Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts

Akses Aplikasi Dapodik dari Perangkat Lain ke Komputer Server Tanpa Kabel LAN dan Tanpa Jaringan Internet

Pada malam hari ini, admin akan berbagi bagaimana cara mengakses aplikasi dapodik dari komputer server dengan menggunakan komputer client, namun masih sebatas satu area. Sebenarnya cara ini sudah amat kuno, karena metode ini sudah sering digunakan oleh para penggemar games yang menghubungkan sebuah komputer server ke komputer lainnya (client). Keuntungan dari cara ini adalah tidak perlu menggunakan kabel LAN maupun Jaringan Internet yang selalu menghabiskan kuota.

Jika anda tertarik, anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Setting komputer/laptop ke dalam keadaan Ad Hoc

A. Bagi Pengguna Windows 7

1. Masuk ke Control Panel >> Network and Internet >> Network and Sharing Center dan klik Set up a new connection or network


2. Pilih set up a wirelass ad hoc (computer-to-computer) network, kemudian klik Next


3. Klik Next


Ikuti instruksi kotak dialog yang ditampilkan untuk mengisi Network Name, Security Type, dan Security Key, dan itu terserah anda mau mengisinya apa. Supaya tidak terlupakan, sebaiknya anda membuat catatan kaki. Setelah itu klik Next dan klik Close

B. Bagi Pengguna Windows 8

1. Jalankan command melalui Run as Administrator


2. Ketik netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid=NAMA JARINGAN key=PASSWORD dan Enter. NAMA JARINGAN dan PASSWORD, anda bisa membuatnya sesuka hati anda.


3. Ketik netsh wlan start hostednetwork dan Enter


Baik pengguna Windows 7 maupun Windows 8, sekarang komputer anda sudah dalam keadaan Ad Hoc, anda telah berhasil membuat jaringan sendiri. Nama Jaringan yang berhasil dibuat pada tutor ini adalah pendataan dan passwordnya adalah operator

Melihat IP Address

Pengguna Windows 7 dan Windows 8, ikuti langkah ini untuk mendapatkan IP Adress :

1. Masuk ke Control Panel >> Network and Internet >> Network and Sharing Center dan klik Local Area Connection* 14


2. Klik Details


3. IP Address komputer anda berada pada baris IPv4 Address, yakni 192.168.173.1




Akses Dapodik Melalui Komputer Client ke Komputer Server Yang Sudah Disetting Di Atas

Setelah anda berhasil membuat komputer anda dalam keadaan Ad Hoc, selanjutnya dari komputer client anda periksa jaringan yang masuk, jika berhasil dan tidak ada kendala maka di komputer Client akan muncul Nama Jaringan pendataan, klik nama jaringannya dan klik Connect seperti ketika anda sedang melakukan koneksi ke jaringan wifi/internet. kemudian masukkan password yang sudah dibuat tadi, yaitu operator.

Setelah konek ke jaringan komputer server, selanjutnya adalah membuka jendela browser. Perhatikan alamt url dapodik yang ada pada komputer server, yaitu http://localhost:5774. Nagh, di komputer client cukup mengganti localhost dengan IP Address komputer server, yakni http://localhost:5774 menjadi http://192.168.173.1:5774

VIDEO TUTOR

Hal yang serupa, tentunya anda bisa lakukan pada aplikasi PMP dan juga aplikasi Erapor. Sekian dari admin, selamat mencoba !!!


Share:

Kebijakan Baru Untuk Penerbitan NISN

 
Yth. Bapak/Ibu
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala SMA/SMK
3. Teman-Teman Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo Dikdasmen dan Dapo Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN. Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 di laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, menu Surat Edaran atau melalui link pada berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK



Sumber : Dapodikmen

Share:

Ingat! Batas Akhir Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Semester Genap 2015 2016



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti persiapan upgrade database dapodik dari versi 2.4.7 menjadi 2.5.3 yang kemudian diikuti dengan maintenance server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sekolah, di antaranya: 


Tanggal 24 – 30 Juni 2016 

Mengingat batas waktu untuk perbaikan data dapodik untuk kebutuhan data Transaksi di Ditjen. GTK dan masa aktif periode genap tahun pelajaran 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, maka kami berharap operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum batas yaitu tanggal 30 juni 2016 Pukul 23.59 WIB.

Kemudian kami mohonkan agar informasi batas pengiriman data seperti diatas disampaikan kepada teman teman operator lainnya mengingat pada aplikasi baru nantinya tanpa rilis aplikasi “updater” dan langsung menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen “Installer” serta menggunakan prefill baru.


Tanggal 1 sd 17 Juli 2016 

Upgrade Database Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen dari 2.4.7 menjadi 2.5.3. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas I, VII atau X dan TIDAK DIIJINKAN melakukan proses sinkronisasi. 


Tanggal 18 Juli 2016 Rilis Aplikasi baru Dapodik 2016 Ditjen Dikdasme

Kami mengingatkan kembali bahwa kelulusan siswa kelas VI, IX dan XII Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas I, VII dan X tahun 2016/2017 dilakukan setelah referensi tahun pelajaran 2016/2017 diaktifkan. Informasi pembukaan tahun pelajaran 2016/2017 secara teknis akan disampaikan melalui website resmi pendataan di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id atau http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator sekolah, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber : Dapodikmen

Share:

NUPTK Anda tidak Valid??? Ini Solusinya !!!

Postingan ini sebenarnya ingin menjawab TS dari Pak Nazaruddin Kompetan tentang NUPTK invalid, yang mungkin  screenshot TS nya bisa dilihat pada gambar berikut :


Saya kira setiap masalah pasti akan ada jawabannya. NUPTK invalid, sebagai OPS tak usah terlalu panik!!! Jika peliknya sudah sampai pada TS yang diomongin oleh Pak Nazaruddin Kompetan, sebaiknya mengambil resiko aja dengan cara mengubah data di dapodik. Mungkin iya perbaikan data untuk NUPTK terkunci di aplikasi dapodik, tapi tidak untuk entri baru PTK.

Sebaiknya OPS mengambil langkah ini, karena memang tidak ada cara lain dan usaha seperti ini pun sudah saya lakukan dan terbukti berhasil. Mudah dan sangat simpel, caranya ialah anda harus memindahkan data PTK yang dirasa NUPTKnya tidak valid, kemudian data PTK tersebut dihapus dari dapodik. Setelah PTK tersebut dihapus bukan berarti permanen sepenuhnya terhapus, id buatan sistem aplikasi dapodik dari PTK tersebut masih tertinggal di database dapodik.

Kendala yang anda temukan ketika ingin menghapus data PTK dari dapodik adalah masih terikat dengan data rinci dan JJM, sebaiknya data rinci dan JJM pembelajaran dari PTK tersebut dihapus juga, jangan lupa datanya dipindahkan terlebih dahulu sebelum dihapus, setelah itu anda tidak akan menemukan kendala lagi jika ingin menghapus data PTK tersebut.

Setelah data PTK tersebut sudah terhapus, selanjutnya adalah menginput ulang data PTK yang telah dihapus tadi dengan mengklik tombol Tambah pada menu PTK di aplikasi dapodik anda. Dengan data yang sama, sistem aplikasi akan mengenalinya dan akan mengambil id sebelumnya untuk dimuat di aplikasi dapodik anda. Di Penginputan entri baru untuk PTK yang sudah anda hapus tadi, usahakan agar NUPTKnya yang terdaftar di kemdikbud juga terinput. Selanjutnya simpan datanya dan lakukan sinkronisasi. Tunggu hasil perubahannya di VerVal PTK dan juga di Info GTK. Biasanya datanya akan terjaring dalam waktu dua atau tiga hari, paling lama satu minggu.

Mengenai id buatan sistem apakah menggunakan id sebelumnya ataukah menambah id baru walaupun PTK nya serupa, hanyalah berdasar pada analisa saya semata, sebab entri baru PTK ini dari PTK yang sebelumnya sudah dihapus, jaring datanya lancar ke VerVal PTK dan ke Info GTK. Dari sebab inilah sehingga saya beranalisa bahwa bisa jadi jaring datanya lancar dikarenakan masih menggunakan id sebelumnya. Dan kalaupun menggunakan id yang baru dan melupakan id yang lama, tentunya ada konflik juga, untuk apa ada web VerVal PTK kalau data awalnya bisa diotak atik di sistem dapodik? Bukankah dengan adanya VerVal PTK justru membuat kita beranggapan tidak bisa mengubahnya di sistem dapodik? sehingga Pak Nazaruddin Kompetan pun sampai mengeluarkan pernyataan putus asa seperti itu, dan inilah yang bisa memicu banyak pertanyaan dan juga bisa mengambil jalan resiko, yakni dengan cara menginput ulang data PTK.

Aplikasi yang bisa membaca database yang saya tau adalah aplikasi Navicat for PostgreSQL. Aplikasi ini bisa memperlihatkan id buatan sistem dapodik, namun saya belum membuktikan apakah id yang digunakan adalah id yang terbaca sebelumnya ataukah menggunakan id baru dari informasi aplikasi Navicat for PostgreSQL yang diberikan. Ada juga aplikasi buatan orang Indonesia yang juga sudah dikenal di kalangan operator, yakni Dapodik Helper. Keterbatasan dari aplikasi ini adalah tidak bisa menampilkan id sistem dapodik. Aplikasi ini hanya bisa menampilkan daftar list dari yang biasa anda lihat di aplikasi dapodik, seperti sarpras, ptk, rombel dan peserta didik.

Nagh !!! bagi teman-teman OPS, pekerjaan ini memang menyusahkan dan bagaimana pun ini adalah pekerjaan anda,,, anda harus menyelamatkan data PTK teman-teman anda,,, Selamat menjalankan tugas dan salam banyak data ...
Share:

Cara Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016 (Dikmen)

Tidak lama lagi Sekolah kita di Gowa kemungkinan akan mendapatkan lagi aplikasi yang satu ini BIO UN 2016, dan sebelum disosialisasikan, admin ingin berbagi duluan. Silahkan saja diunduh aplikasinya >> APLIKASI BIO UN 2016 << terlebih dahulu !!!.

Setelah diunduh silahkan ekstrak terlebih dahulu, jangan lupa baca petunjuknya. Kemudian copy folder APLIKASI BIO UN 2016 dan paste ke Driver C atau Local C di Komputer atau di Laptop anda. Atau anda menempatkannya di driver atau di local mana saja yang anda sukai, karena aplikasi ini tidak perlu diinstal untuk menjalankannya. Dalam hal ini admin menempatkannya di Local C.

Setelah berhasil download dan memindahkan folder APLIKASI BIO UN 2016 ke Local C, maka selanjutnya adalah Mengupload File DZ ke APLIKASI BIO UN 2016. Silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1. Unduh terlebih dahulu file DZ nya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ seperti gambar di bawah ini dengan mengklik Unduh File Calon Peserta UN dan klik Ya. (Perbaikan datanya melalui Aplikasi Dapodik)

 
2. Pindahkan file DZ yang anda unduh tadi ke folder DAPODIK di Local C dalam folder APLIKASI BIO UN 2016 ( Local C >> APLIKASI BIO UN 2016 >> 19-06 >> DAPODIK) atau C:\APLIKASI BIO UN\19-06\DAPODIK


3. Silahkan klik file exe BIO UN di dalam folder APLIKASI BIO UN 2016.

4. Selanjutnya klik Menu Export/Import >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah >> Pilih Import Dapodik/Emis >> Pilih File Dapodik/Emis >> Klik Proses seperti gambar berikut:


5. Ketika muncul kotak dialog seperti gambar di bawah ini, itu menunjukkan bahwa proses upload anda telah berhasil. (File yang diupload adalah file DZ yang anda unduh tadi di Manajemen UN)


6. Silahkan klik Menu Siswa >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah, disitu akan ditampilkan data Peserta UN anda, silahkan diedit jika masih terdapat kolom data yang masih kosong atau perbaikan data yang masih terdapat kesalahan, dan terakhir


7. Silahkan cari file DBFnya di C:\APLIKASI BIO UN\19-06\BIODATA, seperti gambar di bawah ini. File itulah yang nantinya akan disetor ke Operator Kabupaten atau Operator Provinsi



Demikianlah langkah-langkah Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016, sekian dari saya semoga bermanfaat !!!
Share:

Tidak Melakukan Sinkronisasi, Sekolah Anda Akan Dihapus Dari Daftar Dapodik

Kayaknya bukan lagi main-main nigh mengenai sinkronisasi data Dapodik agar sesegera mungkin untuk dilakukan. Pihak Dapodik telah memberikan ancaman bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi pada semester ini maka sekolahnya akan dihapus dari daftar dapodik. Beberapa sekolah di makassar misalnya telah dihapus dari daftar dapodik, yaitu:
  1. SMAS MONGISIDI
  2. SMKS HUSADA MANDIRI
  3. SMAS ADDARAEN
  4. SMAS KATOLIK RAJAWALI
  5. SMAS MUHAMMADIYAH 9 MAKASSAR
  6. SMAS BONERATE
  7. SMKS JAYA NEGARA
  8. SMAS KI HAJAR DEWANTARA
  9. SMAS EKSEKUTIF NUSANTARA
  10. SMKS AL HIDAYAH MAKASSAR
  11. SMAS PESANTREN IMMIM
  12. SMKS DOKTER WAHIDIN
  13. SMAS PEMBANGUNAN
  14. SMAS RAIDERS HASANNUDDIN
  15. SMAN 3 MAKASSAR
  16. SMKS KESEHATAN PATI NEGARA MAKASSAR 
  17. SMKS MUHAMMADIYAH 1 BONTOALA MAKASSAR
  18. SMAS DATUK RIBANDANG
  19. SMAS JAYA NEGARA
  20. SMAS TRI SAKTI
  21. SMAN 4 MAKASSAR
  22. SMAS MULYA BHAKTI MAKASSAR
  23. SMAS ISLAM TERPADU AL BIRUNI
  24. SMAS KRISTEN PELITA KASIH
  25. SMAS DH PEBAPBRI
  26. SMAS KR KONDO SAPATA
Mengapa mereka begitu malas melakukan sinkronisasi? perlu juga diperhatikan, mereka OPS bukannya malas, tapi karena kantong celana atasannya juga pada males dikeluarin demi kepentingan sekolahnya, yah tentunya tidaklah sebanding antara pekerjaan OPS dengan gaji yang diberikan. Bukan hanya di makassar saja, mengenai peliknya akan nasib OPS juga dirasakan di daerah-daerah lain seperti ibu kota Jakarta, dan anda bisa melihat sekolah mana saja yang telah dihapus dari daftar dapodik melalui link download yang telah disediakan.

*** Download Daftar Sekolah DIKMEN Yang Dihapus Sementara dari Dapodik berjumlah 1576 Sekolah ***

Sedangkan untuk tingkat DIKDAS yang belum melakukan sinkronisasi di semester ini berjumlah 5393 sekolah, dan anda dapat mengunduhnya melalui link download yang telah disediakan.

*** Download Daftar Sekolah DIKDAS yang tidak Melakukan Sinkronisasi Data berjumlah 5393 Sekolah ***

Di samping itu terkait pendataan e-PUPNS yang juga mendesak, OPS juga yang malah menjadi sasaran mengerjakan pendataan e-PUPNS. Ini kan sudah keterlaluan. Disamping sudah tidak diperhatikan, kerjaannya malah semakin ditambah lagi, dan ini yang membuat OPS makin tidak fokus pada pekerjaan utamanya, yakni dapodik. Sepertinya yang harus menyadari semua ini siapa? Sebaiknya tidak perlu ada pendesakan di dalamnya jika semuanya hanya OPS yang nanggung.

Beberapa konsekuensi yang lain bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi di semester satu ini T.P. 2015/2016 untuk tingkat DIKMEN ialah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional untuk peserta didiknya kelas 3, tidak menerima Dana BOS, tidak bisa melakukan sinkronisasi lagi, tidak bisa dapat bantuan Dana DAK/Bansos, PIP dihentikan, dan guru-guru tidak bisa ikut UKG.

Mari kita baca lebih seksama lagi instruksi dari pihak dapodikmen sendiri yang diedarkan untuk jenjang SMA/SMK/SPK.

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK 
4.     Operator Dapodikmen 
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa semua Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan update dan sinkronisasi perubahan tersebut. 

Memperhatikan aturan di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016  kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.

Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir). Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendownload prefill.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
2. Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya tidak aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta dihapus (sesuai kriteria diatas) akan menyebabkan:
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantaun DAK/Bansos lainnya

Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penghapusan sementara ini dilakukan dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut akan dihapus secara permanen. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi Pendidikan Menengah
Setditjen Dikdasmen


Arie Wibowo Khurniawan
Sumber : Dapodikmen

Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat!!!
Share:

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Padamu Negeri Mungkin Masih Beroperasi Lagi, Benarkah Itu???


Kini Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar dari Penjaringan itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku. Bagi OPS yang sekarang adalah harus mengikuti Penjaringan Data yang diakui oleh kemdikbud, yakni Dapodik saja. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas untuk menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian, dari keterangan tersebut PTK tidak perlu risau dengan data dan pengurusan lainnya melalui Padamu Negeri, karena tugas dari Tim Ad Hoc adalah mensinergikan dan mengintegrasikan data Padamu ke Dapodik, dengan begitu semua data PTK anda yang telah diakui di Padamu Negeri akan diakui juga di aplikasi Dapodik.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK. Apapun anjuran atau kegiatan periode ke depannya melalui Padamu Negeri tak usah digubris, karena kegiatannya itu mungkin masih diperuntukkan bagi PTK di bawah naungan Kemenag. Kita lihat saja perkembangan di bawah naungan Kemenag, apakah juga akan ikut untuk tidak menggunakan aplikasi Padamu atau malah masih meneruskan penggunaan dari aplikasi tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.  Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Di Tahun inilah surat edaran kemdikbud terealisasikan dari tahun 2011 dan diikuti surat edaran 2014 lalu surat edaran 2015, dimana Pengelolaan data tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu Negeri, melainkan di satu aplikasi saja, yakni Dapodik

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri. Yang tidak disebutkan di sini adalah Sekolah Madrasah yang dimulai dari RA, Mi, MTs hingga ke MA, ini juga memperlihatkan bahwa Padamu Negeri masih digunakan di bawah naungan Kemenag namun tidak lagi di bawah naungan kemdikbud. Mungkin dari sebab inilah Padamu Negeri sampai saat ini masih eksis di dunia maya, sehingga ketika ada kegiatan untuk periode selanjutnya dari Padamu Negeri tentunya bisa ditebak bahwa kegiatan itu hanya diperuntukkan ke semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dan bukannya ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.


Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Lalu Apa Tanggapan Padamu Negeri???

Para OPS yang baik hati dan budiman, di antara kalian mungkin ada yang senang dengan Padamu Negeri dan di antara kalian ada juga yang tidak senang dengan Padamu Negeri. Banyak hal yang telah dicapai oleh sebagian besar PTK kita akan pentingnya dari keberadaan aplikasi Padamu Negeri ini, namun sebagian besarnya juga tidak merasakan manfaat sama sekali dari Aplikasi Padamu Negeri sehingga inilah yang menyebabkan adanya pro dan kontra.

Bagi yang cinta dengan Padamu Negeri, sesungguhnya Padamu Negeri saat ini telah berakhir fungsinya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015 (Anda dapat melihatnya di sini). Mengenai hal ini apa balasan dari BPSDMPK-PMP bersama P2TK yang bergabung membentuk Ditjen GTK mengambil alih Aplikasi Padamu Negeri??? (Anda bisa menyimaknya di sini untuk melihat balasannya)

Lalu bagaimana pengurusan lebih lanjut tentang pengelolaan data guru, Pengurusan NUPTK dan NRG???

BPSDMPK-PMP di beranda Padamu Negeri sendiri menyatakan bahwa untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Jadi, bagi yang cinta dengan Padamu Negeri tak usah merasa galau dengan tiadanya Padamu Negeri lagi, karena Pengurusan data PTK lebih lanjut di bawah naungan kemdikbud hanya melalui satu aplikasi, yaitu dapodik.

Baiklah para OPS, semoga tidak ada yang galau dengan berakhirnya aplikasi yang satu ini yakni Padamu Negeri, kita ikuti saja selanjutnya bagaimana perkembangan dari aplikasi dapodik ini, apakah akan juga diberikan akun sendiri-sendiri pada setiap PTK ataukah semua validasi data PTK ditangani oleh OPS? semoga hal ini juga tetap diperhatikan oleh para penyedia dan pengembang aplikasi dapodik yang telah mengakhiri riwayat Penjaringan data dari Padamu Negeri.


-Salam Satu Data-


Sumber:
Share:

Dapodikdas dan Dapodikmen Dibubarkan

Kini Dapodikmen dan Dapodikdas yang berdiri sendiri akan dibubarkan demi kebijakan dan aturan baru, dimana bersamaan akan dibentuknya satu kesatuan aplikasi dengan nama yang baru menjadi Dapodikdasmen. Apakah ini masih dalam tahap perencanaan ataukah sudah diputuskan, berikut silahkan anda baca sendiri informasinya yang dishare dari artikel aslinya http://dikdas.kemdikbud.go.id/ yang dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Selasa, 23 Juni 2015. Namun setelah membaca, jangan terlalu mengambil kekeliruan dan kesalahan tanggapan ke Aplikasi Padamu Negri dengan meimbulkan isu-isu yang semestinya belum berkesimpulan ke arah itu. Kita harus menunggu sampai kebijakan baru itu keluar !!!

Ditjen Dikdasmen Lakukan Konsolidasi Dapodik Menjadi Dapodikdasmen

Jakarta (Dikdas): Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan konsolidasi program dan kegiatan.

Salah satu program yang dikonsolidasikan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang meliputi hardware dan software Dapodik. Tema ini dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.

Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.

Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen juga akan membahas beberapa tema lainnya seperti penataan pegawai di lingkungan Ditjen Dikdasmen.*

M. Adib Minanurohim

Itulah informasi yang bisa kita jadikan acuan sementara, selanjutnya adalah menunggu realisasi dari aturan dan penetapan baru tersebut. Sekian, semoga artikel ini dapat membantu ... !!!
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas