Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Showing posts with label SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label SEKOLAH. Show all posts

Cara Pengisian Kompetensi Sekolah Untuk Jenjang SMA/SMK

Kompetensi sekolah merupakan menu yang menampilkan bidang keahlian / kejuruan untuk SMK, kompetensi sekolah merupakan salah satu alasan siswa untuk melakukan pendaftaran di sekolah tujuan. Langkah – langkah untuk menambah kompetensi  sekolah adalah sebagai berikut :

1. Klik menu lihat daftar kompetensi sekolah
kompetensi sekolah 1

2. Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan keahlian baru
kompetensi sekolah 2

3  Pilih dan isikan yang disediakan, untuk Kode tidak wajib. Tingkat mulai adalah tingkat dimulainya kompetensi keahlian, contoh :
- untuk SMK kompetensi Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dimulai tingkat 10, maka otomatis tingkat 11 dan 12 juga akan mendapatkan kompetensi tersebut (sehingga tidak perlu menambahkan kompetensi lagi untuk tingkat 11 dan 12)
- untuk SMA kompetensi IPA/IPS/Bahasa dimulai tingkat 11 maka otomatis tingkat 12 juga akan mendapatkan kompetensi IPA tersebut
 Jika sudah selesai dan sesuai, klik tombol simpan
 kompetensi sekolah 3 

Selanjutnya mengatur dan men-set kelas atau rombel !!!

Demikianlah panduan mengisi Kompetensi Sekolah, semoga bermanfaat!


Sumber: Siap Padamu
Share:

Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional

Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :

1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
 menu kurikulum

2.  Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
daftar mapel

3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
daftar mapel-pilih kurikulum

4. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.
(PERHATIAN! Sebelum melakukan sinkronisasi data untuk jenjang SMA/SMK pastikan sudah mengisikan Kompetensi Sekolah, lihat panduannya >> KLIK DISINI <<)
daftar mapel-klik sinkronisasi

5. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
daftar mapel-sinkronisasi kurikulum nasional

6. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.
daftar mapel-sinkronisasi - simpan

7. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.
daftar mapel-setelah disinkronisasi

8. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.
daftar mapel-buat mapel baru

9. Sedangkan untuk mengelola daftar mata pelajaran Muatan Lokal, baik menambah atau mengedit muatan lokal, silakan kembali pada Dasbor Kurikulum dan pilih menu Daftar Muatan Lokal.
daftar mulok

10. Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman dasbor Muatan Lokal. Tentukan terlebih dahulu kurikulum yang akan diterapkan.
daftar mulok-tentukan kurikulum yg digunakan

11. Untuk menambah Muatan Lokal baru, silakan klik tanda Plus (+) seperti pada gambar berikut :
daftar mulok-daftar mulok baru

12. Isi data Muatan Lokal baru tersebut, jika sudah benar klik Simpan.
daftar mulok-isi data mulok baru 

Mengenai cara Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa), anda bisa mengunjungi link ini !!!

Demikianlah cara menentukan kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional, moga dapat membantu.

Sumber: Siap Padamu
Share:

Inilah Jadwal Rilis dengan Fitur Terbaru Padamu Negeri

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Dari berbagai fiture yang akan dirilis serta berbagai menu panduan yang kiranya fiture baru, menu baru, panduan pun baru. Dari hal tersebut kami informasikan ada beberapa fiture yang akan kami coba berikan panduan dan ini pun kami mengambil dari referensi bantuan siap padamu negeri.

Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap

Pada masing-masing akun PTK di Padamu Negeri tidak akan lagi bisa mengupdate riwayat mengajar di semester 2 tahun ajaran 2014/2015, semua itu hanya bisa dilakukan di akun Operator Sekolah pada menu pembagian Kelas dan Jadwal. Berikut adalah sekilas Fitur terbaru Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas yang diluncurkan Siap Padamu mulai semester genap tahu ajaran ini 2014/2015
  1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  3. Set Kelas / Rombel
  4. Pengaturan Model Jadwal
  5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas
Oleh karena itu pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah 

Adapun Jadwal rilis lengkapnya untuk kegiatan Operator Sekolah selama semester genap tahun ajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut:

1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah 
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan

4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015

Sumber: Siap Padamu
Share:

Dapodik Mengunci JJM, Inilah Pelaksanaan K13

Dapodik akan Kunci JJM Sekolah Pelaksana K13 sesuai kriteria menteri, sangat diperhatikan oleh kawan-kawan terutama operator sekolah dalam proses inputnya untuk pilihan kurikulum yang digunakan apakah KTSP 2006 atau kurikulum 2013 jelas data sudah rilis, bagaiman kita mengetahui sebenarnya tanpa melakukan pengecekkan data sekolah pelaksana kurikulum 2013 pastinya kita sudah merasa apakah sudah tiga semester pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah kita, namun untuk sekedar tahu saja berikut cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang sudah 3 semester. silahkan kunjungi laman Dapodikdas klik di sini. Pada kiri atas tertera tulisan berlabel orange yang jelas bertuliskan sekolah pengguna kurikulum 2013 klik tulisan tersebut
Hati-hati dengan jumlah Jam K13
Seperti sebelumnya kita ketahui pada keputusan menteri yang lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara terbatas jelas hal tersebut telah menyatakan hanya sekolah-sekolah tertentu yang dapat melaksanakannya dalam hal ini yang sudah melaksankan tiga semester, peringatan keras bagi yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013 diluar kriteria tersebut, tak main-main JJM yang diakomodir lewat dapodik memberi kunci khusus pada sekolah yang tetap ngotot k13 pada dapodiknya maka imbasnya adalah tunjangan, JJM terkunci terang apabila tetap memaksakan maka berbagai aneka tunjangan tak kan mampir kesekolah tersebut.

Cobalah cermati data propinsi daerah dimana tempat bapak ibu mengajar. ikuti saja panduannya, di situ akan tertera nama-nama sekolah pelaksana kurikulum 2013, kalau sudah tahu sekolah mana saja, itulah kebijakan linera dari Dirjen Dikdas, maupun peraturan menteri pendidikan sebelumnya, hal ini membuat kita bersiap dan tahu kita memakai kurikulum apa, dan hati-hati jika berbagai data terutama tunjangan yang di akomodir Dapodikdas tak akan di akui kedepannya.
Share:

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

Ada yang kesulitan mencari data untuk referensi pendidikan dan kebudayaan, tentu bagi yang sudah tahu betul pemilik data kemdikbud ini akan mudah menulusuri seluk beluk data pendidikan milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini dan diketahui inilah layanan data milik PDSP Kemdikbud, sudahkah anda tahu, atau mungkin mau tahu banyak tentang data referensi pendidikan ini, seperti yang dikutip pada laman kemdikbud.
 
Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
 
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus.
 
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Pada Data Referensi PDSP dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan.
 
 
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang berisi e-verval setiap jenis layanan. E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
 
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan
Share:

Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Soal pada Ujian Nasional Tahun 2015 direncanakan tak lagi gunakan metode pilihan ganda atau multi choice seperti pada tahun-tahun sebelumnya. UN bukan penentu kelulusan namun hanya sekedar pemetaan mulai tahun ini direncanakan seperti itu, namun pada paparan kemdikbud yang lalu ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015 hingga pada beberapa hal lain yang sedikit agak baru pada persiapan sekolah tahun 2015 ini.

Soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam. "Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).

Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan.

Salah satu perubahan peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali. Hal itu bertujuan agar peserta didik dapat memperbaiki pencapaian terhadap standar. Tak lain Mungkin yang dimaksud itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bisa masuk di PTN.
Share:

Reposisi Ujian Nasional 2015 Paparan Kemdikbud Disampaikan Dalam Konferensi Pers

Reposisi Ujian Nasional Paparan Kemdikbud pada tanggal 23 januari tahun 2015 lalu mengungkapkan,Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada Reposisi UN yang dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali.
Mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional, Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016 dst., diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?

Seharusnya Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara.
Senyatanya Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothetest, Siswa menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas, Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing Perbaikan Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya UN Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian sehingga lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas.

Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional Untuk Siswa dan Orangtua: Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk perbaikan Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks non parametrik mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll.

Amanat UU Sisdiknas 20/2003 
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Share:

Kisi-Kisi UN Tahun 2015 Pendidikan Dasar Dan Menengah

Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam lampiran dan merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional mengacu pada kurikulum 2006 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISI- KISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Download Kisi-Kisi UN Tahun 2015
Share:

Ini Dia Jadwal UN Tahun 2015 Ketetapan Kemdikbud

Kemdikbud menetapkan tanggal UN Tahun 2015, Ujian Nasional kali ini memang tak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya dari cara dan penetapannya, seperti berita yang dilansir dari kompas. Menteri Anies menyampaikan jadwal penetapan Ujian Nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tanggal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2015. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UN untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dilakukan serentak.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, UN akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan April hingga Mei 2015. UN untuk jejang SMA akan dilakukan lebih dulu, menyusul kemudian UN untuk SMP.

"UN SMA akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015. Sedangkan UN SMP akan dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Sementara itu, untuk jenjang sekolah dasar (SD), pelaksanaan UN akan diserahkan ke Dinas Pendidikan tingkat kota masing-masing. Hal tersebut seperti yang dilakukan tahun lalu.

Anies mengatakan, UN pada tahun ini juga tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sebaliknya UN digunakan sebagai alat pengembangan potensi siswa sehingga menjadi bagian dari proses pembelajaran.Kelulusan siswa, kata dia, sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kelas. Bila siswa lulus, maka siswa akan menerima sertifikat tamat belajar. Sementara itu, menurut data dari Kemendikbud, peserta UN untuk tahun ini mencapai 7,3 juta siswa. Anggaran untuk masing-masing mencapai Rp 80.000 per siswa. Sehingga untuk total anggarannya mencapai Rp 560 miliar. "Dengan jumlah tersebut, informasi capaian ujian sudah bisa didapatkan oleh seorang siswa. Hasil UN juga bisa dimanfaatkan sebagai strategi pengembangan guru dan sekolahnya," tutur Anies.
Share:

Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, sekolah yang sudah melaksanakan K-13 selama tiga semester akan menjadi sekolah percontohan (pilot project) pelaksanaan K-13. hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Dikdas tentang sekolah Pelaksana Kurikulum 2013.

Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kemendikbud menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulurn Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut seperti berita yang dikutip dari Republika, Bali menyatakan dan berkeyakinan akan tetap lanjut melaksanakan kurikulum 2013. Rata-rata sekolah di Bali telah mengaplikasikan Kurikulum 2013 (K-13) selama tiga semester, sehingga kemungkinan besar mereka akan terus mengaplikasikan kurikulum tersebut untuk seterusnya. Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013 "Perubahan kurikulum tersebut sampai saat ini masih kami evaluasi dengan baik, baik dari segi isi maupun implementasinya," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, I Wayan Susila, Kamis (22/1). Namun, jika sekolah tersebut tidak siap, maka bisa kembali mengimplementasikan Kurikulum 2006. Pemerintah provinsi sendiri terus mengevaluasi dan memberikan bimbingan teknis bagi guru sampai penerapan kurikulum tersebut berjalan lancar seutuhnya. Di sisi lain, Susila juga menyingung persoalan ujian nasional yang pekan lalu banyak menjadi bahan pertanyaan wali murid. Susila menginformasikan bahwa mulai tahun ini ujian nasional di Bali tidak lagi menentukan kelulusan siswa, melainkan menjadi bahan pemetaan.
Share:

Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki

Tunjangan Profesi/sertifikasi guru yang dikucurkan pusat ke Daerah dikatakan Menteri Anies masih Amburadul implementasinya didaerah hal ini membuatnya ingin memperbaikinya, dari proses pengucuran dana yang di transfer ke rekening Daerah, pada proses pelaporannya dan berbagai keluhan akan telatnya pembayaran kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan tersebut didaerah menjadi keprihatinan Mendikbud, seperti berita yang dilansir dari Tempo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki sistem sertifikasi guru. "Yang ingin kami lakukan adalah perbaiki sistem sertifikasi guru," katanya di kantornya pada Rabu, 7 Januari 2015. Ia mengatakan prosedur sertifikasi guru itu harus direformasi.

Saat ini Kementerian sedang memastikan apa saja problem yang muncul dalam sertifikasi guru. Ia pun mengakui masih banyak aduan yang diterimanya dari para guru terkait dengan sertifikasi guru itu. "Kasus-kasus yang muncul itu selama ini tidak sebagai rujukan untuk memperbaiki sistemnya," katanya. Ia pun berjanji untuk memperluas layanan pengaduan terkait dengan program itu Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar untuk melakukan proses evaluasi atas dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Anies mengakui selama ini dana yang ditransfer ke daerah secara praktek tidak mendapat pengawasan. "Padahal angka (yang sudah ditransfer ke daerah) besar sekali," katanya.

Menurut catatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mentransfer sebanyak Rp 254 triliun dari Rp 409 triliun ke daerah. "Penggunaannya untuk apa, bagaimana prosesnya, selama ini tidak ada laporannya," katanya. Pekan depan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Agama dijadwalkan akan bertemu. "Kami ingin memetakan kira-kira arahnya (sertifikasi) ini ke mana. Hal ini potensi masalahnya banyak sekali," katanya melanjutkan.

Anies mengatakan akan konsentrasi pada peningkatan kualitas guru. Kualitas guru itu ada yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan dan masalah peningkatan kemampuan gurunya. Ia pun sedang menghitung sebenarnya berapa persen guru yang sedang dalam pelatihan dan berapa yang tidak. "Kami ingin guru itu selalu dalam pelatihan. Sayangnya yang banyak terjadi, banyak sekali guru saat ini yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat pelatihan Ia mengatakan, saat ini terdapat 3 juta guru di Indonesia. Bila saja secara bertahap, satu persen guru yang melakukan pelatihan, kualitas pendidikan secara perlahan akan meningkat. Pelatihan bertahap itu, diharapkannya dilakukan kepada guru di sekolah negeri dan sekolah swasta. "Kami tidak ingin membedakan antara negeri dan swasta. Kami juga mendorong agar swasta bisa dapat berperan lebih besar dalam pendidikan," katanya.
Share:

Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan

Berbagai keluhan Operator di Jejaring sosial atau di dunia nyata langsung terkait tak jelasnya insentif pendataan selama ini sudah bukan hal baru lagi, namun sejauh mana tindak lanjut kepada si empunya kebijakan ini juga kembali pada Juknis BOS yang dirasa-rasa Operator sekolah masih belum adil dibanding kerjaan yang mereka tekuni sebagai operator data pendidikan disekolah, hingga berbagai keluhan ops dianggap sama sekali tidak diperhatikan oleh stakeholder diatas yang punya kebijakan.

Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja, seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id

Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013. Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar. Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.

Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.

Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.

Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.

Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.

Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan. Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)
Share:

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Modus
RPL FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan, Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
  • Mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
  • Mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk
  • Mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran mandiri secara non formal
Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti. Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.

Adapun yang dinilai berupa:

No Komponen Sub Komponen
1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
2. Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
3. Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
6. Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan


Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain: peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik; sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Share:

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015. Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
  1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  3. PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan kemdikbud dan kemenag.
  4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud.
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
  • Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
  • Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
  • Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
  • Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
  • Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Share:

Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya

Total keseluruhan Dana BOS tahun 2015 disebutkan dibawah ini, dengan alokasi sedemikian besar harapannya maka baik pula dunia pendidikan di negeri ini, dana BOS pertahun pun menjadi tren kenaikan, betapa besar harapan pemerintah untuk kemajuan pendidikan disegenap daerah dengan kebijakan yang terus mengalami peningkatan ini. disebalik itu pula makin besar dana yang diterima sekolah makin berat pula tanggung jawab yang dibebankan pada sekolah dalam penggunaannya, seperti berita yang dilansir dari Dikdas Kemdikbud.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.

Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.

Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)

Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.

Ilustrasi Pengawasan Penggunaan Dana BOS
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016
Share:

Download Juknis BOS Tahun 2015

Petunjuk tekhnis BOS tahun 2015 Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karena masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik.

Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini,s ekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.

RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
Share:

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas