Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Sambutan Mendikbud Anies Baswedan di Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah membuat sambutan Mendikbud pada Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016. Sambutan tersebut akan dibacakan oleh Kepala Sekolah di seluruh daerah di Indonesia dalam upacara bendera di hari pertama sekolah tahun pelajaran 2015/2016, Senin, 27 Juli 2015.

Dalam sambutannya, Mendikbud mengatakan upacara bendera seharusnya tidak menjadi sekadar kegiatan seremonial, tapi harus menjadi wahana bagi seluruh warga sekolah untuk berinteraksi secara reguler dan menjadi wahana bagi Kepala Sekolah untuk memberikan paparan dan arahan bagi seluruh warga sekolah secara rutin.

Mendikbud juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyadari bahwa itu bukan hanya para siswa, tetapi kita semua harus bisa dan harus tetap menjadi pembelajar.

Berikut Sambutan Mendikbud pada Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016 selengkapnya: 

SAMBUTAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI

Pada Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016

Hari ini adalah hari istimewa bagi kita semua. Kita mengawali hari dengan berkumpul bersama di halaman ini. Kita bersama-sama melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu kebangsaan kita, menghormat bendera sembari berbaris rapi sebagai satu komunitas sekolah yang sama. Hari ini istimewa karena inilah hari pertama kita pada tahun ajaran 2015/2016 ini.

Pada hari pertama sekolah ini pula, upacara yang sama ini digelar di setiap sekolah di seluruh penjuru negeri kita tercinta ini. Pada hari ini kalian berdiri rapi bersama saudara-saudara sebayamu dari Sabang sampai Merauke melaksanakan upacara hari pertama memasuki tahun ajaran baru. Semua berseragam rapi, menghormati bendera yang sama, sang dwi warna, menyanyikan lagu kebangsaan yang sama, Indonesia Raya.

Hari ini kita bukan sekadar berkumpul di lapangan. Panjang barisan kalian kalau bergandeng tangan sambung-menyambung akan menghubungkan Kota Sabang di Pulau We hingga Kota Merauke di Papua, yang panjangnya 8.514 km, hingga 4 kali. Berkumpulnya kalian di hari ini adalah juga mengirim pesan bahwa barisan besar ini adalah barisan anak bangsa yang sedang bergerak bersama mendorong kemajuan dan menyongsong masa depan gemilang untuk negeri ini.

Bagi para siswa semua yang saya cintai dan banggakan, di tahun ajaran baru ini, perbaruilah semangat kalian. Belajarlah dengan kesungguhan. Tuntaskanlah setiap pelajaran, terlibatlah dalam kegiatan- kegiatan di sekolah, berlatihlah untuk bisa memimpin dan dipimpin.

Kalian adalah pemilik masa depan Republik tercinta ini. Kalian tidak hanya sekedar pewaris, tapi di tangan kalianlah masa depan bangsa ini berada. Masa depan negeri ini ada di genggaman anda sekalian! Namun masa depan gemilang tak datang dengan sendirinya, tapi harus diraih melalui kerja keras dan perjuangan, dimulai dari bangku sekolah ini. Pesan saya adalah tinggikan mimpimu, cita- citamu, lalu kerja keraslah, berdoa dengan kesungguhan lalu targetkan pada dirimu bukan hanya berusaha untuk meraih cita-citamu, tapi kalian harus bisa melampaui cita-citamu itu.

Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang saya hormati dan banggakan, anak-anak didik yang hadir disini adalah amanah dari orang tua dan bangsa. Mereka percayakan pada Ibu dan Bapak untuk mendidik, mencerdaskan dan mencerahkan mereka.

Bagi sebagian Guru, hari ini adalah hari pertama bertugas di kelas baru, mata pelajaran baru atau bertemu dengan siswa-siswa baru. Demikian juga bagi Kepala Sekolah, ini adalah hari pertama menyambut siswa-siswa yang masuk dari jenjang paling bawah. Jangan biarkan upacara setiap Senin ini menjadi sekadar kegiatan seremonial, tapi harus menjadi wahana bagi seluruh warga sekolah untuk berinteraksi secara reguler dan menjadi wahana bagi Kepala Sekolah untuk memberikan paparan dan arahan bagi seluruh warga sekolah secara rutin.

Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pendidikan kita dengan menyadari bahwa bukan hanya para siswa, tetapi kita semua harus bisa dan harus tetap menjadi pembelajar. Mari kita tumbuh kembangkan anak didik kita bukan saja untuk meraih angka-angka tinggi di tiap mata pelajaran, tapi mari kita berikan pada mereka keteladanan dalam berbudi pekerti dan kita tumbuhkan karakter kepemimpinan mereka. Mari kita kembangkan budaya sekolah yang bisa menumbuhkan kemampuan berpikir  kritis,  berkomunikasi  efektif,  bekerja  sama  dan  berkreativitas  bagi  semua  anak  didik kita. Mulai hari ini, mari kita kuatkan jalinan silaturahmi sekolah dengan keluarga melalui interaksi yang baik dan rutin antara Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Orang Tua/Wali. Mari kita kembangkan semua itu melalui kegiatan intra-kurikular, ekstra-kurikuler maupun kegiatan non-kurikuler. Republik ini membutuhkan generasi baru yang bisa menjawab dan memenangkan tantangan di jamannya nanti. Karena itu pulalah, hari ini adalah saat yang tepat untuk memulai babak baru bagi kita semua. Ini saat bagi kita untuk membentuk sekolah menjadi taman, menjadi ekosistem pendidikan yang penuh tantangan tapi menyenangkan bagi semua warganya. Siswa senang belajar di sekolah, guru-guru tulus dan gembira dalam mendidik serta menginspirasi, Kepala Sekolah yang bersemangat membangun budaya baik di sekolahnya serta membina warganya.

Ini juga kesempatan bagi kita untuk memulai pembiasaan dalam ekosistem sekolah ini. Saat kita menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik yang akan menjadi karakter dan budaya warganya. Mari biasakan lakukan hal baik, mari kerjakan dengan rutin, karena apa yang kita biasakan akan membentuk budi pekerti kita.

Perlu diingat bahwa budi pekerti ini bukan hanya tentang siswa, tapi juga budi pekerti dari kita semua di dunia pendidikan; termasuk budi pekerti dari seluruh warga sekolah, dari Siswa, Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya.

Dalam usaha penumbuhan budi pekerti ini, mari kita libatkan orangtua secara dekat, karena Orangtua dan Guru adalah mitra yang perlu bergandengan tangan saat menuntun tumbuh kembang siswa. Jangan lupakan pula pelibatan masyarakat dalam proses pendidikan di sekolah. Jangan jadikan sekolah sebagai ruang tertutup, namun bukalah satu dindingnya kepada luasnya kenyataan yang ada di masyarakat. Ajak berbagai elemen masyarakat untuk ikut berbagi kepada siswa di sekolah dan ajak siswa terlibat aktif dalam kehidupan masyarakat di sekitar sekolah.

Mari kita niatkan ikhtiar ini sebagai langkah awal untuk menumbuhkan siswa kita menjadi anak-anak pembelajar. Langkah pertama di tahun ajaran ini bagi Kepala Sekolah dan Guru untuk menjadi teladan sepanjang tahun. Dan bila kita terus bekerja dengan semangat yang sama di sepanjang tahun dan diikuti tahun-tahun berikutnya, maka kita semua sedang bergerak cepat membentuk bangsa kokoh.

Para siswa yang sedang berdiri di lapangan ini adalah putra-putri bangsa yang akan memimpin Indonesia saat kita merayakan 100 tahun Indonesia Merdeka. Izinkan anak-anak kita tumbuh semua potensinya, menjadi yang terbaik dari dirinya, dan kelak mereka bisa bersama-sama menjadi generasi baru, pembuat Indonesia jadi negeri maju, sejahtera yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Selamat berjuang sepanjang satu tahun ke depan!

Salam hangat dan hormat dari seluruh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Anies Baswedan


Sumber : kemdikbud.go.id
Share:

Perubahan Kode SSBP/SSPB Pengembalian Dana BOS SMA 2015

Tersalurkannya anggaran BOS tahun anggaran 2015 bulan kemarin, ternyata banyak sekolah yang menerima jumlah dana BOS lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang ada, sehingga demikian pihak sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan aturan sebagai berikut:
  1. Pengembalian Dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015), menggunakan format Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
  2. Pengembalian Dana setelah tahun anggaran (tahun 2015), menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Untuk dikembalikan ke kas rekening Negara, NPWP yang digunakan adalah atas nama Bendaharawan Pengeluaran Direktorat Pembinaan SMA dengan Nomor NPWP : 006670657016000 melalui Bank Pemerintah sesuai sheet format SSPB atau SSBP. Format SSPB/SSBP dicetak rangkap 5 dan ditandatangani Kepsek dan berstempel basah. Selanjutnya fotokopy SSPB/SSBP dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMA.



Dalam hal pengisian kode SSPB/SSBP Pengembalian Dana Bos SMA 2015 terdapat beberapa perubahan kode yang perlu diperhatikan, rincian perubahan kodenya sebagai berikut:

1. UNIT ORGANISASI ESELON 1
Kode sebelumnya
1 2  : DITJEN PENDIDIKAN MENENGAH
Berganti menjadi
0 3 : DITJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

2. SATUAN KERJA
Kode sebelumnya
6 6 6 0 4 9 : DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Berganti menjadi
4 1 9 5 1 4 : DIREKTORAT PEMBINAAN SMA

3. FUNGSI /SUBFUNGSI/PROGRAM
Kode sebelumnya
1 0 0 3 – 0 7
Berubah menjadi
1 0 0 2 – 0 6

4. KEGIATAN/SUB KEGIATAN
Kode sebelumnya
2 0 0 6 – 0 4 9
Berubah menjadi
5 6 2 7 – 0 4 9 : PEMBINAAN SMA

5. MAP DAN URAIAN PENERIMAAN
SURAT SETORAN BUKAN PAJAK (SSBP)
Kode sebelumnya
4 2 3 9 5 8
Berubah menjadi
4 2 3 9 5 7 

SURAT SETORAN PENGEMBALIAN BELANJA (SSPB)
Kode Tetap
5 7 3 1 1 1


Share:

Pengelolaan dan Pengajuan NUPTK Baru ke Depannya Akan Dilakukan oleh PDSP

Kegalauan PTK semakin melarut dikarenakan sudah beberapa hari ini Padamu Negeri tidak lagi digunakan  di bawah naungan Kemdikbud, dan ini akan berlanjut secara terus menerus karena Padamu Negeri memang tidak akan pernah lagi digunakan sebagai Penjaringan Data di bawah naungan Kemdikbud. Semua Penjaringan Data akan terfokus di satu aplikasi saja, yakni Dapodik.

Fungsi dari Padamu Negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP adalah sebagai aplikasi penjaringan Penjaminan Mutu Pendidikan, salah satu programnya adalah pengelolaan dan penerbitan NUPTK dan NRG baru. Bagi PTK yang sebelumnya memiliki banyak kesulitan di penerbitan NUPTK dan NRG baru merasa termudahkan setelah adanya aplikasi Padamu Negeri. Namun, wal hasil, usia dari Padamu Negeri ini tergolong singkat di bawah naungan kemdikbud. Kini kemdikbud telah lepas tangan dari Penjaringan Padamu Negeri. Selanjutnya segala aktifitas Penjaringan akan disinergikan ke Dapodik. Ke depannya segala macam urusan terkait NUPTK akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).


Melihat mekanisme pengelolaan NUPTK berdasarkan gambar di atas, bocoran tersebut memberikan gambaran pengelolaan NUPTK selanjutnya akan dikelola oleh PDSP. Pasca pengukuhan sistem 1 jalur pendataan dengan penonaktifan jalur pendataan Padamu Negeri sebelumnya yang terkenal dapat mengajukan NUPTK baru tapi legalitasnya masih kurang dipercaya, walupun demikian NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi Padamu Negeri tersebut akan tetap diakui, karena data dari Padamu Negeri sudah diintegrasikan ke Dapodik, dan selanjutnya rekan-rekan PTK yang belum memiliki NUPTK tak perlu gusar karena PDSP selaku lembaga yang juga bekerjasama melalui sistem Dapodik memiliki jalur untuk pengajuan NUPTK baru yang legalitasnya sangat diakui oleh pihak P2TK.

Bagaimana NUPTK Kemenag? Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dikarenakan Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA) di bawah naungan Kemenag. Seperti yang kita ketahui Kemenag belum memiliki aplikasi Penjaringan khusus, apakah akan ikut Kemdikbud yang menggunakan aplikasi Dapodik ataukah masih tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri seperti halnya RA dengan data emis, aplikasi pendataannya masih terkhusus. Perkembangan selanjutnya kita akan mengetahui secara pastinya apakah pihak Kemenag akan berkordinasi dengan PDSP (Pengelola NUPTK) untuk diperkenangkan Padamu Negeri adalah aplikasi satu-satunya di bawah naungan Kemenag ataukah juga akan ikut Kemdikbud menggunakan aplikasi Dapodik, masih fifti-fifti dan belum ada kejelasan terkait dari Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 yang sama sekali tidak ditujukan Ke Madrasah (RA, Mi, MTs, dan MA).



Share:

Padamu Negeri Mungkin Masih Beroperasi Lagi, Benarkah Itu???


Kini Penjaringan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) hanya menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di luar dari Penjaringan itu, termasuk Padamu Negeri, dinyatakan tak berlaku. Bagi OPS yang sekarang adalah harus mengikuti Penjaringan Data yang diakui oleh kemdikbud, yakni Dapodik saja. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 disebutkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas untuk menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Sumarna Surapranata itu juga menyatakan aplikasi Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian, dari keterangan tersebut PTK tidak perlu risau dengan data dan pengurusan lainnya melalui Padamu Negeri, karena tugas dari Tim Ad Hoc adalah mensinergikan dan mengintegrasikan data Padamu ke Dapodik, dengan begitu semua data PTK anda yang telah diakui di Padamu Negeri akan diakui juga di aplikasi Dapodik.

Mengacu pada surat tersebut, maka berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Ditjen GTK. Apapun anjuran atau kegiatan periode ke depannya melalui Padamu Negeri tak usah digubris, karena kegiatannya itu mungkin masih diperuntukkan bagi PTK di bawah naungan Kemenag. Kita lihat saja perkembangan di bawah naungan Kemenag, apakah juga akan ikut untuk tidak menggunakan aplikasi Padamu atau malah masih meneruskan penggunaan dari aplikasi tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Diperkuat pula dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0294/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.  Surat Edaran Dirjen GTK diterbitkan pada 29 Juni 2015. Di Tahun inilah surat edaran kemdikbud terealisasikan dari tahun 2011 dan diikuti surat edaran 2014 lalu surat edaran 2015, dimana Pengelolaan data tidak lagi menggunakan aplikasi Padamu Negeri, melainkan di satu aplikasi saja, yakni Dapodik

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 16587/B/PTK/2015 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK, Kepala LPPKS, Kepala LP3TK-KPTK, Kepala LPMP, Kepala Sekolah TK/SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri. Yang tidak disebutkan di sini adalah Sekolah Madrasah yang dimulai dari RA, Mi, MTs hingga ke MA, ini juga memperlihatkan bahwa Padamu Negeri masih digunakan di bawah naungan Kemenag namun tidak lagi di bawah naungan kemdikbud. Mungkin dari sebab inilah Padamu Negeri sampai saat ini masih eksis di dunia maya, sehingga ketika ada kegiatan untuk periode selanjutnya dari Padamu Negeri tentunya bisa ditebak bahwa kegiatan itu hanya diperuntukkan ke semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dan bukannya ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.


Share:

Selagi itu Masih Linier, Para Guru Bisa Memenuhi Beban JJM Sertifikasinya Sekalipun harus Lintas Jenjang !!!

Para Guru Sertifikasi yang akhir-akhir ini masih galau dengan JJM nya dikarenakan di Sekolah Induknya tidak bisa memenuhi JJM nya, yang harus terpenuhi beban ngajarnya sebanyak 24 Jam sudah bukan lagi tempatnya untuk selalu mengeluh. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap mengakui jika guru srtifikasinya harus menambahkan JJM di luar Sekolah Induk yang sejenjang dan bahkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan bagi yang ingin menambahkan JJM di luar Sekolah Induk lintas jenjang.

Sepanjang kode bidang studi dan sertifikasinya masih linier, maka para guru sertifikasinya bisa menambahkan JJM di luar Sekolah Induk sekalipun harus lintas jenjang. Walaupun demikian, bagi guru yang ingin memenuhi JJM nya juga harus memenuhi prsyaratan tertentu, yakni JJM di sekolah induk yang dibebankan kepadanya minimalnya harus 6 jam dan selebihnya adalah JJM tambahan dari Sekolah Non Induk. JJM di Sekolah Non Induk bisa lebih banyak dari JJM Sekolah Induk, dan minimal JJM di Sekolah Induk bukan lagi 12 jam melainkan 6 jam.

Dibolehkannya para guru sertifikasi memenuhi JJM secara lintas jenjang bukan berarti diperbolehkan untuk semua bidang studi. Hanya bidang studi-bidang studi tertentu sajalah yang diperbolehkan dalam ketegori ini. Hal ini penting juga untuk diketahui, terutama agar jangan sampai terjadi dimana rekan guru sudah mengajar di satuan pendidikan tertentu, namun pada akhirnya tidak diakui karena dikategorikan "tidak linier". Yang paling perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kode sertifikasi dari bidang studi yang diampuh harus dipenuhi di jenjang (Sekolah/Jenjang Satuan Pendidikan) yang menjadi tujuan untuk ditempati mengajar atau bertugas.

Dengan adanya pengetahuan seperti ini, tentunya sangat berguna terutama bagi rekan-rekan guru yang berencana untuk mutasi. Sebaiknya sebelum memutuskan ke sekolah mana dia akan mutasi, terlebih dahulu memikirkan tentang jenis mapel yang saat ini diampunya. Harus dipertimbangkan, apakah di Sekolah tujuan terdapat mata pelajaran yang kode sertifikasinya sama dengan kode mata pelajaran yang diampu saat ini? Jika tidak ada mapel yang sama kodenya, bukan lagi tidak boleh mutasi, sepanjang syaratnya tidak terpenuhi, maka siap-siap saja untuk tidak menerima tunjangan profesi sampai kemudian resikonya harus mengikuti sertifikasi ulang. Contoh kecilnya, hampir semua jenis mapel yang disertifikasikan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, tentunya tidak akan linier jika mengajar dan mutasi ke jenjang SD, kecuali PJOK (Penjaskes).

Berikut adalah jenis mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud :

Andaikan saja penetapan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Pendidikan masih dilakuan secara manual, tentunya persoalannya tidaklah sampai seketat itu. Mengapa?, karena Kemdikbud khususnya Direktorat Pembinaan PTK, percaya sepenuhnya terhadap usulan pihak Dinas Pendidikan Kabuapten/Kota melalui aplikasi SIMTun. Namun kedepannya, verifikasi calon penerima tunjangan profesi ini dilakukan melalui data-data dapodik yang dikirim langsung dari satuan pendidikan via aplikasi dapodik kepada Kemdikbud.

Selain mapel dan jenjang satuan pendidikan yang pemenuhan JJM-nya diakui oleh Kemdikbud di atas, masih terdapat beberapa jenis mapel bahasa daerah yang sudah memiliki kode sertifikasi dan diperbolehkan atau linier untuk diampu, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mapel bahasa daerah tersebut antara lain Bahasa Jawa (kode 746), Bahasa Sunda (kode 748), dan Bahasa Bali (kode 750), dan terkhusus Pendidikan Agama mekanismenya yah harus melalui Kemenag.

Dengan adanya pengetahuan seperti ini, para guru sertifikasi tak perlu lagi merasa galau dan memikirkan nasib sertfikasinya. Selama masih berada di jalur yang diridhai dan direstui memenuhi persyaratan seharusnya merasa fine-fine saja,,, hmhmhm...



Share:

Padamu Negeri Resmi Ditutup, Apakah Juga akan Mempengrauhi Kelanjutan Program Padamu Negeri yang Belum Terlaksana???


Saat ini kebanyakan PTK yang tentunya merasa dilema banget dengan banyaknya pengurusan berkas yang telah diajukan di Padamu Negeri sebelumnya, namun konon kabarnya aplikasi ini juga telah dicabut surat izinnya sebagai penjaringan data di bawah naungan kemdikbud berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No. 16587/B/PTK/2015 pertanggal 29 Juni 2015.

Berikut adalah program Padamu Negeri yang belum tuntas di tahun ini berdasarkan agenda kegiatan periode semester 2 No. 3868/J/PR/2015, yaitu:
  1. VerVal NRG,
  2. Sertifikasi Guru (PLPG dan PPGJ) Tahun 2015,
  3. ProDep, dan
  4. Pengajuan NUPTK baru berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Tentang Persyaratan NUPTK 2015.
Melihat masih banyak Program padamu yang belum tuntas tersebut tentunya timbul pertanyaan di hati kecil kita, siapakah yang akan melanjutkan program Padamu itu? Apakah program Padamu juga ikut berakhir bersamaan dicabutnya surat izin padamu sebagai aplikasi penjaringan data di bawah naungan kemdikbud?

Untuk sementara ini kita masih memiliki jawaban di beranda utama web kontrol Padamu, yakni di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dengan pernyataan bahwa "untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik", namun pernyataan ini belum bisa mewakili dari kelanjutan program Padamu yang belum tuntas. makna pernyataannya bisa saja beralih ke hal yang lain karena sangat jelas tidak disebutkan secara terperinci dari pernyataan tersebut. Dan untuk lebih memastikan apakah program Padamu ini tetap lanjut ataukah tidak lanjut, yang bisa kita lakukan hanyalah tinggal menunggu kebijakan berikutnya.

Inilah kepelikan yang saat ini akan dijalani oleh PTK, yang bisa dilakukan hanyalah bersabar menunggu rilisnya kebijakan baru dari kemdikbud,,,

hmhmhm...

Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas