Berdasarkan informasi yang sudah berkembang di dunia maya terkhusus untuk Dikdas, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 untuk di bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Dan sebelumnya itu, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan untuk periode Juli sampai Desember 2015.
Seperti yang telah direncanakan, mulai pertengahan September 2015 kemarin, P2TK Dikdas seharusnya sudah menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan mengenai berhasilnya rencana ini tentunya bisa kembali kepada keterangan PTK Dikdas yang sudah diterbitkan SK nya atau belum terbit sama sekali. Penyaluran TPG yang akan dilaksanakan ini tentunya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Berdasarkan jadwal, penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015, dan sekarang sudah minggu terakhir september, semoga aja penyaluran itu sudah terlaksana. Sehingga Pemerintah Daerah pun semakin cepat melaksanakan pembayaran TPG ini ke rekening masing-masing guru pada bulan Oktober 2015 yang akan datang. Dan berdasarkan jadwal yang ada, TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.
Mengenai berapa banyak yang akan diterima nantinya, itu berdasarkan pada haknya masing-masing guru. Dan yang akan diterima pastinya disesuaikan dengan masa aktif guru itu sendiri. Misalnya ada guru yang akan pensiun pada bulan September 2015, maka yang bersangkutan jelas hanya mempunyai hak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru pastinya seperti biasa juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ingatki,,, jangki lupa pajakta... !!! Salam banyak data ...
Seperti yang telah direncanakan, mulai pertengahan September 2015 kemarin, P2TK Dikdas seharusnya sudah menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan mengenai berhasilnya rencana ini tentunya bisa kembali kepada keterangan PTK Dikdas yang sudah diterbitkan SK nya atau belum terbit sama sekali. Penyaluran TPG yang akan dilaksanakan ini tentunya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Berdasarkan jadwal, penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015, dan sekarang sudah minggu terakhir september, semoga aja penyaluran itu sudah terlaksana. Sehingga Pemerintah Daerah pun semakin cepat melaksanakan pembayaran TPG ini ke rekening masing-masing guru pada bulan Oktober 2015 yang akan datang. Dan berdasarkan jadwal yang ada, TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.
Mengenai berapa banyak yang akan diterima nantinya, itu berdasarkan pada haknya masing-masing guru. Dan yang akan diterima pastinya disesuaikan dengan masa aktif guru itu sendiri. Misalnya ada guru yang akan pensiun pada bulan September 2015, maka yang bersangkutan jelas hanya mempunyai hak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru pastinya seperti biasa juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ingatki,,, jangki lupa pajakta... !!! Salam banyak data ...