri??? (Anda bisa menyimaknya di sini untuk melihat balasannya)

Lalu bagaimana pengurusan lebih lanjut tentang pengelolaan data guru, Pengurusan NUPTK dan NRG???

BPSDMPK-PMP di beranda Padamu Negeri sendiri menyatakan bahwa untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Jadi, bagi yang cinta dengan Padamu Negeri tak usah merasa galau dengan tiadanya Padamu Negeri lagi, karena Pengurusan data PTK lebih lanjut di bawah naungan kemdikbud hanya melalui satu aplikasi, yaitu dapodik.

Baiklah para OPS, semoga tidak ada yang galau dengan berakhirnya aplikasi yang satu ini yakni Padamu Negeri, kita ikuti saja selanjutnya bagaimana perkembangan dari aplikasi dapodik ini, apakah akan juga diberikan akun sendiri-sendiri pada setiap PTK ataukah semua validasi data PTK ditangani oleh OPS? semoga hal ini juga tetap diperhatikan oleh para penyedia dan pengembang aplikasi dapodik yang telah mengakhiri riwayat Penjaringan data dari Padamu Negeri.


-Salam Satu Data-


Sumber:
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas