Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Cara Download Aplikasi Nilai Sekolah 2016 di BIO UN Web Online

Tidak lama lagi Operator Sekolah akan disibukkan dengan penginputan nilai sekolah, dan nilai sekolah akan diambil dari nilai rata-rata raport dan dijumlahkan dengan nilai Ujian Akhir Sekolah yang diambil dari 50%-70% untuk nilai rata-rata raport dan 30%-50% untuk nilai Ujian Akhir Sekolah, adapun kriteria  penilaian tiap tingkat satuan pendidikan sesuai dengan POS UN 2015 adalah:
  1. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  2. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,  II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
  4. Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
  5. Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
Dalam hal ini belum bisa dijadikan dasar mutlak sampai POS UN 2016 dirilis untuk acuan Nilai Sekolah untuk tahun ajaran 2015/2016, aplikasi yang digunakan untuk penginputan Nilai Sekolah adalah Aplikasi Nilai Sekolah BIO UN Offline dan aplikasinya itu dapat didownload di halaman dasbor utama BIO UN Web Online (Silahkan klik http://118.98.236.43 dan login menggunakan username dan password sekolah anda dan masukkan kode verifikasi), setelah login lihat Widged Download sebelah kanan dasbor halaman utama BIO UN Web Online dan klik 'Entri Nilai Sekolah 2016' untuk mendownload aplikasi Nilai Sekolah 2016.


Saat ini saya selaku admin juga belum memiliki Username dan Password untuk login di Puspendik 2016, admin menggunakan tampilan gambar BIO UN Online 2014/2015. Dan bagi yang sudah memiliki username dan password untuk login di Puspendik 2016 (BIO UN Web Online), maka anda bisa mengikuti langkah di postingan ini untuk mengunduh Aplikasi Nilai Bio UN 2016. Jika tidak ada perbedaan antara cara mendownload Nilai Bio UN 2015 dan Aplikasi Bio UN 2016, maka langkah ini sangat pas bagi yang ingin mendownload Aplikasi Nilai Bio UN 2016. Biasanya aplikasi ini dibagikan atau dirilis saat setelah Pelaksanaan UAS dilakukan atau menjelang pelaksanaan UAN atau bisa juga dirilis setelah pelaksanaan UAN dilakukan atau kemungkinan saat ini sudah dirilis bersamaan dengan dirilisnya aplikasi BIODATA UN 2016. Username dan Password Bio UN Online 2016 bisa diperoleh dari admin kabupaten atau admin provinsi.

Setelah download aplikasi nilai, selanjutnya adalah memindahkan Aplikasi NS ke folder BIO UN Offline yang ada di laptop atau komputer anda berdampingan atau sejajar dengan file aplikasi BIODATA UN dan folder DATAPRG. Setelah Aplikasi Nilai Sekolah dipindahkan, maka langsung saja klik Aplikasi NS nya untuk login, masukkan username dan password BIO UN anda, dan selamat anda telah berhasil login dan sekarang di depan anda adalah jendela dari Aplikasi Nilai Sekolah, silahkan mengentri Nilai Sekolah dari Peserta Didik Sekolah anda dengan mengacu pada kriteria penilaian POS UN 2016 berdasarkan tingkat satuan pendidikan.

Karena saat ini UAS belum dilaksanakan maka Nilai Sekolah pun belum bisa kita input. Postingan ini hanya bertujuan memberikan penjelasan mengenai langkah mendapatkan Aplikasi Nilai Sekolah 2016. Anda juga tidak perlu terlalu terburu-buru untuk mendapatkan aplikasi ini, karena aplikasi ini juga bisa diperoleh saat admin kabupaten mensosialisasikan Aplikasi Nilai Sekolah 2016 dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut, nantikan aplikasinya di blog ini sampai dirilisnya Aplikasi Nilai Sekolah 2016. Sekian dari saya, semoga postingan ini memberikan manfaat.



Share:

Aplikasi Bio UN 2016 Jenjang SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK

Dua hari yag lalu admin membuat postingan Cara Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016 (Dikmen), dan dalam postingan tersebut admin juga sudah membagikan Aplikasi Bio UN 2016 untuk jenjang SMA. Sebenarnya di aplikasi yang admin shared itu juga terdapat pilihan login jenjang SMP/Mts dan SMK. Permasalahan kecilnya mungkin kita belum memiliki Kode Provinsi dan Kode Rayon di pilihan Formnya. Jangan khawatir, admin akan membantu sebisa mungkin.

Masih ingat nggak Kode Povinsi, Kode Kabupaten atau Kode Rayon, dan Kode Sekolah Anda yang mungkin telah diurutkan atau dishortir oleh admin Provinsi atau admin Kabupaten tempat sekolah anda berada??? Jika tidak ingat silahkan buka kembali aplikasi BIO UN anda yang revisi tahun lalu yang sudah dibagikan kepada anda oleh admin Kab/Kota !!!

Setelah memperoleh kodenya, silahkan buka APLIKASI BIO UN 2016 yang sudah anda unduh di Cara Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016 (Dikmen), kemudian ikuti langkah-langkah berikut :

1. Buka APLIKASI BIO UN 2016 anda dan login berdasarkan jenjang yang anda inginkan, untuk jenjang SD/Mi punya aplikasi tersendiri, silahkan unduh terlebih dahulu aplikasinya DI SINI >> APLIKASI BIO UN 2016 JENJANG SD <<

2. Di Tab Isi Data, klik menu Provinsi dan lengkapi isian tabelnya berdasarkan alamat provinsi sekolah anda !

3. Kemudian klik menu Rayon dan lengkapi isian tabelnya berdasarkan alamat kabupaten sekolah anda !

4. Kemudian klik menu Sekolah dan lengkapi isian tabelnya berdasarkan Biodata Sekolah anda !

Sekarang di Aplikasi Bio UN anda sudah memiliki kode Provinsi, Kode Rayon dan Kode Sekolah. Selanjutnya adalah Mengupload Data Dapodik ke Aplikasi BIO UN anda !!!


Catatan Penting :

Selain dari Aplikasi Bio UN untuk jenjang SD di atas, anda tidak dapat mengentri tabel isian provensi, tabel isian rayon dan tabel isian sekolah jika belum memiliki kode script yang diperlukan seperti:

1. Rayon11_ppj.dbf (11=2011, pp=kode_provinsi, j=jenjang (U=SMA, K=SMK, P=SMP) besarnya file 2 kilobyte

2. Sek11_pprrj.dbf (11=2011, pp=kode_provinsi, rr=kode_rayon/Kab_kota, j=jenjang) besarnya file tidak lebih ddari 100 kb, tergantung banyaknya sekolah di Kab/kota bersangkutan

3. data_smp/SD_08_pp.dbf (pp=kode_provinsi). file ini diperlukan jika kita input data melalui nomor Ujian Nasional siswa pada jenjang sebelumnya yaitu pada tahun 2008 dan besar file ini bisa mencapai 200MB

Aplikasi Bio UN yang anda download di sini, tidak akan menyertakan ke 3 file di atas untuk di semua sekolah (hanya terkhusus SMA Kab. Gowa). sehingga untuk penginputan datanya, kita tetap memerlukan aplikasi dari dinas kab/kota dengan file yang lengkap. dan itu memudahkan kita sebagai operator sekolah dalam menginput data.

Jika anda memiliki aplikasi BIO UN tahun lalu, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi, tinggal mencopy BIODATA UN.exe, 7z.dll, dan 7z.exe seperti gambar di bawah, kemudian paste dan raplace ke aplikasi BIODATA UN yang sudah anda miliki, dipaste sejajar dengan data folder DATAPRG. Setelah berhasil memindahkan ke 3 file tersebut, selanjutnya anda sudah bisa login dengan username dan password anda sebelumnya.



Selanjutnya adalah mengubah tahun ajaran dari aplikasi BIO UN anda yang tahun ajarannya masih menggunakan tahun ajaran tahun lalu. Langsung saja klik Tab Utilitas, dan klik menu Tahun Ajaran, lalu sesuaikan dengan tahun ajaran yang sekarang, yakni 2015/2016.

Demikianlah informasi tentang Aplikasi Bio UN 2016 Jenjang SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK. Sekian dari saya semoga bermanfaat !!!


Share:

Cara Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016 (Dikmen)

Tidak lama lagi Sekolah kita di Gowa kemungkinan akan mendapatkan lagi aplikasi yang satu ini BIO UN 2016, dan sebelum disosialisasikan, admin ingin berbagi duluan. Silahkan saja diunduh aplikasinya >> APLIKASI BIO UN 2016 << terlebih dahulu !!!.

Setelah diunduh silahkan ekstrak terlebih dahulu, jangan lupa baca petunjuknya. Kemudian copy folder APLIKASI BIO UN 2016 dan paste ke Driver C atau Local C di Komputer atau di Laptop anda. Atau anda menempatkannya di driver atau di local mana saja yang anda sukai, karena aplikasi ini tidak perlu diinstal untuk menjalankannya. Dalam hal ini admin menempatkannya di Local C.

Setelah berhasil download dan memindahkan folder APLIKASI BIO UN 2016 ke Local C, maka selanjutnya adalah Mengupload File DZ ke APLIKASI BIO UN 2016. Silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1. Unduh terlebih dahulu file DZ nya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ seperti gambar di bawah ini dengan mengklik Unduh File Calon Peserta UN dan klik Ya. (Perbaikan datanya melalui Aplikasi Dapodik)

 
2. Pindahkan file DZ yang anda unduh tadi ke folder DAPODIK di Local C dalam folder APLIKASI BIO UN 2016 ( Local C >> APLIKASI BIO UN 2016 >> 19-06 >> DAPODIK) atau C:\APLIKASI BIO UN\19-06\DAPODIK


3. Silahkan klik file exe BIO UN di dalam folder APLIKASI BIO UN 2016.

4. Selanjutnya klik Menu Export/Import >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah >> Pilih Import Dapodik/Emis >> Pilih File Dapodik/Emis >> Klik Proses seperti gambar berikut:


5. Ketika muncul kotak dialog seperti gambar di bawah ini, itu menunjukkan bahwa proses upload anda telah berhasil. (File yang diupload adalah file DZ yang anda unduh tadi di Manajemen UN)


6. Silahkan klik Menu Siswa >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah, disitu akan ditampilkan data Peserta UN anda, silahkan diedit jika masih terdapat kolom data yang masih kosong atau perbaikan data yang masih terdapat kesalahan, dan terakhir


7. Silahkan cari file DBFnya di C:\APLIKASI BIO UN\19-06\BIODATA, seperti gambar di bawah ini. File itulah yang nantinya akan disetor ke Operator Kabupaten atau Operator Provinsi



Demikianlah langkah-langkah Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016, sekian dari saya semoga bermanfaat !!!
Share:

Inilah Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015



Berdasarkan informasi yang sudah berkembang di dunia maya terkhusus untuk Dikdas, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 untuk di bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Dan sebelumnya itu, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan untuk periode Juli sampai Desember 2015.

Seperti yang telah direncanakan, mulai pertengahan September 2015 kemarin, P2TK Dikdas seharusnya sudah menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dan mengenai berhasilnya rencana ini tentunya bisa kembali kepada keterangan PTK Dikdas yang sudah diterbitkan SK nya atau belum terbit sama sekali.  Penyaluran TPG yang akan dilaksanakan ini tentunya dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Berdasarkan jadwal, penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015, dan sekarang sudah minggu terakhir september, semoga aja penyaluran itu sudah terlaksana. Sehingga Pemerintah Daerah pun semakin cepat melaksanakan pembayaran TPG ini ke rekening masing-masing guru pada bulan Oktober 2015 yang akan datang. Dan berdasarkan jadwal yang ada, TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.

Mengenai berapa banyak yang akan diterima nantinya, itu berdasarkan pada haknya masing-masing guru. Dan yang akan diterima pastinya disesuaikan dengan masa aktif guru itu sendiri. Misalnya ada guru yang akan pensiun pada bulan September 2015, maka yang bersangkutan jelas hanya mempunyai hak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru pastinya seperti biasa juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ingatki,,, jangki lupa pajakta... !!! Salam banyak data ...
Share:

Bandwidth Web e-PUPNS Ditambah !!!

Sampai di hari ke7 kemarin web e-PUPNS mengalami down karena diserbu ribuan visitor yang ingin melakukan registrasi. Jadwal ketat BKN yang diterapkan kemungkinan berkaitan dengan tahun anggaran dimana di tingkat SKPD selama 1 (satu) bulan yaitu dari 1 September sampai tanggal 1 Oktober 2015, selanjutnya verifikasi di tingkat BKD sampai tanggal 1 November 2015, dan pada tingkat BKN Kanreg Provinsi serta BKN Pusat hingga Desember 2015 nanti, tentunya dengan jadwal yang singkat ini membuat pekrjaan mendesak yang mau tidak mau PNS juga akan mendapatkan imbasnya. Akhirnya srver e-PUPNS pun ikut mendapatkan imbasnya manakala diserbu oleh ribuan visitor hingga mengalami down seperti itu.

Dari pengalaman ini pemerintah menunjukkan dirinya dengan meluncurkan aplikasi barunya sepertinya kurang siap dan tidak mengambil pelajaran sebelum-sebelumnya terhadap apa yang dialami oleh server Padamu Negeri yang seperti bom waktu mendesak para pengunjungnya untuk melakukan update data hingga akhirnya kembali yang disalahkan adalah pemerintah karena servernya lagi down.

Mengenai perkiraan bandwidht yang digunakan itu cuma berkisaran 50 GB. Mau tidak mau kita juga harus ungkap kebenaran bahwa aplikasi pemerintah yang sebelumnya dihebohkan dengan website yang baru diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan website revolusi mental dengan alamat www.revolusimental.go.id. Kini dihebohkan lagi dengan aplikasi baru pemerintah yang diluncurkan dengan menggunakan server lokal dimana BKN meluncurkan aplikasi barunya e-PUPNS yang berdomain bkn.go.id serta servernya yang menggunakan jasa shared hosting telkomhosting.com, setelah ditelusuri jika menggunakan paket enterprise maka maksimal bandwidth adalah 50 GB. Kira-kira dengan bandwidth 50 GB apakah server tidak akan mengalami down ketika dikunjungi oleh jutaan visitor?

Coba kita simak gambar berikut:



Ini tentunya tidak cukup melalui sistem berbagi server dengan website lainnya. Dengan asumsi menggunakan 50 GB bandwidth tidak akan cukup menampung 4.5 juta PNS dalam satu waktu. Apalagi bandwitdh itu untuk semua website yang berdomain bkn.go.id. 

Hingga di hari kesembilan salah satu anggota TIM Satgas memberikan keterangan bahwa apa saja yang dilakukan oleh Tim Satgas sudah merupakan upaya semaksimal mungkin, dan atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para visitor, ia pun memohon maaf atas ketidaknyamanan itu. Berikut informasi yang didapat dari web tetangga:

Setelah program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) resmi diluncurkannya pada 1 September 2015 lalu, tercatat sebanyak 1.069.016 PNS telah sukses melakukan pendaftaran.

Meski baru sebatas pada register, angka itu dinilai cukup tinggi karena ini baru hari kesembilan. Pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2015.

“Sudah banyak PNS yang berhasil mendaftar, sekitar satu juta lebih,” kata salah satu anggota Tim Satuan Petugas (Satgas) e-PUPNS, Ekawati di Jakarta, Rabu (9/9).

Mengenai kendala akses aplikasi‎ e-PUPNS, Ekawati menjelaskan bahwa Tim Satgas sudah berupaya maksimal untuk mengatasi kendala pada akses e-PUPNS tersebut. Beberapa langkah yang dilakukan, menurut Ekawati di antaranya dengan penambahan bandwidth, jumlah server dan tunning database. Namun demikian, menurut Ekawati proses tunning aplikasi sedang berjalan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna beberapa waktu lalu. Semoga upaya yang kami lakukan dapat mengatasi masalah tersebut dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Ekawati.

Sumber : pojoksatu.id
Sekian informasi dari saya, semoga mendapat pencerahan !!!

Share:

Tidak Melakukan Sinkronisasi, Sekolah Anda Akan Dihapus Dari Daftar Dapodik

Kayaknya bukan lagi main-main nigh mengenai sinkronisasi data Dapodik agar sesegera mungkin untuk dilakukan. Pihak Dapodik telah memberikan ancaman bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi pada semester ini maka sekolahnya akan dihapus dari daftar dapodik. Beberapa sekolah di makassar misalnya telah dihapus dari daftar dapodik, yaitu:
  1. SMAS MONGISIDI
  2. SMKS HUSADA MANDIRI
  3. SMAS ADDARAEN
  4. SMAS KATOLIK RAJAWALI
  5. SMAS MUHAMMADIYAH 9 MAKASSAR
  6. SMAS BONERATE
  7. SMKS JAYA NEGARA
  8. SMAS KI HAJAR DEWANTARA
  9. SMAS EKSEKUTIF NUSANTARA
  10. SMKS AL HIDAYAH MAKASSAR
  11. SMAS PESANTREN IMMIM
  12. SMKS DOKTER WAHIDIN
  13. SMAS PEMBANGUNAN
  14. SMAS RAIDERS HASANNUDDIN
  15. SMAN 3 MAKASSAR
  16. SMKS KESEHATAN PATI NEGARA MAKASSAR 
  17. SMKS MUHAMMADIYAH 1 BONTOALA MAKASSAR
  18. SMAS DATUK RIBANDANG
  19. SMAS JAYA NEGARA
  20. SMAS TRI SAKTI
  21. SMAN 4 MAKASSAR
  22. SMAS MULYA BHAKTI MAKASSAR
  23. SMAS ISLAM TERPADU AL BIRUNI
  24. SMAS KRISTEN PELITA KASIH
  25. SMAS DH PEBAPBRI
  26. SMAS KR KONDO SAPATA
Mengapa mereka begitu malas melakukan sinkronisasi? perlu juga diperhatikan, mereka OPS bukannya malas, tapi karena kantong celana atasannya juga pada males dikeluarin demi kepentingan sekolahnya, yah tentunya tidaklah sebanding antara pekerjaan OPS dengan gaji yang diberikan. Bukan hanya di makassar saja, mengenai peliknya akan nasib OPS juga dirasakan di daerah-daerah lain seperti ibu kota Jakarta, dan anda bisa melihat sekolah mana saja yang telah dihapus dari daftar dapodik melalui link download yang telah disediakan.

*** Download Daftar Sekolah DIKMEN Yang Dihapus Sementara dari Dapodik berjumlah 1576 Sekolah ***

Sedangkan untuk tingkat DIKDAS yang belum melakukan sinkronisasi di semester ini berjumlah 5393 sekolah, dan anda dapat mengunduhnya melalui link download yang telah disediakan.

*** Download Daftar Sekolah DIKDAS yang tidak Melakukan Sinkronisasi Data berjumlah 5393 Sekolah ***

Di samping itu terkait pendataan e-PUPNS yang juga mendesak, OPS juga yang malah menjadi sasaran mengerjakan pendataan e-PUPNS. Ini kan sudah keterlaluan. Disamping sudah tidak diperhatikan, kerjaannya malah semakin ditambah lagi, dan ini yang membuat OPS makin tidak fokus pada pekerjaan utamanya, yakni dapodik. Sepertinya yang harus menyadari semua ini siapa? Sebaiknya tidak perlu ada pendesakan di dalamnya jika semuanya hanya OPS yang nanggung.

Beberapa konsekuensi yang lain bagi sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi di semester satu ini T.P. 2015/2016 untuk tingkat DIKMEN ialah tidak bisa mengikuti Ujian Nasional untuk peserta didiknya kelas 3, tidak menerima Dana BOS, tidak bisa melakukan sinkronisasi lagi, tidak bisa dapat bantuan Dana DAK/Bansos, PIP dihentikan, dan guru-guru tidak bisa ikut UKG.

Mari kita baca lebih seksama lagi instruksi dari pihak dapodikmen sendiri yang diedarkan untuk jenjang SMA/SMK/SPK.

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK 
4.     Operator Dapodikmen 
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal tersebut menegaskan bahwa semua Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data yang terjadi di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan update dan sinkronisasi perubahan tersebut. 

Memperhatikan aturan di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016  kosong (0).
2. Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.

Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir). Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
2. Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendownload prefill.
3. Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:
1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
2. Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email:  datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS).
a. Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437
b. Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354
c. Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
4. Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.
5. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.

Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya tidak aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta dihapus (sesuai kriteria diatas) akan menyebabkan:
1. Dana BOS tidak dapat dicairkan.
2. Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
3. PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
4. Siswa tidak dapat mengikuti UN.
5. Tidak mendapatkan bantaun DAK/Bansos lainnya

Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penghapusan sementara ini dilakukan dan tidak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut akan dihapus secara permanen. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


SALAM SATU DATA
Kasubag Data dan Informasi Pendidikan Menengah
Setditjen Dikdasmen


Arie Wibowo Khurniawan
Sumber : Dapodikmen

Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat!!!
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas