Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Cara VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG

Tentunya kita sudah tau bersama bahwa NRG adalah Nomor Registrasi Guru, merupakan nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan juga fitur untuk Ajuan NRG Baru. Mengenai Proses Verval NRG dilakukan dengan langkah-langkah:
  1. Guru login ke akun PADAMU NEGERI.
  2. Update kelengkapan data sertifikasi,
  3. Unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya.
  4. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.
  5. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Sekedar catatan yang harus digaris bawahi bagi yang mengajukan NRG baru ialah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sistem tidak akan membaca proses pengajuan NRG baru tanpa adanya NUPTK. Berikut adalah skema Proses VerVal NRG Reguler.


Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan VerVal NRG adalah:
  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi, yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
Baiklah, setelah memperhatikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan VerVal NRG, maka sekarang adalah waktunya untuk melakukan VerVal NRG bagi yang sudah memiliki NRG.
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).


4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomor Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.


5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.


6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.


7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.


8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)


9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.


Sekian untuk langkah-langkah melakukan VerVal NRG. Berikut adalah contoh dari jenis-jenis Formulir VerVal NRG yang akan dicetak oleh PTK yang bersangkutan.

1. S26a – Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.


2. S26b – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Surat ini tidak diterbitkan lagi, karena direvisi menjadi S26b2 & S26b3.

3. S26b2 – Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi: Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.


4. S26b3 – Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG).


5. S26b4 – Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK yang mengajukan sengketa
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGAMBIL ALIH Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah digunakan PTK lain.


6. S26b5 – Surat Ajuan Perbaikan Data Nomor Registrasi Guru
Penerima: Kepala Dinas
Penerbit: PTK yang mengajukan perbaikan
Fungsi: Surat permohonan untuk MENGKOREKSI DATA Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki PTK.


Demikianlah Cara VerVal NRG Bagi PTK yang Sudah Memiliki NRG, semoga bermanfaat dan dapat membantu meringankan pekerjaan OPS.

Sumber Rujukan dan Gambar : Padamu Negri

Share:
Blogger
Disqus
Posting Komentar

Info Pendidikan

Lihat lebih banyak lagi !!! »

Guru

Lihat lebih banyak lagi !!! »
X
FORMULIR KONTAK

X
small rss nasrul Al Quran Digital
Dengarkan bacaannya !!!


Klik Play/Pause jika ingin memainkan atau memberhentikan audio
Widget by Nasrul Alimuddin
Klik di sini untuk mendengarkan bacaan lainnya !!!
Recent Comments Widget

Disqus Comment

Dokumentasi

 
Contact Kembali ke atas