Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG

Sebelumnya kita sudah membahas bagaimana Cara melakukan VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG, Namun tidak semua PTK memiliki NRG khususnya bagi mereka yang sudah sertifikasi dan memiliki NUPTK. Tak perlu risau dan khawatir, Padamu Negri juga menyediakan fitur Pengajuan NRG baru bagi PTK yang belum memiliki NRG. Tentunya hanya diperuntukkan bagi guru-guru yang sudah bersertifikat dan memiliki NUPTK. Jadi bagi PTK yang belum bersertifikat dan belum punya NUPTK tak usah maksa dulu untuk mengajukan NRG baru.

Berikut adalah langkah-langkah Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG:

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
 
2. Pilih layanan PADAMU PTK.


3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).


4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.


5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.


Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).


9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.
 
10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.


Sekian dari saya tentang Cara Mengajukan NRG Baru Bagi PTK yang Belum Memiliki NRG, semoga dapat membantu!

Sumber Rujukan dan Gambar : Padamu Negri



Share:
Blogger
Disqus
Posting Komentar

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas